DETAIL.ID, Jakarta – Organisasi Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) mengatakan para pihak perlu mengutamakan restrukturisasi ketimbang kepailitan dalam penerapan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena banyak pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19.
“PKPU harus diutamakan untuk melakukan restrukturisasi daripada proses kepailitan,” kata Ketua Umum RICI Alfin Sulaiman dalam keterangan resmi, Minggu 18 oktober 2020 dilansir CNNIndonesia.
Penerapan konsep PKPU sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Restrukturisasi perusahaan artinya upaya yang dilakukan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja suatu perusahaan. Dengan restrukturisasi, perusahaan diharapkan dapat terus beroperasi.
Di sisi lain, suatu perusahaan dinyatakan pailit jika tak bisa melunasi kewajibannya kepada pihak kreditur atau pemberi utang yang telah jatuh tempo. Status pailit berlaku jika sudah ada putusan dari pengadilan niaga.
Sementara, Senior VP SAM PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dedy Teguh mengatakan perbankan telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan langkah restrukturisasi di luar pengadilan dibandingkan mengambil langkah hukum saat pandemi. Menurutnya, Bank Mandiri melakukan restrukturisasi kredit kepada ratusan debitur hingga Agustus 2020.
“Hingga periode bulan Agustus 2020, Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi kredit debitur terdampak COVID-19 dengan jumlah Rp119,3 Triliun yang berasal dari 545.692 debitor,” ujarnya.
Praktisi Hukum GP Aji Wijaya menyatakan UU Kepailitan dan PKPU masih memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah kepastian mengenai bisa atau tidaknya debitur merevisi proposal restrukturisasi kepada PKPU.
“Kemudian pihak-pihak terkait khususnya perbankan belum ada penyeragaman sikap terkait status debitur yang sudah masuk dalam restrukturisasi melalui PKPU,” ujar Aji.
Untuk itu, ia mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk membuat satu aturan yang bersifat temporer. Hal ini untuk mengantisipasi melonjaknya permohonan kepailitan dan PKPU.
“Sehingga dapat mendorong penyelesaian restrukturisasi melalui PKPU secara maksimal untuk mencegah banyaknya perusahaan atau individu ke dalam jurang kepailitan,” katanya.
Discussion about this post