Connect with us
Advertisement

PERKARA

Harun Masiku Belum Tertangkap, KPK Berkilah Djoko Tjandra Buron Bertahun-tahun

Published

on

detail.id/ – Jakarta– Penilaian publik minus terhadap kinerja KPK terkait tak kunjung tertangkapnya buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Harun Masiku.

Menanggapi hal ini KPK balik menyinggung kasus Djoko Tjandra yang telah buron bertahun-tahun, namun baru tertangkap di tahun 2020.

Dikatakan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, KPK tak membedakan pencarian daftar pencarian orang (DPO), termasuk pemburuan Harun Masiku. Menurutnya, KPK tetap berusaha keras melakukan pencarian semua DPO KPK.

“Kemarin saya cerita betapa sulitnya orang yang bergerak. Kalau orang itu stay atau diam di satu alamat tertentu mungkin bisa dilacak dari keluarganya, dan lain-lain mungkin akan bisa ketemu,” kata Karyoto, kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2020 dilansir dari detikcom.

Ia menyatakan pihaknya tetap selalu optimis dapat menangkap Harun Masiku dan DPO lainnya. Dia menyebut setiap progres akan dirapatkan bersama pimpinan KPK dan pihak-pihak yang terlibat dalam pemburuan.

“Sehingga memungkinkan tersangka ini, DPO ini bisa ditangkap. Dan kita juga tahu banyak DPO-DPO, Djoko Tjandra aja bertahun-tahun dari 2009.

Tapi mudah-mudahan kalau emang masih ada di Indonesia dan masih hidup bisa ditemukan dengan segera,” ujarya.

Menurut Karyoto, dalam waktu dekat KPK akan menambah jumlah personel untuk melakukan pencarian serta penyelidikan.

Beharap Informasi Masyarakat

Dia juga berharap agar masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.

“Dalam waktu dekat, Insyaallah akan ada penambahan personel lagi, dari Dumas akan diperbantukan baik untuk penyelidikan. Nanti kita akan menambah personel untuk mencari, dan tentunya IT kita akan mendayagunakan semaksimal mungkin,” katanya.

“Dan tentunya saya minta dari Humas untuk memberikan peluang kepada masyarakat kalau yang tahu silakan kasih informasi, kalau perlu tangkap bareng-bareng,” katanya.

Harun Masiku adalah tersangka di kasus suap PAW DPR yang hingga saat ini belum tertangkap. Padahal, tiga tersangka lain yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah divonis bersalah.

Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim yakin bahwa Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya telah terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun.

PERKARA

Mantan Dirtek PDAM Tirta Mayang Divonis 1 Tahun ‎

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite, Jumat 23 Oktober 2026.
‎
‎Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap, Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut.
‎
‎”Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu,” kata PH Wahyu Agus Prayugo.
‎
‎Sementara itu, mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider apabila denda tidak dibayar.
‎
‎Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Mustazal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Heri Pitriadi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.
‎
‎Sementara pihak penyedia Bahan Sucolite, Direktur PT DHS Rusdi Wahab dijatuhi hukuman 1,6 tahun dengan uang pengganti 780 juta dari tuntutan JPU 4 Tahun penjara dan denda 4 Miliar. (*)

Continue Reading

PERKARA

‎Minim Verifikasi, PUTR Provinsi Jambi Cairkan Duit Ganti Rugi Tanah Jalan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi pengadaan tanah untuk jalan menuju pelabuhan ujung jabung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 22 Oktober 2026. Kali ini, JPU kembali menghadirkan 4 saksi yang pernah berdinas di PUTR Provinsi Jambi.
‎
‎Pertama ada, Wahyudi Apnizan, Sekdis PUTR yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah atau Kasubbag Program PUTR pada 2013. Wahyudi menyampaikan pembebasan lahan atas penetapan lokasi periode awal atau SK Penlok 2013, telah dibayarkan pada 2014.

‎Dari anggaran Rp12M, realisasinya sejumlah Rp3,2M untuk 76 bidang tanah. Namun untuk detail lokasi hingga luasan, Wahyudi mengaku tidak tau. Disinggung penasehat hukum terdakwa apakah tanah yang tidak punya alas hak tetap dibayarkan, dirinya membantah.
‎
‎”Dari 76 yang kami bayarkan semuanya punya alas hak,” ujar Wahyudi.
‎
‎Menurut Wahyudi, proses pengadaan tanah dimulai dari perencanaan oleh Dinas PUTR, kemudian penetapan lokasi (penlok) lewat SK Gubernur, Daftar Nominatip (DNP) oleh BPN, lanjut penilaian oleh KJPP hingga pembayaran kembali oleh PUTR.
‎
‎Namun ketika ditanya apakah survey awal melibaykan pihak BPN, Wahyudi mengaku tidak tau. Akan tetapi menututnya Satgas A dan B untuk pengadaan tanah telah ada lebih dulu ada semenjak proyek jalan untuk ujung jabung dimunculkan.
‎
‎Saksi selanjutnya, Ferdian ASN bidang Aset dan Pertanahan yang masuk dalam SK Satgas B yang dipimpin oleh terdakwa M Desrizal mengklaim dirinya berfokus pada pendampingan pengumpulan data.
‎
‎Dari sisa lahan yang direncanakan untuk pembebasan terdapat 522 bidang tanah meliputi 5 Desa yakni Sungai Keruh, Rantau Rasau, Simpang Datuk, hingga ke Ujung Jabung. Ada juga yang masuk dalam areal perkebunan sawit PT Metro Yakin Jaya (MYJ).
‎
‎”Pengambilan data oleh Tim Persiapan, memanggil Kades untuk pendataan. Kemudian didatangi semua rumah yang terkena, tapi ada yang tidak ada dirumah,” kata Ferdian.
‎
‎Namun hasil BAP Ferdian pada penyidik Kejati, tercatat lain. Sebab hanya ada 5 rumah yang didatangi sebagai sampel. Meski begitu, inventarisasi data diklaim selesai pada akhir 2019. Kata, Ferdian, hasilnya langsung diserahkan pada Ketua Satgas.
‎
‎Proses diklaim berlanjut dengan adanya sosialisasi pada masyarakat terdampak terkait ganti kerugian. Sebagian ada sanggahan, hingga rapat di kantor BPN. Masyarakat disebut tidak ada keberatan pasca SK Penlok 2019 ditetapkan. Ganti rugi tanah kemudian dilaksanakan dengan cara transfer, tunai, ada juga secara konsinyasi (penitipan pada pengadilan).
‎
‎Masalahnya terdapat tanah masyatakat yang disebut dilakukan pembayaran pada PT MYJ. Pembayaran dilakukan di kantor ATR/BPN oleh PPTK Kasi Pertanahan, Mayorita di kantor BPN.
‎
‎”Yang saya dengar. Pembayaran cash (tunai) lahan PT MYJ yang sudah keluar jadi plasma. Satunya lagi (terhadap MYJ) konsinyasi,” ujarnya.
‎
‎Disinggung kembali apakah data perencanaan dilakukan pengecekan kembali. Ferdian tak menjawab konkrit. Menurutnya dirinya hanya fokus pada pendampingan tim perencanaan hingga mengurus akomodasi.
‎
‎Sementara masyarakat yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan, menurutnya tetap dicatatkan. Alasannya Ferdian ngaku tidak tau. Menurutnya data-data yang kurang diperbolehkan menyusul untuk melengkapi bukti kepemilikan tanah.
‎
‎”Jika tidak, selanjutnya dikembalikan ke BPN,” katanya. Namun Ferdian kembali mengaku tidak tau siapa yang mengembalikan, maupun jumlah masyarakat terdampak yang tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan tanahnya.
‎
‎Sementara berdasarkan kesaksian saksi Chandra Budiman, PTT Bid Tata Ruang PUTR pada 2017-2020. Tim melakukan pendataan dengan didampingi oleh Kades setempat. Saat wabah Covid-19 melanda pada 2019, tim kemudian ditarik mundur.
‎
‎Menariknya, Candra mengaku tidak pernah mengetahui soal DNP hasil pendataan. Dirinya baru melihat DNP ketika ia ditugaskan untuk menempelkan data tersebut sebagai pengumuman bagi para warga terdampak di Kantor-kantor desa terkait.
‎
‎Pasca terbit DNP, pihak KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan kemudian disebut turun ke lapangan. Pembayaran oleh pihak PUTR kemudian berlanjut bermodalkan hasil penilaian KJPP. Pembayaran pada pihak PT MYJ bergulir jadi topik pertanyaan dalam sidang.
‎
‎Dimana pembayaran tunai kepada pihak MYJ kemudian disebut duserahkan pada 5 orang warga yang mengklaim lahan tersebut. Seingat Chandra, setidaknya terdapat 5 warga yang menerima pembayaran tersebut. Namun ia mengaku tidak tau betul soal jumlahnya. Kalau perhitungan dia, melebihi ratusan juta.
‎
‎”Setelah saya melihat dokumen penilaian ulang KJPP ada beberapa bidang tanah masyarakt. Sepengetahuan saya KJPP menyampaikan hal ini ke BPN bahwa itu merupakan penyerahan dari masyatakat,” ujarnya.
‎
‎Sama seperti saksi lainnya, Yusuf, ASN pada Sekretariat PUTR 2018 – 2023 juga banyak mengaku tidak tau ketika dicecar Penasehat Hukum, JPU, maupun Hakim. Yusuf ngaku hanya menyiapkan akomodasi tim, tidak mengawasi pekerjaan.
‎
‎Terkait persoalan pembayaran pada PT MYJ yang dilakukan oleh PPTK PUTR, ia mengaku bahwa hanya mengetahui timbul persoalan pasca penilaian. Lantaran terdapat kepemilikan masyarakat dalam areal PT MYJ.
‎
‎”Di rapat-rapat, masyarakat menanggapi positif saja karena mereka juga membutuhkan jalan itu,” katanya.
‎Disinggung Hakim terkait adanya pelaksanaan verifikasi ulang oleh PPK maupun PPTK PUTR atas penilaian KJPP. Yusuf mengaku tidak tau.

