DETAIL.ID, Jambi – Pengadilan Tipikor Jambi kembali melanjutkan sidang kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018. Dalam sidang lanjutan itu, jaksa memanggil 10 orang kontraktor untuk diperiksa menjadi saksi dalam sidang lanjutan mantan Plt Kadis PUPR Jambi yakni Arfan yang telah divonis penjara.
Di sidang itu, 10 orang saksi yang dipanggil adalah Cecep Suryana, Endria Putra, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputro, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi.
Dalam persidangan itu, saksi bernama Cecep dimintai keterangan atas persoalan kasus korupsi yang menyeret namanya. Cecep yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN Adhikarya itu dicecar pertanyaan antara hubungan dirinya dengan Arfan.
“Saya waktu itu dihubungi pak Arfan untuk meminjam uang Rp100 juta. Pak Arfan minta tolong minjam uang itu sudah dua kali dan itu untuk keperluan kantor di Dinas PUPR Jambi,” ujar Cecep.
Cecep yang juga merupakan orang dekat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola itu diperiksa jaksa untuk memastikan perannya di kasus itu. Selain menjadi orang dekat Zola, Cecep pada saat itu juga merupakan seorang kontraktor.
Jaksa juga ingin memastikan keterlibatan Cecep di kertas perkara yang ada. Hingga ia dipanggil untuk beberapa kalinya sebagai saksi kasus korupsi itu.
Sementara itu, Endria yang juga selaku kontraktor mengaku disidang Tipikor pernah melakukan pencairan kepada Arfan untuk pekerjaan di Dinas PUPR Jambi dengan nominal yang tidak diketahuinya.
Ia bahkan menyebutkan pada saat itu dirinya hanya sebagai wakil Direktur di PT Cipayung Bakti Mandiri yang merupakan perusahaan dari sebuah kontraktor di Jambi.
“Pencairan waktu itu ada, cuma nominalnya saya tidak tahu, karena Direktur perusahaan adalah Bapak Cecep,” katanya di persidangan.
Sementara kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 terus berlanjut, jaksa akan terus memeriksa berbagai saksi untuk melengkapi berkas yang ada. Selain menetapkan Arfan bersalah, ada beberapa orang yang telah di vonis penjara yaitu Plt Sekda Jambi Erwan Malik, lalu kontraktor Jambi Asiang.
Tidak hanya itu, beberapa mantan anggota dewan Jambi juga telah divonis penjara dalam kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 termasuk Zumi Zola yang dihukum 6 tahun penjara.
Reporter: Nanda
Discussion about this post