DETAIL.ID, Jambi – Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah mendorong Kelompok Tani Mitra Sami yang tengah berkonflik dengan PT Kirana Sekernan – sekarang berubah PT Brahma Bina Bhakti – untuk mengadukan permasalahan mereka kepada RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
Kelompok Tani Mitra Sami menuntut manajemen PT Kirana Sekernan – sekarang berubah PT Brahma Bina Bhakti — untuk mengembalikan lahan mereka seluas 192 hektar yang telah dikuasai perusahaan tersebut sejak 25 tahun silam. Lahan tersebut berada di kilometer 60 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
“Anggota RSPO wajib memenuhi hak-hak masyarakat adat baik dari aspek ekonomi, kemitraan, sosial dan lain sebagainya. Oleh karena itu masyarakat harus memberikan informasi tersebut kepada RSPO,” kata Rudi kepada detail, Selasa, 11 Agustus 2020.
Menurut Rudi, setiap anggota RSPO wajib memegang teguh Prinsip dan Kriteria (P & C). Soalnya, pasar Eropa menginginkan perkebunan yang bersih dan menjaga hak-hak masyarakat. Pasar Eropa tidak mau membeli produk yang bermasalah atau ilegal.
Rudi juga melihat bahwa PT Brahma yang merupakan anak perusahaan Triputra Agro Persada didanai oleh bank-bank besar dari luar negeri. “Sebagai pemodal, pihak bank juga bertanggung jawab untuk hak-hak masyarakat. Soalnya, bank selaku pemberi modal juga memiliki risiko,” ujarnya.
Triputra Agro Persada (TAP) yang dimiliki konglomerat Theodore Rachmat melalukan ekspansi secara agresif dari awal pendiriannya di tahun 2005. Saat ini, perusahaan ini menguasai total lahan seluas 431.000 hektar, di mana 194.000 hektar (sekitar 45%) telah ditanami, termasuk di Jambi.
Rudi mengakui sepak terjang Triputra Agro Persada memiliki track record yang cukup “bermasalah” secara hukum. Misalnya, perusahaan itu melakukan deforestasi, melakukan alih fungsi lahan (gambut dalam), melakukan pencaplokan kawasan hutan dan lahan masyarakat. Selain itu, diduga melakukan kerahasiaan dengan menciptakan perusahaan-perusahaan bayangan untuk mengemplang pajak.
“Saya berharap pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat menelusuri sepak terjang Triputra Agro Persada agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi. Jika tidak, saya khawatir, problem-problem sosial ini akan semakin membesar dan klimaks di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT Brahma belum dapat dikonfirmasi. Telepon genggam milik Legal sekaligus juru bicara PT Kirana Sekernan, Eko Bayu bernada tidak aktif.
Reporter: Jogi Sirait
Discussion about this post