‎Atas keterangan berbelit para saksi, terdakwa Anggasana Siboro di ruang sidang menekankan bahwa permintaan pencairan oleh BPN Tanjabtim diserahkan pada PUTR lantaran telah disertai dengan alas hak yang jelas. Atau adanya bukti kepemilikan asli.
‎
‎Sementara Terdakwa Desrizal, menekankan bahwa pendataan oleh Satgas B yang dipimpinnya dilakukan oleh sejumlah instansi yang tergabung dalam Tim. Hasilnya kemudian diserahkan pada staffnya untuk kemudian jadi DNP.
‎
‎”Hasil lapangan kita bikin daftar nominatip, kami serahkan kepada Ketua Pengadaan Tanah untuk diumumkan,” katanya.
‎
‎Perkara korupsi pengadaan tanah bakal kembali berlanjut dengan saksi lanjutan dari JPU, pada Rabu 28 Oktober 2026.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Satres Narkoba Polres Tebo Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

DETAIL.ID

Published

on

3 orang terduga pelaku yang diamankan. (ist)

DETAIL.ID, Tebo – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Desa Semabu dan Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sabu dengan berat bruto total 39,13 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di kawasan semak belukar di RT 02, Dusun II, Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah.

Dikatakan Kasat, pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB, anggota operasional Satresnarkoba Polres Tebo menerima informasi dari warga terkait aktivitas tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan dua orang berinisial ES dan HI yang berada di kawasan semak belukar yang disebut sebagai tempat berkumpul milik ES,” katanya.

Kemudian, di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial P, yang hingga kini masih dalam penyelidikan. ES juga mengaku menjemput sabu tersebut bersama seseorang berinisial AF.

Selain itu, ES menyebutkan bahwa sebagian sabu miliknya dititipkan kepada seseorang berinisial H.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tebo kemudian melakukan penangkapan terhadap AF di kediamannya yang berada di Perumahan Heloconia, RT 15, Dusun Teluk Ketapang, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro berwarna merah hitam dan diletakkan di atas meja dapur rumah AF.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diberikan oleh ES.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket besar sabu, 20 paket kecil sabu, satu lembar plastik klip bekas, satu kotak rokok Esse, satu timbangan digital, dua sendok pipet, satu pak plastik klip baru, satu tas dompet kecil berwarna hitam, satu dompet hitam, satu dompet berwarna emas hitam, enam unit telepon genggam Android yang disebut sebagai barang gadaian, dua unit telepon genggam Vivo Y03 berwarna hijau toska, serta satu tas selempang.

Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, masing-masing satu unit Yamaha Mio berwarna merah tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat berwarna merah muda, dan satu unit Honda Genio berwarna merah.

Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3.150.000 dan Rp970.000.

Total berat bruto sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dilaporkan mencapai 39,13 gram.

Terancam Pasal Narkotika

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, pasal subsider yang dicantumkan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebo untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing serta menelusuri asal-usul barang bukti narkotika tersebut.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap pihak lain yang disebut dalam keterangan para terduga pelaku.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs