Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tolak Uang Rp500 Juta, Anak Brimob Kelahiran Poso Dapat Hadiah Istimewa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Seorang anak Bintara Brimob dengan lantang menolak pemberian uang senilai Rp 500 juta kala bertugas di Jakarta belasan tahun silam. Kejujuran pria kelahiran Poso, Sulawesi Tengah, berbuah manis. Dia kini menjadi pemimpin seluruh Jaksa Provinsi Jambi.

“Ingat pesan Pak Jaksa Agung, jangan macam-macam menjalankan tugas. Tidak usah kita cari duit, kita sudah dibayar dan kita sudah dikasih duit sama negara. Rakyat sudah kasih duit melalui kita melalui gaji, baju dinas, sepatu dinas dan lain-lain. Tak usah lagi cari yang lain-lain,” kata Kajati Jambi Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H saat memberikan arahan kepada Jaksa Batanghari, Kamis 22 Oktober 2020.

Didampingi Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo, Johanis berujar agar seluruh Jaksa Jambi jangan cari masalah, sebab nanti tumbuh masalah baru akan menyesal. Kalau namanya jabatan, namanya uang, merupakan sebuah rejeki.

“Rejeki itu di tangan Tuhan, bukan di tangan kita. Hidup, maut, rejeki dan jodoh adalah hak prerogatif dari yang mahakuasa. Jadi kita enggak usah mikirin itu, kerja saja. Kalau mau ada rejeki, tidak lari dia, kalau ada rejeki tidak akan salah alamat,” ucapnya.

Johanis tak malu mengatakan bahwa dia orang kampung, tapi tidak kampungan. Maksud tidak kampungan dia bisa menempatkan diri dalam berkomunikasi dengan baik. Sehingga orang lain percaya bahwa apa yang dia sampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pak Jaksa Agung selalu wanti-wanti jangan coba-coba macam-macam. Kata beliau, pernah gak saya minta uang sama kalian, sama Kajati, tidak pernah. Saya tanya Kajari, pernah tidak saya titip minta uang sama Kajari, tidak pernah. Para asisten juga demikian. Karena sudah kita ketahui bahwa rejeki itu datang dari Tuhan,” ujarnya.

Jaksa harus fokus bekerja karena yang menilai suatu pekerjaan bukan cuma pimpinan, tapi Tuhan juga menilai. Johanis terlahir sebagai anak polisi berpangkat Peltu (Pembantu Letnan Satu) yang memiliki anak 10. Meski begitu dia bersyukur bisa sarjana hingga menjadi seorang Jaksa.

“Orang tua saya bersyukur anaknya bisa sarjana semua, terus bisa kerja di Kejaksaan anaknya, bisa jadi Jenderal anaknya. Padahal anak kampung, anak lahir di daerah teroris, di Poso, pada saat Bapak saya Brimob tugas di sana,” katanya.

“Siapa yang saya andalkan di Kejaksaan, tidak ada. Karena yang saya andalkan cuma Tuhan. Kajari ini tahu dengan saya karena sama-sama di Kejagung. Dari III B sampai IV B pada Bidang Datun yang tidak mau ditengok orang 13 tahun berturut,” ujarnya.

Menurut Johanis, selaku Jaksa dia hanya fokus bekerja, menderita hal biasa asal cukup makan. Istilahnya begini, kalau mampu beli empek-empek, ya beli empek-empek saja, mengapa mau beli roti bolu. Selama 13 tahun berturut dia di Kejagung tidak pernah ada masalah dan selalu tenang bekerja.

“Kalau dihitung paling lama saya 20 tahun di Kejagung itu, di Bidang Datun. Anak saya bisa sekolah, yang ini bisa jadi pilot, kakaknya bisa jadi dokter. Jadi tidak ada yang kita perlu takut, mereka punya rejeki sendiri juga,” ucapnya.

Dia mengaku mendapat telpon langsung dari Jaksa Agung sehari sebelum melakukan kunjungan ke Kejari Batanghari. Dalam percakapan itu, Jaksa Agung cuma bilang agar mengingatkan teman-teman Jaksa untuk tidak macam-macam.

“Pak Jaksa Agung punya kampung disini, 17 tahun belia disini. Jadi kalian mau bikin apa saja, beliau langsung ada laporan, nyampe cepat itu. Karena bapak Jaksa Agung orang dari sini, maka hati-hati teman-teman. Kalian sudah dengarkan Kajati Sumatera Barat tak tahu angin apa, langsung copot,” ucapnya.

Nasib serupa juga dialami Kajati Papua Barat yang begitu jauh pun di copot. Kajati Maluku Utara cuma enam bulan atau lima bulan langsung copot. Hal ini bukti bahwa Jaksa Agung serius menegakkan hukum dan membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum dan kemudian tidak mempersulit orang.

“Jadi saya cuma mengingatkan kembali, saya cuma meneruskan perintah Pak Jaksa Agung supaya jangan macam-macam dalam melaksanakan tugas. Kita terima uang Rp10 juta, Rp50 juta, Rp500 juta hari ini tidak ada apa-apanya,” katanya.

Uang senilai Rp1 miliar diterima dalam tempo tak terlalu lama, uang itu harus kembali lagi. Kenapa demikian, kata Johanis, terlalu mudah dunia tanpa batas memberi informasi. Begitu hari ini dapat langsung mengudara secara online.

“Si Bapak Kasi ini, telah menerima ini katanya, mati dibaca dunia tanpa batas. Dari sini kita bisa baca perkembangan di Amerika dan di negara lain, apalagi cuma Indonesia. Baru terima Rp1 M, sudah diambil. Sudah diambil uangnya, diambil orangnya dan ditahan orangnya. Coba pikir, tolong dipikir, kira-kira kalian kerja sampai dengan pensiun, hitungan gaji saja, dapat tidak Rp1 M? Jawabannya lebih,” ucapnya.

Johanis mengaku sudah berhitung ketika dia menangani satu perkara di Jakarta. Demi Tuhan dia mengaku diberikan uang senilai Rp500 juta namun dia tolak. Kala itu harga mobil Kijang mencapai Rp50 juta, berarti dia dapat 10 mobil.

“Demi Tuhan tidak saya ambil. Karena saya sudah berhitung, saya Jaksa, saya Penyidik, saya biasa menyita, biasa menahan berbagai perkara. Kalau ini diambil kemudian bocor, ketahuan, tentu uang itu disita sebagai barang bukti. Kemudian badan kita disita, dititip di kerangkeng. Amit-amit hei, kita biasa tahan orang malah kita yang ditahan. Dititiplah badan kita, diproses,” ujarnya.

Menurut undang-undang kejaksaan, kata dia, Jaksa yang melakukan tindak pidana dan dihukum tiga bulan, hukumannya pecat. Kalau dipecat, berarti piring nasi Jaksa habis dan kembali ke masyarakat mulai menjadi nol.

“Jadi ini tolong direnung-renung, dipikir-pikir. Cukup saja dengan apa yang kita miliki. Kalau cuma punya pisang, makan pisang lah, tidak akan mati juga. Orang di NTT cuma makan singkong bisa hidup. Orang NTT cuma makan singkong tapi bisa jadi Gubernur Bank Indonesia,” katanya.

Hal terpenting bagi Jaksa adalah jangan merasa pusing melihat Kasi Pidsus banyak uang, Kasi Intel banyak uang. Lebih baik saling bantu ketimbang menebar rasa cemburu. Baik-baik saja dalam pergaulan sesama Jaksa agar tak ada rasa sakit hati dan dosa.

“Kalau dia banyak duit, kita baik-baik saja sama dia, Insya Allah dia kasih sama kita. Tapi kalau kita benci-benci, tak ada dia kasih kita. Baik-baik lah dalam bekerja. Kapan kita mau melakukan itu kalau bukan sekarang. Saya mohon maaf kalau penyampaian saya keliru, yang jelas saya menyampaikan ini sesuai perintah Jaksa Agung dan saya sependapat dengan perintah itu,” ucapnya.

PERKARA

Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.

‎Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.

‎Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.

‎Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.

‎JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.

‎Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.

‎Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

‎”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.

‎Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.

‎Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.

‎”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.

‎Namun JPU kemudian mempertontonkan  sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.

‎Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.

‎Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.

‎Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.

‎Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.

‎Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.

‎Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.

‎Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.

‎Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.

‎Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.

‎Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.

‎Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.

‎”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.

‎Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.

‎Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.

‎Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.

‎”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.

‎Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.

‎Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.

‎Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs