No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home DAERAH

Direktur PT NSP Minta Kadis PUPR Batanghari Netral dan Bijaksana

Ardian Faisal by Ardian Faisal
September 24, 2020
Direktur PT NSP Minta Kadis PUPR Batanghari Netral dan Bijaksana

Direktur PT NSP Minta Kadis PUPR Batanghari Netral dan Bijaksana

27
SHARES
183
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Batanghari – Direktur PT Nurita Sari Pratama (NSP) Dimas mengatakan pihaknya akan patuh pada mekanisme dan tetap percaya polemik proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar menemui titik terang.

ArtikelTerkait

Polisi Sarolangun Ajak Seluruh Instansi Pemerintah Terlibat Pencegahan Karhutla

Polisi Sarolangun Ajak Seluruh Instansi Pemerintah Terlibat Pencegahan Karhutla

March 5, 2021
Petani Kopi Pemayungan

Hasil Panen Petani Desa Pemayungan Cukup Menggiurkan

March 4, 2021
Tak Bayar Tunggakan 20 Maret, PLN Cabut Meteran Kantor Bupati

Tak Bayar Tunggakan 20 Maret, PLN Cabut Meteran Kantor Bupati

March 4, 2021
Bahas Orang Asing, Kesbangpol se-Provinsi Jambi Rapat Kerja di Sarolangun

Bahas Orang Asing, Kesbangpol se-Provinsi Jambi Rapat Kerja di Sarolangun

March 4, 2021

“Saya selaku Direktur PT NSP percaya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Batanghari bersikap netral dan bijaksana menyikapi hal ini,” kata Dimas kepada detail melalui sambungan telepon, Kamis 24 September 2020.

Sebagai warga negara yang patuh kepada hukum di Indonesia, Dimas meyakini keadilan hukum negeri ini akan selalu berpihak pada kebenaran. Terlebih proyek PJP PDAM Muara Bulian telah dimenangkan PT NSP tanggal 20 Agustus 2020 dengan nilai penawaran Rp4.264.832.323.

“Setiap tindakan dan keputusan pasti memiliki konsekuensi. Sekali lagi saya minta Kepala Dinas PUPR Batanghari bersikap netral,” ucapnya.

  Baca Juga
Polisi Sarolangun Ajak Seluruh Instansi Pemerintah Terlibat Pencegahan Karhutla March 5, 2021
Interpol Bongkar Sindikat Pemasok Vaksin COVID-19 Palsu di China March 5, 2021
Tottenham, Everton dan Chelsea Kompak Menang 1-0 di Kandang Lawan March 5, 2021
Inter Mampu Mengatasi Parma, Melebarkan Jarak Sebagai Puncak Klasemen Sementara March 5, 2021
Lamaran Kerja Ditolak karena Wajah Jelek, Pria Vietnam Operasi Plastik 9 Kali hingga Tak Dikenali Keluarga March 5, 2021
Link Streaming Siaran Langsung Liga Italia: Parma vs Inter Milan March 5, 2021
Gubernur Riau Tak Ingin Ada Lagi Petani Ditangkap karena Karhutla March 5, 2021
Next
Prev

Sekedar diketahui, proyek PJP PDAM Muara Bulian berada pada Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Jambi bersumber dari Dana Alokasi Khusus Reguler (DAK Reguler) tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp4,6 miliar.

Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Pengembangan Jaringan Perpipaan PDAM Muara Bulian, Zuldistra Fauzi mengatakan, dari hasil verifikasi Pokjamil UKPBJ Batanghari, ada enam perusahaan yang masuk dalam proyek PJP PDAM Muara Bulian.

“Tapi dari jumlah itu, hanya PT Nurita Sari Pratama yang memiliki persyaratan Bidang Bangunan Sipil Sub Bidang SI 008 (Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lolak). Sedangkan alasan PT Karya Bersama Putra Mandiri melakukan sanggahan banding karena ada surat dari LPJK menyatakan bahwa SI 008 sama dengan SI 002,” katanya.

Fauzi berujar pengumuman pemenang lelang tanggal 20 Agustus 2020 dan masa sanggah sampai tanggal 28 Agustus 2020. Sanggahan PT Karya Bersama Putra Mandiri telah dijawab Kelompok Kerja Pemilihan (Pokjamil) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Batanghari, tanggal 28 Agustus 2020.

“Namun pihak perusahaan merasa kurang puas dengan jawaban Pokjamil dan melakukan sanggah banding tanggal 3 September 2020. Sanggah banding ditujukan kepada PA (Pengguna Anggaran) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. Dalam aturannya seperti itu, cuma kami ada tembusan dan jaminan asli,” ucapnya.

Dia berkata dalam dokumen lelang sangat jelas bahwa setelah sanggah banding, Pokjamil UKPBJ melakukan klarifikasi kepada KPA Kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan (DAK) Reguler di Jambi, Nomor: 14/049/UKPBJ-BTH/PUPR/VIII/2020, perihal Penyampaian Klarifikasi Jaminan Sanggah Banding.

“Nama penerbitnya PT ASKRINDO (Asuransi Kredit Indonesia). Jadi isinya itu, Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran jaminan sanggah banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti sanggah banding sebelum mendapatkan klarifikasi Pokja pemilihan,” ucapnya.

Dalam dokumen, kata Fauzi, sangat jelas KPA menyampaikan tembusan sanggah banding kepada UKPBJ Batanghari paling lambat 14 hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokjamil.

“Memang sekarang belum 14 hari. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban sanggahan banding, maka KPA dianggap menerima sanggahan ini. Sanggah banding ini harusnya KPA menjawab, panggil kami lagi, tanya kami lagi. Apabila sanggahan banding diterima, UKPBJ memerintahkan Pokjamil menyatakan tender gagal,” katanya.

Menurut Fauzi, dalam dokumen ada namanya evaluasi kualifikasi. Karena usaha non kecil, diatas Rp2,5 miliar, itu ada namanya KD (Kemampuan Dasar). Definisi KD dalam dokumen adalah tiga kali paket tertinggi dalam 15 tahun terakhir. Sedangkan untuk kualifikasi usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi atau layanan SBU yang disyaratkan.

“Nah, sub bidang klasifikasi itulah tadi SI 008. Setelah kita teliti di LPSE Kementerian PU, ternyata pengalaman PT Karya Bersama Putra Mandiri, pengalamannya SI 002, bukan SI 008, makanya kita gugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi,” ucapnya.

Kalau sampai 30 September 2020 tidak ada teken kontrak, kata Fauzi, maka proyek PJP PDAM Muara Bulian, dinyatakan tender gagal. Kalau nanti ada gugutan dari PT Nurita Sari Pratama, yang digugat adalah Dinas PUPR, karena pekerjaan Pokjamil UKPBJ sudah selesai. Makanya ada sanggah banding, karena PT Karya Bersama Putra Mandiri kurang puas dengan hasil Pokjamil.

  Baca Juga
Polisi Sarolangun Ajak Seluruh Instansi Pemerintah Terlibat Pencegahan Karhutla March 5, 2021
Interpol Bongkar Sindikat Pemasok Vaksin COVID-19 Palsu di China March 5, 2021
Tottenham, Everton dan Chelsea Kompak Menang 1-0 di Kandang Lawan March 5, 2021
Inter Mampu Mengatasi Parma, Melebarkan Jarak Sebagai Puncak Klasemen Sementara March 5, 2021
Lamaran Kerja Ditolak karena Wajah Jelek, Pria Vietnam Operasi Plastik 9 Kali hingga Tak Dikenali Keluarga March 5, 2021
Link Streaming Siaran Langsung Liga Italia: Parma vs Inter Milan March 5, 2021
Gubernur Riau Tak Ingin Ada Lagi Petani Ditangkap karena Karhutla March 5, 2021
Next
Prev

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Zulkifli mengakui telah menerima surat klarifikasi jaminan sanggah banding dari Pokjamil UKPBJ Batanghari tanggal 9 September 2020. Klarifikasi jaminan sanggah banding muncul setelah PT Karya Bersama Putra Mandiri melakukan upaya banding kepada Pokjamil UKPBJ Batanghari.

“Kalau dilihat nilai jaminan sanggah banding satu persen dari nilai pagu. Dinas PUPR akan memberikan jawaban sanggah banding 14 hari kerja setelah 9 September 2020. Kalau kami tidak jawab, berarti kami menerima sanggah banding itu, berarti menang orang yang sanggah banding itu,” ujarnya kepada detail diruang kerjanya, Rabu 23 September 2020.

Menurut dia, Pokjamil UKPBJ harus melakukan proses ulang terhadap perusahaan yang telah digugurkan, jika sanggah banding tidak dijawab Dinas PUPR Batanghari. Misalnya, proses pengguguran pada tahap evaluasi kualifikasi. Artinya, Pokjamil UKPBJ harus melakukan proses ulang dari tahap itu.

“Pihak yang sanggah banding adalah PT Karya Bersama Putra Mandiri taggal 3 September 2020. Kami terakhir jawab sanggah banding tanggal 29 September 2020,” ucapnya.

Zulkifli bercerita, sanggah banding PT Karya Bersama Putra Mandiri harus dilengkapi dengan jaminan sanggah banding. Selanjutnya, jaminan sanggah banding diteliti oleh UKPBJ Batanghari.

Merasa tidak puas, PT Karya Bersama Putra Mandiri melakukan klarifikasi dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jambi.

“Yang menentukan persyaratan sub bidang itu kan LPJK. Rekanan bersurat ke LPJK, LPJK mengatakan bahwa persyaratan masuk dalam poin penawaran, tidak ada masalah kata LPJK. Sedangkan UKPBJ mengatakan bahwa yang dimiliki PT Karya Bersama Putra Mandiri, persyaratannya tidak sesuai dengan yang diminta,” ujarnya.

  Baca Juga
Polisi Sarolangun Ajak Seluruh Instansi Pemerintah Terlibat Pencegahan Karhutla March 5, 2021
Interpol Bongkar Sindikat Pemasok Vaksin COVID-19 Palsu di China March 5, 2021
Tottenham, Everton dan Chelsea Kompak Menang 1-0 di Kandang Lawan March 5, 2021
Inter Mampu Mengatasi Parma, Melebarkan Jarak Sebagai Puncak Klasemen Sementara March 5, 2021
Lamaran Kerja Ditolak karena Wajah Jelek, Pria Vietnam Operasi Plastik 9 Kali hingga Tak Dikenali Keluarga March 5, 2021
Link Streaming Siaran Langsung Liga Italia: Parma vs Inter Milan March 5, 2021
Gubernur Riau Tak Ingin Ada Lagi Petani Ditangkap karena Karhutla March 5, 2021
Next
Prev

Proses penandatanganan kontrak, kata Zulkifli, belum bisa dilakukan karena masih dalam proses sanggah banding. Sanggah banding ini membutuhkan waktu untuk dipelajari. Dia tidak mau ada pihak-pihak merasa dirugikan. Makanya Dinas PUPR Batanghari diberikan waktu 14 hari guna melihat aturannya dan permasalahan.

“Kita tidak mau juga bola panas mati ditangan kita,” katanya.

Reporter: Ardian Faisal   

Tags: BatanghariDirektur PT NSPMuara BulianPJP PDAM Muara BulianPT NSPPUPR Batanghari
Next Post
Cabut Undian di GP, Paslon Fadhil-Bakhtiar Nomor Urut 3

Cabut Undian di GP, Paslon Fadhil-Bakhtiar Nomor Urut 3

Bukan Pakaian Raja Jambi

Kostum Fachrori -Syafril Nursal Ternyata Bukan Pakaian Raja Jambi, Tapi Melayu Indrapura

Peduli Dampak Pandemi, PT BKS Salurkan CSR di Kecamatan Pauh

Peduli Dampak Pandemi, PT BKS Salurkan CSR di Kecamatan Pauh

PT Kaswari Unggul Dihukum

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT Kaswari Unggul Dihukum Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp25,6 Miliar

DPRD Tanjung Jabung Barat

APBD-P 2020 Disahkan, Bupati Apresiasi DPRD Tanjung Jabung Barat

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA