Connect with us
Advertisement

PERKARA

Nopi Gadai Dua Mobil Sewaan, Polisi: Tersangka Mengaku Pegawai Bank Swasta

Published

on

detail.id/, Batanghari – Seorang ibu rumah tangga bernama Nopi alias Yopi (30) kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Muara Bulian usai penetapan tersangka.

Perempuan anak tiga ini diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil minibus.

Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi melalui Kanit Pidum Ipda Gegar Mahdi Alam Putra mengatakan, modus operandi tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai Bank swasta kepada pemilik mobil.

“Tersangka N alias Y merupakan warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari,” ucap Gegar, Kamis 26 November 2020.

Gegar berujar terjadi kesepakatan antara tersangka dan korban. Tersangka mengaku mobil sewaan akan digunakan keperluan bekerja.

Faktanya, tersangka sama sekali tidak memiliki pekerjaan selain ibu rumah tangga (IRT).

“Usai dapat mobil satu unit mobil, tersangka langsung menuju Kabupaten Merangin untuk menggadai mobil itu. Uang hasil gadaian digunakan tersangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Pemilik mobil bernama Muhammad Muslim (48) warga RT 02 Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi.

Tersangka merental mobil Muslim tanggal 2 September 2020. Hasil kesepakatan tersangka dan korban, kata Gegar, sewa mobil Rp5 juta selama 30 hari.

“Sepekan kemudian pelaku membayar DP sewa mobil sebesar Rp3 juta kepada korban. Setelah satu bulan, korban ingin melihat fisik mobil dan pelaku menjawab mobil ada, padahal mobil sudah di gadai,” katanya.

Korban merasa janggal dengan jawaban tersangka perihal keberadaan mobil miliknya. Pada tanggal 16 November 2020, korban mendatangi Polres Batanghari melapor kasus tersebut dengan Laporan polisi Nomor: LP/B-120/XI/2020/SPK III/RES BATANG HARI tanggal 16 November 2020.

“Ada dua korban yang menjadi target tersangka. Mobil korban Muslim di gadai seharga Rp20 juta. Sedangkan mobil korban lainnya di gadai seharga Rp29 juta kepada orang yang sama,” ucapnya.

Tersangka tidak bekerja sendiri. Gegar berkata ada seorang laki-laki berisnial I yang membantu tersangka menggadai mobil milik Muslim.

Kini, Nopi dalam pengejaran petugas dengan status buron. Pihaknya telah menghubungi sang penerima gadaian mobil menggunakan telepon genggam tersangka.

“Penerima gadaian mengaku kalau mobil telah berpindah tangan. Jadi ini seperti jaringan. Kita khawatir ini bukan hanya dua korban saja, tapi ada korban korban lain,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Gegar, aksi penipuan dan penggelapan mobil baru pertama dia lakukan.

Meski begitu, polisi tidak serta-merta percaya. Bisa saja seiring berjalannya kasus ini ada laporan masyarakat dalam kasus serupa dengan pelaku sama.

“Sebentar lagi tahap satu, penerimaan berkas perkara. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya daerah Jalan Baru, Kecamatan Muara Bulian, tanggal 18 November 2020,” ujarnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa surat kesepakatan antara pelaku dan korban. Tak hanya itu, kata Gegar, polisi turut mengamankan surat-surat milik tersangka guna meyakinkan korban kalau dia merupakan pegawai Bank swasta.

“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara,” katanya.

Tersangka Nopi mengaku mobil sewaan di gadai kepada warga Kabupaten Merangin. Ia berdalih cuma kebagian jatah Rp10 juta dari hasil gadaian mobil pertama. Uang itu digunakan untuk keperluan biaya operasi orangtuanya.

“Selebihnya diambil laki-laki berisnial I yang berperan sebagai perantara ke tempat pegadaian mobil. Istri I adalah teman dekat saya. Mobil pertama diantara I sendirian, kalau mobil kedua saya ikut mengantar ke tempat gadai,” katanya.

Nopi mengatakan niat gadai mobil sewaan merupakan ide I. Celakanya, Nopi mengaku dirinya di jebak I. Sebab dia sama sekali tidak mengetahui adanya rencana gadai mobil sewaan. Apalagi I tidak transparan perihal nilai gadaian dua unit mobil sewaan itu.

Reporter: Ardian Faisal

 

 

 

 

PERKARA

Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.

‎Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.

‎”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.

‎Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.

‎”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.

‎Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.

‎”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.

‎Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.

‎Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.

‎Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.

‎Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

‎Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

‎”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.

‎Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.

‎”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Vonis Kasus Korupsi Dana BOK dan TPP Puskesmas Kebun IX: Dewi Lestari dan Lina Budiharti Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022–2023, Senin, 20 Juli 2026.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Dewi Lestari dan Lina Budiharti, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer tersebut.

‎Namun, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi.

‎Sementara itu, terdakwa Lina Budiharti juga mendapat vonis serupa. Hakim juga menghukum Lina membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.

‎Usai pembacaan putusan, Dewi Lestari menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Lina Budiharti menyatakan masih pikir-pikir, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

‎Di luar persidangan, penasihat hukum Dewi Lestari, Rahdiantri menyampaikan bahwa kliennya telah membayar uang pengganti sebesar Rp 554 juta selama proses persidangan berlangsung.

‎Sebelumnya, JPU menuntut Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan disertai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎Sedangkan Lina Budiharti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.

‎Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 650 juta yang bersumber dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022–2023.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs