PERKARA
Nopi Gadai Dua Mobil Sewaan, Polisi: Tersangka Mengaku Pegawai Bank Swasta
detail.id/, Batanghari – Seorang ibu rumah tangga bernama Nopi alias Yopi (30) kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Muara Bulian usai penetapan tersangka.
Perempuan anak tiga ini diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil minibus.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi melalui Kanit Pidum Ipda Gegar Mahdi Alam Putra mengatakan, modus operandi tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai Bank swasta kepada pemilik mobil.
“Tersangka N alias Y merupakan warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari,” ucap Gegar, Kamis 26 November 2020.
Gegar berujar terjadi kesepakatan antara tersangka dan korban. Tersangka mengaku mobil sewaan akan digunakan keperluan bekerja.
Faktanya, tersangka sama sekali tidak memiliki pekerjaan selain ibu rumah tangga (IRT).
“Usai dapat mobil satu unit mobil, tersangka langsung menuju Kabupaten Merangin untuk menggadai mobil itu. Uang hasil gadaian digunakan tersangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Pemilik mobil bernama Muhammad Muslim (48) warga RT 02 Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi.
Tersangka merental mobil Muslim tanggal 2 September 2020. Hasil kesepakatan tersangka dan korban, kata Gegar, sewa mobil Rp5 juta selama 30 hari.
“Sepekan kemudian pelaku membayar DP sewa mobil sebesar Rp3 juta kepada korban. Setelah satu bulan, korban ingin melihat fisik mobil dan pelaku menjawab mobil ada, padahal mobil sudah di gadai,” katanya.
Korban merasa janggal dengan jawaban tersangka perihal keberadaan mobil miliknya. Pada tanggal 16 November 2020, korban mendatangi Polres Batanghari melapor kasus tersebut dengan Laporan polisi Nomor: LP/B-120/XI/2020/SPK III/RES BATANG HARI tanggal 16 November 2020.
“Ada dua korban yang menjadi target tersangka. Mobil korban Muslim di gadai seharga Rp20 juta. Sedangkan mobil korban lainnya di gadai seharga Rp29 juta kepada orang yang sama,” ucapnya.
Tersangka tidak bekerja sendiri. Gegar berkata ada seorang laki-laki berisnial I yang membantu tersangka menggadai mobil milik Muslim.
Kini, Nopi dalam pengejaran petugas dengan status buron. Pihaknya telah menghubungi sang penerima gadaian mobil menggunakan telepon genggam tersangka.
“Penerima gadaian mengaku kalau mobil telah berpindah tangan. Jadi ini seperti jaringan. Kita khawatir ini bukan hanya dua korban saja, tapi ada korban korban lain,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Gegar, aksi penipuan dan penggelapan mobil baru pertama dia lakukan.
Meski begitu, polisi tidak serta-merta percaya. Bisa saja seiring berjalannya kasus ini ada laporan masyarakat dalam kasus serupa dengan pelaku sama.
“Sebentar lagi tahap satu, penerimaan berkas perkara. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya daerah Jalan Baru, Kecamatan Muara Bulian, tanggal 18 November 2020,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa surat kesepakatan antara pelaku dan korban. Tak hanya itu, kata Gegar, polisi turut mengamankan surat-surat milik tersangka guna meyakinkan korban kalau dia merupakan pegawai Bank swasta.
“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara,” katanya.
Tersangka Nopi mengaku mobil sewaan di gadai kepada warga Kabupaten Merangin. Ia berdalih cuma kebagian jatah Rp10 juta dari hasil gadaian mobil pertama. Uang itu digunakan untuk keperluan biaya operasi orangtuanya.
“Selebihnya diambil laki-laki berisnial I yang berperan sebagai perantara ke tempat pegadaian mobil. Istri I adalah teman dekat saya. Mobil pertama diantara I sendirian, kalau mobil kedua saya ikut mengantar ke tempat gadai,” katanya.
Nopi mengatakan niat gadai mobil sewaan merupakan ide I. Celakanya, Nopi mengaku dirinya di jebak I. Sebab dia sama sekali tidak mengetahui adanya rencana gadai mobil sewaan. Apalagi I tidak transparan perihal nilai gadaian dua unit mobil sewaan itu.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi
DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.
Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.
Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.
Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.
Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).
Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.
PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.
Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Nama-nama Pejabat Lama Muncul di Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tahun anggaran 2021–2023 pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, dalam pembacaan dakwaan oleh JPU mengungkap sejumlah nama saksi hingga tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang disetujui oleh Majelis Hakim pada agenda sidang berikutnya, 25 Juni 2026 mendatang.
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh menyatakan bahwa kasus ini bermula dari Surat Perintah Kerja (SPK) kontrak pengadaan zat kimia yang dinilai menabrak sejumlah aturan. Tindakan para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
”Terdakwa bersama Heri dan MZ, Husen – Eko, Masrizal, dan Dwike, Milasari Listia Dewi terhadap SPK kontrak pengadaan oleh Perumda tahun 2021-2023 telah merugikan keuangan Rp4,5 Miliar, sebagaimana laporan dan hasil audit oleh BPKP,” ucap JPU di ruang sidang.
JPU membeberkan bahwa proses pengadaan zat kimia tersebut dilakukan tanpa memiliki surat izin penjernih air yang sah. Selain itu, proyek ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2018 dan Pedoman Pelaksanaan PBJ yang berlaku.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan mens rea dalam penandatanganan Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan zat kimia tahun 2021. Proyek ini kemudian dilanjutkan oleh Direktur Teknik (Dirtek) MZ pada tahun 2022 untuk pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Seperti diketahui Dirtek MZ baru dilantik pada 17 Maret 2021. Jabatan tersebut sifatnya melanjutkan perencanaan pengadaan yang sebenarnya sudah digodok sejak tahun 2020 oleh pejabat pendahulu untuk periode 2021–2023.”Iya kita akan melanjutkan esepsi di sidang berikutnya,” ujar pengecara terdakwa.
Menariknya, mengapa proses perencanaan tahun 2020 oleh pejabat sebelumnya tidak tersentuh dalam pusaran kasus ini, padahal total kerugian Rp4,5 miliar oleh PT DHS dihitung sejak tmt (terhitung mulai tanggal) 2021–2023. “Nanti di sidang berikutnya akan kita sampaikan semuanya,” katanya.
Sidang perdana ini turut mengungkap sejumlah nama besar yang masuk dalam daftar saksi, antara lain, Husen, mantan Plt Direktur Teknik, Ir. Masrizal, mantan Plt Direktur Utama periode 2020–2021. Dwike Riantara, mantan Direktur Utama periode 2021–2026. Eko mantan Kepala Bagian/Senior Manajer Produksi PDAM, Mila Sari Listia Dewi Senior Manajer (sekarang) PDAM dan Yuni Yulianti, perwakilan dari PT DHS.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tatap mempertanyakan sikap kubu terdakwa atas dakwaan JPU, baik terhadap terdakwa MZ maupun Heri.
”Eksepsi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Menanggapi jawaban tersebut, Hakim Ketua mengetuk palu untuk menunda persidangan. “Begitu ya, untuk perlawanan eksepsi dilanjutkan dengan menghadirkan para terdakwa dilakukan 25 Juni 2026,” katanya. (*)
PERKARA
Kuasa Hukum Yayasan Mitra Nuansa Sejati Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Jambi, Soroti Dugaan Akses Ilegal Dokumen BGN
DETAIL.ID, Jambi – Kuasa Hukum Yayasan Mitra Nuansa Sejati, Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu, 17 Juni 2026 untuk memenuhi undangan klarifikasi pada penyidik atas laporan dugaan pemalsuan surat.
Menurut dia, laporan dugaan pemalsuan tersebut didasarkan pada dokumen yang disebut sebagai bagian dari administrasi internal BGN yang wajib dipenuhi oleh setiap mitra maupun investor yang bekerja sama dengan yayasan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Surat itu merupakan administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap mitra atau investor yang bekerja sama dengan yayasan. Dokumen tersebut telah diverifikasi dan digunakan sebagai syarat operasional SPPG,” ujar Hudit.
Ia mempertanyakan bagaimana dokumen yang diklaim bersifat internal tersebut dapat tersebar ke publik. Karena menurutnya, akses terhadap dokumen yang tersimpan dalam sistem BGN tidak dapat dibuka oleh sembarang pihak.
”Pertanyaannya, siapa yang menyebarkan surat itu? Siapa yang membuka akses terhadap dokumen tersebut sehingga bisa beredar luas? Jika memang ada oknum BGN yang mengakses tanpa kewenangan, tentu ada ketentuan hukum yang mengaturnya, termasuk terkait akses ilegal,” katanya.
Terkait tudingan pemalsuan surat, Hudit menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
”Kami menyerahkan kepada penyidik. Kami disini hanya mengklarifikasi, jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi bola liar yang merugikan pihak-pihak yang selama ini bekerja mendukung program MBG,” ujarnya.
Hudit juga menilai sebagian pihak yang terlibat dalam polemik tersebut belum memahami mekanisme kerja sama dan petunjuk teknis yang diterapkan BGN.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis BGN, yayasan merupakan pihak yang bertanggung jawab mengelola SPPG, termasuk aspek administrasi dan operasional, sedangkan investor berperan sebagai penyedia fasilitas pendukung.
”Yayasan yang mengelola SPPG. Investor hanya memfasilitasi. Karena itu, penting memahami petunjuk teknis sebelum menyampaikan pendapat ke ruang publik,” katanya.
Lebih lanjut, Hudit menilai program MBG merupakan program strategis pemerintah yang seharusnya mendapat dukungan dari seluruh pihak.
Menanggapi isu mengenai status kliennya yang merupakan anggota Polri, Hudit menegaskan tidak terdapat aturan yang melarang anggota kepolisian terlibat dalam yayasan pengelola SPPG.
”Yang dilarang adalah pegawai BGN memiliki atau mengelola SPPG. Harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak di BGN pusat apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur terkait keluarnya dokumen internal tersebut.
”Kalau memang ada dokumen internal yang bisa keluar dan beredar, tentu perlu ditelusuri bagaimana prosesnya. Jika diperlukan, kami akan menyurati instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan,” ujar Hudit.
Namun menurutnya, pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan administrasi.
”Pidana itu ultimum remedium, upaya terakhir. Harus dilihat dulu aspek administrasinya. Jika memang ditemukan unsur pidana, barulah ditempuh proses hukum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



