PERISTIWA
Pertumbuhan Ekonomi Diklaim Akan Naik 0,05 Persen Berkat RCEP
detail.id/, Jakarta – Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo meyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat sekitar 0,05 persen dengan mengikuti perjanjian perdagangan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Ia beralasan, dengan RCEP maka Indonesia bakal bisa mengakses pasar para negara di kawasan Asia Tenggara dan lima negara lain yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Hal tersebut disampaikan Iman usai menyelesaikan proses penandatanganan perjanjian dagang RCEP yang dilakukan para menteri perdagangan dan menteri yang mewakili pada hari ini, Minggu 15 November 2020. Penandatanganan juga disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bila Indonesia ikut RCEP, GDP (pertumbuhan ekonomi) kita akan naik 0,05 persen selama periode 2021-2032,” ucap Iman saat konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” number_post=”8″]
Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi Tanah Air justru berpotensi turun bila tidak ikut serta dalam perjanjian dagang RCEP. Bahkan, potensi penurunannya akan lebih tinggi daripada keuntungan yang bisa didapat.
“Bila tidak ikut RCEP, maka GDP Indonesia akan mengalami penurunan minus 0,07 persen pada periode 2021-2032,” kata dia lagi.
Seluruh proyeksi itu berdasarkan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Sementara hasil kajian internal di Kementerian Perdagangan meramalkan Indonesia bisa memperoleh keuntungan kesejahteraan (welfare gain) sekitar US$1,52 miliar atau Rp21,58 triliun (kurs Rp14.200 per dolar AS).
“Welfare gain ini maksudnya adalah surplus yang didapat konsumen dan produsen dari sebuah transaksi,” ujar dia.
Menurut Iman, dari sisi konsumen, estimasi walfare gain didapat bila harga yang mampu dibayar konsumen lebih besar dari harga faktual di pasar. Artinya konsumen bisa menabung dananya (savings).
Sementara dari sisi produsen, walfare gain didapat bila harga yang sebetulnya mampu ditawarkan produsen itu ternyata lebih kecil dari harga yang berlaku di pasar.
Seluruh proyeksi itu berdasarkan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Sementara hasil kajian internal di Kementerian Perdagangan meramalkan Indonesia bisa memperoleh keuntungan kesejahteraan (welfare gain) sekitar US$1,52 miliar atau Rp21,58 triliun (kurs Rp14.200 per dolar AS).
Meski begitu, RCEP bisa memberi dampak peningkatan defisit neraca perdagangan sekitar US$491,46 juta.
“Tapi kajian yang sama juga menunjukkan bahwa potensi defisit ini bisa di-offset dengan memaksimalkan supply chain dari pemenuhan kebutuhan bahan baku yang kompetitif, sehingga bahan baku diimpor lalu diekspor maupun manfaatkan impor bahan baku setengah jadi untuk diolah di negara RCEP yang lain,” kata dia.
Iman menggarisbawahi bahwa semua potensi itu bisa diraih asalkan Indonesia bisa meningkatkan daya saing. Untuk itu perlu sinkronisasi kebijakan di pusat dan daerah dengan kebutuhan dunia usaha ke depan.
PERISTIWA
Hilal Tak Terlihat, 1 Ramadan 1447 H Berpotensi Jatuh 19 Februari 2026
DETAIL.ID, Jambi – Tim Falakiyah (Hisab Rukyat) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menyatakan hilal tidak terlihat saat pelaksanaan rukyatul hilal, Selasa 17 Februari 2026. Hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk, yakni minus 1 derajat.
Rukyatul hilal dilaksanakan di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Berdasarkan data hisab, ketinggian hilal di Kota Jambi tercatat -1 derajat 04 menit 02 detik, dengan sudut elongasi 1 derajat 00 menit 47 detik dan umur bulan minus 4 menit 16,13 detik.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto mengatakan kondisi tersebut belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Neo MABIMS). Sesuai kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, kriteria imkanur rukyat mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
”Secara hisab, hilal di Provinsi Jambi belum wujud dan tidak memenuhi kriteria Neo MABIMS. Karena itu, hilal tidak terlihat,” ujar Mahbub.
Pengamatan dilakukan menjelang matahari terbenam pada pukul 18.19.00 hingga 18.24.16 WIB. Hasil rukyat kemudian diambil sumpahnya oleh hakim melalui Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Jambi sebelum dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat.
Dengan tidak terpenuhinya kriteria, bulan Syaban 1447 H diperkirakan akan diistikmal atau digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, 1 Ramadan 1447 H/2026 M berpotensi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Meski demikian, keputusan resmi penetapan awal Ramadan tetap menunggu hasil Sidang Isbat Pemerintah melalui Menteri Agama RI.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Walhi Jambi dan BPR Berdoa Bersama Tolak Rencana Stockpile Batu Bara PT SAS di Aurduri
DETAIL.ID, Jambi – Walhi Jambi bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar doa bersama dan munajat di Pelataran Masjid Al-Munawarah, Pasar Perumahan Aurduri pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 malam. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu digelar sebagai respons atas rencana pembangunan stockpile batu bara di dekat kawasan permukiman warga.
Aksi yang diikuti sejumlah warga tersebut disebut sebagai bentuk ikhtiar spiritual sekaligus konsolidasi moral masyarakat dalam menyikapi potensi dampak lingkungan dari aktivitas penumpukan batu bara.
Warga menilai keberadaan stockpile di kawasan padat penduduk berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu batu bara, penurunan kualitas air, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Perwakilan BPR, Erpen mengatakan kegiatan istighotsah itu merupakan bentuk harapan masyarakat agar pemerintah daerah mempertimbangkan ulang rencana tersebut. Ia menyebut warga khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.
”Kami berharap pemerintah, baik gubernur maupun wali kota, dapat menerima keluhan masyarakat dan mengambil kebijakan untuk memindahkan lokasi stockpile ke kawasan yang sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menegaskan kegiatan doa bersama tersebut juga menjadi simbol penegasan sikap warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan publik.
Menurutnya, rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS anak perusahaan PT RMKE di tengah permukiman berpotensi mengancam hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oscar menekankan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia pun meminta agar setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dikaji secara transparan dan partisipatif dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. (*)
PERISTIWA
Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Kejati Jambi, Sejumlah Barang Bukti Disita
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis 12 Februari 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, serta telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
”Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly, Kamis malam 11 Februari 2026.
Menurut Noly, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya dalam proses pembuktian.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif. Penyidik juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)


