DETAIL.ID, Jakarta – Belum usai kasus viralnya video syur mirip Gisel, heboh lagi video vulgar mirip Jessica Iskandar. Ini terjadi sehari setelah kehebohan video syur mirip Gisella Anastasia.
Sebuah video vulgar mirip Jessica Iskandar itu disebut berdurasi 30 detik.
Melalui screenshoot dari video vulgar tersebut yang beredar, tampak perempuan dengan rambut abu-abu tengah berbaring.
Banyak yang menduga wajah perempuan itu mirip Jessica Iskandar. Menyusul rumor itu, Instagram Jessica Iskandar digeruduk warganet.
“Udah ada yang dapet linknya?” kata @arifpiandi dikutip Minggu 8 November 2020.
“Wah videonya udah tersebar ya bund?” sahut @0016.
“Katanya ada yang viral juga kayak kemarin. 30 detiknya mana?” tanya @rono_rene_deewe.
Ibu satu anak ini tak memberikan respons terkait komentar warganet atas kabar video syur mirip dengannya.
Termasuk saat dikonfirmasi melalui pesan kepada pihak Jessica Iskandar. Mantan tunangan Richard Kyle itu belum memberikan jawaban.
Keberadaan Jessica Iskandar kini diketahui berada di Bali. Ia memang memutuskan tinggal sementara waktu di Pulau Dewata bersama anak semata wayangnya, El Barack.
Alih-alih memberikan jawaban terhadap rasa penasaran warganet soal kebenaran video vulgar tersebut, Jessica Iskandar malah aktif membagikan aktivitasnya dengan Jennifer dan Irfan Bachdim dilansir suara.com Minggu 8 November 2020.
Jangan Sebarkan
Jika tidak ingin berurusan dengan UU ITE maka jangan sekali-kali ikut menyebarkan video vulgar yang sedang heboh atau viral tersebut. Apalagi berkaitan dengan konten pornografi.
Para penyebar video vulgar akan diburu dan dipenjarakan jika terbukti menyebarluaskan video vulgar tersebut.
Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Adapun pasal 27 ayat 1 mengatur bahwa orang yang dikenakan pasal ITE ialah mereka yang mendistribusikan dokumen elektronik. Pasal ini juga menyebutkan bahwa perbuatan pelanggaran asusila menjadi klausul dalam pelanggaran.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Kemudian pasal 45 ayat 1 mengatur tentang sanksi dari pelanggaran pasal 27 ayat 1. Mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan pidana penjara hingga denda.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Sementara itu Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan bahwa mereka yang turut memperbanyak dapat dikenakan pidana. Mereka juga dapat dikenakan denda dan atau pidana penjara.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.“
Discussion about this post