Connect with us
Advertisement

PERKARA

Nopi Gadai Dua Mobil Sewaan, Polisi: Tersangka Mengaku Pegawai Bank Swasta

Published

on

detail.id/, Batanghari – Seorang ibu rumah tangga bernama Nopi alias Yopi (30) kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Muara Bulian usai penetapan tersangka.

Perempuan anak tiga ini diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil minibus.

Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi melalui Kanit Pidum Ipda Gegar Mahdi Alam Putra mengatakan, modus operandi tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai Bank swasta kepada pemilik mobil.

“Tersangka N alias Y merupakan warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari,” ucap Gegar, Kamis 26 November 2020.

Gegar berujar terjadi kesepakatan antara tersangka dan korban. Tersangka mengaku mobil sewaan akan digunakan keperluan bekerja.

Faktanya, tersangka sama sekali tidak memiliki pekerjaan selain ibu rumah tangga (IRT).

“Usai dapat mobil satu unit mobil, tersangka langsung menuju Kabupaten Merangin untuk menggadai mobil itu. Uang hasil gadaian digunakan tersangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Pemilik mobil bernama Muhammad Muslim (48) warga RT 02 Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi.

Tersangka merental mobil Muslim tanggal 2 September 2020. Hasil kesepakatan tersangka dan korban, kata Gegar, sewa mobil Rp5 juta selama 30 hari.

“Sepekan kemudian pelaku membayar DP sewa mobil sebesar Rp3 juta kepada korban. Setelah satu bulan, korban ingin melihat fisik mobil dan pelaku menjawab mobil ada, padahal mobil sudah di gadai,” katanya.

Korban merasa janggal dengan jawaban tersangka perihal keberadaan mobil miliknya. Pada tanggal 16 November 2020, korban mendatangi Polres Batanghari melapor kasus tersebut dengan Laporan polisi Nomor: LP/B-120/XI/2020/SPK III/RES BATANG HARI tanggal 16 November 2020.

“Ada dua korban yang menjadi target tersangka. Mobil korban Muslim di gadai seharga Rp20 juta. Sedangkan mobil korban lainnya di gadai seharga Rp29 juta kepada orang yang sama,” ucapnya.

Tersangka tidak bekerja sendiri. Gegar berkata ada seorang laki-laki berisnial I yang membantu tersangka menggadai mobil milik Muslim.

Kini, Nopi dalam pengejaran petugas dengan status buron. Pihaknya telah menghubungi sang penerima gadaian mobil menggunakan telepon genggam tersangka.

“Penerima gadaian mengaku kalau mobil telah berpindah tangan. Jadi ini seperti jaringan. Kita khawatir ini bukan hanya dua korban saja, tapi ada korban korban lain,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Gegar, aksi penipuan dan penggelapan mobil baru pertama dia lakukan.

Meski begitu, polisi tidak serta-merta percaya. Bisa saja seiring berjalannya kasus ini ada laporan masyarakat dalam kasus serupa dengan pelaku sama.

“Sebentar lagi tahap satu, penerimaan berkas perkara. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya daerah Jalan Baru, Kecamatan Muara Bulian, tanggal 18 November 2020,” ujarnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa surat kesepakatan antara pelaku dan korban. Tak hanya itu, kata Gegar, polisi turut mengamankan surat-surat milik tersangka guna meyakinkan korban kalau dia merupakan pegawai Bank swasta.

“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara,” katanya.

Tersangka Nopi mengaku mobil sewaan di gadai kepada warga Kabupaten Merangin. Ia berdalih cuma kebagian jatah Rp10 juta dari hasil gadaian mobil pertama. Uang itu digunakan untuk keperluan biaya operasi orangtuanya.

“Selebihnya diambil laki-laki berisnial I yang berperan sebagai perantara ke tempat pegadaian mobil. Istri I adalah teman dekat saya. Mobil pertama diantara I sendirian, kalau mobil kedua saya ikut mengantar ke tempat gadai,” katanya.

Nopi mengatakan niat gadai mobil sewaan merupakan ide I. Celakanya, Nopi mengaku dirinya di jebak I. Sebab dia sama sekali tidak mengetahui adanya rencana gadai mobil sewaan. Apalagi I tidak transparan perihal nilai gadaian dua unit mobil sewaan itu.

Reporter: Ardian Faisal

 

 

 

 

PERKARA

Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan menyita 2 unit excavator serta 94,61 gram material yang diduga emas.
‎
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko bilang, kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

‎”Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan 2 unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan,” kata Erlan, Jumat, 16 Oktober 2026.
‎
‎Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 3 orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi kedua.
‎
‎Polisi turut menyita 2 unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
‎
‎”Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
‎
‎Ia menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
‎
‎Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.
‎
‎Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal diminta melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

‎Bantah Dakwaan Rudapaksa, Nabil Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Nabil Ijlal Fadlul Rahman, terdakwa perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati apabila tidak sependapat dengan pembelaannya. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis malam 15 Oktober 2026.
‎
‎Dalam perkara Nomor 262/Pid.B/2026/PN Jmb tersebut, Nabil membantah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ia juga menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dirinya dihukum 12 tahun penjara.
‎
‎”Apabila Majelis Hakim pada akhirnya memiliki penilaian yang berbeda dengan pembelaan saya, saya mohon agar dapat memberikan hukuman mati kepada saya,” ujar Nabil sambil berlinang air mata saat membacakan pembelaannya.
‎
‎Ia menyebut lebih memilih hukuman mati daripada harus menanggung celaan publik atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
‎
‎”Dengan segala kesungguhan hati, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya terhadap korban,” katanya.
‎
‎Nabil juga mengungkapkan tekanan emosional yang dirasakannya selama menjalani proses hukum. Ia merasa telah dihakimi melalui pemberitaan dan komentar di media sosial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
‎
‎Menurut Nabil, perkara tersebut turut berdampak terhadap keluarganya. Ia menyebut ibunya, yang bekerja sebagai guru sekolah dasar, jatuh sakit selama dirinya menjalani penahanan. Sementara ayahnya yang bertugas sebagai pengawas sekolah disebut ikut menghadapi beban sosial akibat perkara tersebut.
‎
‎Meski membantah dakwaan, Nabil menyatakan bahwa perasaan dan penderitaan korban tetap harus dihormati. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penyangkalannya bersama seluruh keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan.
‎
‎Dalam nota pembelaan terpisah, tim advokat Nabil yang terdiri atas Adithiya Diar, Agustia Gafar, dan Mayga Harvin mempersoalkan kecukupan bukti yang menghubungkan klien mereka dengan perbuatan yang didakwakan.
‎
‎Tim pembela menilai pembuktian terjadinya suatu peristiwa seksual harus disertai pembuktian mengenai identitas pelakunya. Karena itu mereka meminta majelis hakim mencermati dasar identifikasi terdakwa, keterangan para saksi, serta keterkaitan temuan medis dengan perbuatan yang dituduhkan.
‎
‎Pada bagian akhir pembelaan, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Nabil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga meminta agar Nabil dibebaskan dari seluruh dakwaan serta hak dan martabatnya dipulihkan.
‎
‎Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pada Senin 19 Oktober 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan terdakwa dan tim advokat, sebelum diputus oleh Majelis Hakim. (*)

Continue Reading

PERKARA

Golkar Jambi Siapkan Pendampingan Hukum Untuk Ketua Golkar Merangin yang Ditahan Kejati

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – DPD Partai Golkar Provinsi Jambi akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Herman Efendi alias Fendi atau Abong Fendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
‎
‎Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk perhatian partai terhadap kader yang tengah menjalani proses hukum.
‎
‎”Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” kata Ivan pada Senin kemarin, 12 Oktober 2026.
‎
‎Ivan menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Fendi. Namun ia menegaskan bahwa Golkar tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
‎
‎Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak Fendi sebagai pihak yang berstatus tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan hingga tahapan hukum berikutnya.
‎
‎Ia menepis anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan perkara. Ivan menegaskan, proses hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
‎
‎”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
‎
‎Ivan berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara objektif dan transparan. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum agar tidak berkembang spekulasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara tersebut.
‎
‎Menurut Ivan, status tersangka dan penahanan tidak serta-merta menjadi penentu kesalahan seseorang. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses pembuktian di pengadilan.
‎
‎Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat Fendi berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Dalam kasus tersebut, Kejati Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada Senin kemarin 12 Oktober 2026, dengan 5 orang di antaranya langsung ditahan.
‎
‎Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
‎
‎Ivan menegaskan, Golkar akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya tanpa mengesampingkan supremasi hukum. Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan hingga diperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs