PERKARA
Nopi Gadai Dua Mobil Sewaan, Polisi: Tersangka Mengaku Pegawai Bank Swasta
DETAIL.ID, Batanghari – Seorang ibu rumah tangga bernama Nopi alias Yopi (30) kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Muara Bulian usai penetapan tersangka.
Perempuan anak tiga ini diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil minibus.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi melalui Kanit Pidum Ipda Gegar Mahdi Alam Putra mengatakan, modus operandi tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai Bank swasta kepada pemilik mobil.
“Tersangka N alias Y merupakan warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari,” ucap Gegar, Kamis 26 November 2020.
Gegar berujar terjadi kesepakatan antara tersangka dan korban. Tersangka mengaku mobil sewaan akan digunakan keperluan bekerja.
Faktanya, tersangka sama sekali tidak memiliki pekerjaan selain ibu rumah tangga (IRT).
“Usai dapat mobil satu unit mobil, tersangka langsung menuju Kabupaten Merangin untuk menggadai mobil itu. Uang hasil gadaian digunakan tersangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Pemilik mobil bernama Muhammad Muslim (48) warga RT 02 Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi.
Tersangka merental mobil Muslim tanggal 2 September 2020. Hasil kesepakatan tersangka dan korban, kata Gegar, sewa mobil Rp5 juta selama 30 hari.
“Sepekan kemudian pelaku membayar DP sewa mobil sebesar Rp3 juta kepada korban. Setelah satu bulan, korban ingin melihat fisik mobil dan pelaku menjawab mobil ada, padahal mobil sudah di gadai,” katanya.
Korban merasa janggal dengan jawaban tersangka perihal keberadaan mobil miliknya. Pada tanggal 16 November 2020, korban mendatangi Polres Batanghari melapor kasus tersebut dengan Laporan polisi Nomor: LP/B-120/XI/2020/SPK III/RES BATANG HARI tanggal 16 November 2020.
“Ada dua korban yang menjadi target tersangka. Mobil korban Muslim di gadai seharga Rp20 juta. Sedangkan mobil korban lainnya di gadai seharga Rp29 juta kepada orang yang sama,” ucapnya.
Tersangka tidak bekerja sendiri. Gegar berkata ada seorang laki-laki berisnial I yang membantu tersangka menggadai mobil milik Muslim.
Kini, Nopi dalam pengejaran petugas dengan status buron. Pihaknya telah menghubungi sang penerima gadaian mobil menggunakan telepon genggam tersangka.
“Penerima gadaian mengaku kalau mobil telah berpindah tangan. Jadi ini seperti jaringan. Kita khawatir ini bukan hanya dua korban saja, tapi ada korban korban lain,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Gegar, aksi penipuan dan penggelapan mobil baru pertama dia lakukan.
Meski begitu, polisi tidak serta-merta percaya. Bisa saja seiring berjalannya kasus ini ada laporan masyarakat dalam kasus serupa dengan pelaku sama.
“Sebentar lagi tahap satu, penerimaan berkas perkara. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya daerah Jalan Baru, Kecamatan Muara Bulian, tanggal 18 November 2020,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa surat kesepakatan antara pelaku dan korban. Tak hanya itu, kata Gegar, polisi turut mengamankan surat-surat milik tersangka guna meyakinkan korban kalau dia merupakan pegawai Bank swasta.
“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara,” katanya.
Tersangka Nopi mengaku mobil sewaan di gadai kepada warga Kabupaten Merangin. Ia berdalih cuma kebagian jatah Rp10 juta dari hasil gadaian mobil pertama. Uang itu digunakan untuk keperluan biaya operasi orangtuanya.
“Selebihnya diambil laki-laki berisnial I yang berperan sebagai perantara ke tempat pegadaian mobil. Istri I adalah teman dekat saya. Mobil pertama diantara I sendirian, kalau mobil kedua saya ikut mengantar ke tempat gadai,” katanya.
Nopi mengatakan niat gadai mobil sewaan merupakan ide I. Celakanya, Nopi mengaku dirinya di jebak I. Sebab dia sama sekali tidak mengetahui adanya rencana gadai mobil sewaan. Apalagi I tidak transparan perihal nilai gadaian dua unit mobil sewaan itu.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI di Rimbo Dituntut Hingga 3 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang dituntut hingga 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.
Terdakwa Ermalia Wendi, mantan Kepala BSI KCP Rimbo Bujang dan Mardiantoni, staf pemasaran dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.8 miliar dari praktik manipulasi pengajuan KUR.
JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.
Penasihat hukum Mardiantoni, Mirna Novita Amir mengatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa karena hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. Pihaknya berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Kasus ini berawal dari pengumpulan 26 pengajuan KUR oleh kedua terdakwa yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi agar memenuhi syarat persetujuan. Ermalia Wendi disebut berperan dalam memutuskan pembiayaan KUR yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 111 barang bukti terkait rekayasa dokumen KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Tolak Seluruh Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin kemarin, 8 Desember 2025.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS UKPBJ/ULP yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.
Menjawab eksepsi tersebut, JPU Ferdian menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar dan telah memasuki pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian.
“Eksepsi penasihat hukum hanya asumsi dan tidak memiliki dasar kuat. Selain itu, dalil yang disampaikan sudah menyentuh materi perkara,” ujar Ferdian di persidangan.
Ferdian menegaskan dakwaan yang disusun JPU terhadap para terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Di luar persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa akan dibuktikan dalam tahap pembuktian. Termasuk soal 12 anggota DPRD Kerinci yang disebut kuasa hukum terdakwa tidak tersentuh hukum.
“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian,” katanya.
Terkait permohonan tahanan rumah yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum, JPU menyebut hal tersebut tidak kembali disinggung dalam sidang hari ini.
“Tadi tidak ada ditanyakan ke hakim, jadi belum ada keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan dakwaan jaksa tidak adil karena tidak menyertakan 12 anggota dewan dalam penetapan tersangka. Ia juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak memuat motif dan tidak menguraikan peristiwa hukum secara konkret.
Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pencurian Sawit Hingga Penganiayaan Marak di Padang Lawas, Pemilik Lapor Beruntun ke Polres
DETAIL.ID, Padang Lawas – Sejumlah kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Laporan-laporan tersebut disampaikan oleh pemilik lahan Efratno Simanjuntak, dan seorang warga lainnya, Faisal Kurniawan Hasibuan kepada pihak kepolisian sepanjang September hingga Desember 2025.
Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima awak media, Efratno Simanjuntak melapor ke Polres Padang Lawas pada 11 Oktober 2025 terkait dugaan pengrusakan pondok kebun sawit di Desa Paran Julu. Dalam laporannya, Efratno menyebut pondok dan posko pengamanan yang berada di lahannya dihancurkan oleh beberapa orang, yang salah satunya disebut bernama Barani Manurung.
Efratno menyatakan pengrusakan itu diduga berkaitan dengan laporan sebelumnya mengenai pencurian sawit dari lahannya. Ia mengaku dirugikan akibat hilangnya tempat beristirahat dan pos pengamanan bagi para pekerja.
Selain laporan tersebut, Efratno juga membuat laporan lain mengenai dugaan pencurian buah sawit dan pengerusakan peralatan kebun pada 24 September, 8 Oktober, 9 Oktober, serta 26 dan 27 November 2025. Beberapa kejadian itu juga disertai dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap pekerja.
Pada 28 November 2025, kuasa hukum Efratno, Juda Rianto Tobing, mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Padang Lawas untuk meminta bantuan pengamanan di lahan perkebunan sawit kliennya. Surat itu menyebut adanya pihak-pihak yang terus memasuki lahan, melakukan pencurian buah sawit, merusak pondok, serta diduga melakukan tindakan anarkis lainnya.
Tidak hanya Efratno, seorang warga bernama Faisal Kurniawan Hasibuan juga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Barumun Tengah pada 1 Desember 2025. Peristiwa itu disebut terjadi pada 26 November 2025 di lokasi sekitar Desa Paran Julu. Terlapor dalam kasus tersebut adalah Ahmad Husein Harahap alias Kakmat.
Laporan Efratno terkait dugaan pencurian dengan kekerasan juga diterima Polres Padang Lawas pada 4 Desember 2025. Peristiwa serupa sebelumnya telah ia laporkan pada 25 September 2025 dalam dugaan pencurian biasa sebagaimana Pasal 362 KUHP.
Hingga kini, sejumlah laporan tersebut tercatat telah diterima oleh Polres Padang Lawas dan Polsek Barumun Tengah. Namun Kasatreskrim Padang Lawas AKP Raden Saleh, hingga Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto ketika dikonfirmasi, belum ada merespons.

