Connect with us
Advertisement

PERKARA

Harun Masiku Belum Tertangkap, KPK Berkilah Djoko Tjandra Buron Bertahun-tahun

Published

on

detail.id/ – Jakarta– Penilaian publik minus terhadap kinerja KPK terkait tak kunjung tertangkapnya buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Harun Masiku.

Menanggapi hal ini KPK balik menyinggung kasus Djoko Tjandra yang telah buron bertahun-tahun, namun baru tertangkap di tahun 2020.

Dikatakan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, KPK tak membedakan pencarian daftar pencarian orang (DPO), termasuk pemburuan Harun Masiku. Menurutnya, KPK tetap berusaha keras melakukan pencarian semua DPO KPK.

“Kemarin saya cerita betapa sulitnya orang yang bergerak. Kalau orang itu stay atau diam di satu alamat tertentu mungkin bisa dilacak dari keluarganya, dan lain-lain mungkin akan bisa ketemu,” kata Karyoto, kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2020 dilansir dari detikcom.

Ia menyatakan pihaknya tetap selalu optimis dapat menangkap Harun Masiku dan DPO lainnya. Dia menyebut setiap progres akan dirapatkan bersama pimpinan KPK dan pihak-pihak yang terlibat dalam pemburuan.

“Sehingga memungkinkan tersangka ini, DPO ini bisa ditangkap. Dan kita juga tahu banyak DPO-DPO, Djoko Tjandra aja bertahun-tahun dari 2009.

Tapi mudah-mudahan kalau emang masih ada di Indonesia dan masih hidup bisa ditemukan dengan segera,” ujarya.

Menurut Karyoto, dalam waktu dekat KPK akan menambah jumlah personel untuk melakukan pencarian serta penyelidikan.

Beharap Informasi Masyarakat

Dia juga berharap agar masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.

“Dalam waktu dekat, Insyaallah akan ada penambahan personel lagi, dari Dumas akan diperbantukan baik untuk penyelidikan. Nanti kita akan menambah personel untuk mencari, dan tentunya IT kita akan mendayagunakan semaksimal mungkin,” katanya.

“Dan tentunya saya minta dari Humas untuk memberikan peluang kepada masyarakat kalau yang tahu silakan kasih informasi, kalau perlu tangkap bareng-bareng,” katanya.

Harun Masiku adalah tersangka di kasus suap PAW DPR yang hingga saat ini belum tertangkap. Padahal, tiga tersangka lain yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah divonis bersalah.

Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim yakin bahwa Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya telah terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun.

PERKARA

‎Disetujui Kejagung, 2 Perkara di Jambi Ini Diselesaikan Lewat RJ

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap 2 perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.

‎Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta Para Kajari se-Wilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi Bidang Pidum di lingkungan Kejati Jambi dan Kasi Pidum se-Wilayah Kejati Jambi.

‎Dalam kesempatan itu, Kajati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.

‎Adapun rincian perkara yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai berikut:

  1. Perkara dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  2. Perkara dari Kejari Merangin atas nama anak Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

‎“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” kata Kajati Jambi.

‎Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

‎Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan Restorative Justice  termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif, dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

‎Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP. (*)

Continue Reading

PERKARA

Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.

Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.

‎”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.

Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.

Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.

Reporter: Jogi Sirait

Continue Reading

PERKARA

Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.

Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs