DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kuota internet siswa semasa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan membebani sekolah.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan sekolah tetap harus membayar guru dan tenaga honorer semasa PJJ, sementara biaya yang digunakan untuk keperluan itu dialihkan pada kuota internet siswa.
“Jadi, kalau semuanya digunakan untuk kuota internet tentu menyulitkan dan membebani sekolah,” katanya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat 7 agustus 2020.
Selama ini dana BOS digunakan untuk memenuhi delapan standar pendidikan nasional, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
“Tidak ada pandemi saja dana BOS kurang, apalagi ketika ada pandemi,” kata Retno.
Ia juga mengatakan, saat ini keperluan untuk belanja sekolah justru bertambah seiring dengan persiapan infrastruktur menuju adaptasi kebiasaan baru. Sekolah diwajibkan memiliki alat penunjang penerapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, dan hand sanitizer.
“Daftar belanja bertambah tapi uang belanja tidak bertambah,” ujar Retno.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan dana BOS untuk dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem PJJ.
Nadiem menilai kuota dan jaringan internet merupakan salah satu permasalahan utama yang ditemukan selama PJJ yang dilaksanakan di masa pandemi COVID-19.
“Kami sudah memperbolehkan dana BOS itu digunakan untuk pulsanya murid-murid. Tapi mungkin ini perlu kita sosialisasikan lebih banyak dan mungkin akan kembali kami kaji sebagai masukan,” kata Nadiem.
Discussion about this post