PERKARA
Unit Tipidter Menyegel Pengolahan Minyak Ilegal, Tim Cuma Dapat Drum Kosong
DETAIL.ID, Batanghari – Tim Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Batanghari, Jambi menindak tiga lokasi pengolahan minyak ilegal dalam wilayah Ness VI dan Ness VIIIA, Kecamatan Bajubang, sekira pukul 11.30 WIB, Kamis 5 November 2020.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Wakapolres Kompol Andi Zulkifli kepada awak media dalam gelaran konferensi pers mengatakan, tindakan anak buahnya merupakan upaya represif.
Sial, polisi tak berhasil menemukan pemilik dan pekerja pengolahan minyak ilegal. Mereka lebih dulu kabur sebelum petugas tiba di lokasi. Tim cuma menemukan peralatan pengolahan minyak ilegal berupa drum dan tungku masak minyak bumi manual.
“Pemilik tiga lokasi pengolahan minyak ilegal berisnial M, LS dan J,” kata Andi didampingi Kapolsek Bajubang Iptu Iptu Frans Septiawan Sipayung, STK, SIK, Sabtu 7 November 2020.
Lokasi pengolahan minyak ilegal diduga milik LS, polisi menemukan tiga unit tungku masakan minyak, dua unit tedmon dan 30 unit drum kosong.
Kemudian lokasi serupa diduga milik M, kata Andi, polisi menemukan empat unit tungku masakan, tedmon kosong sebanyak delapan unit dan drum kosong sebanyak 30 unit serta mesin pompa sebanyak empat unit.
“Dari lokasi pengolahan minyak ilegal selanjutnya diduga milik J ditemukan delapan unit tungku masakan, 11 unit tedmon dan 40 unit drum kosong,” ucap mantan Kapolsek Kota Baru, Jambi.
Perwira satu melati ini berujar, ketiga lokasi pengolahan minyak ilegal telah dilakukan penyegelan berupa pemasangan police line.
Petugas juga memasang banner di lokasi bahwa tempat pengolahan minyak ilegal tersebut dalam rangka penyelidikan Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Batanghari.
“Kemungkinan penindakan tiga lokasi pengolahan minyak ilegal bocor. Bisa jadi pekerja telah pergi meninggalkan lokasi atau bersembunyi disekitar lokasi pengolahan minyak ilegal,” ujarnya.
Meski begitu, polisi akan terus memburu pelaku atau pemilik pengolahan minyak ilegal. Upaya-upaya pencegahan terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal dalam kawasan Desa Pompa Air dan Desa Bungku telah banyak dilakukan.
Selama gelaran operasi, Polres Batanghari melakukannya bergabung dengan Tim Polda Jambi bahkan dari Mabes Polri.
“Tapi memang sulit karena melibatkan masyarakat banyak dan lokasi cukup jauh. Imbauan berupa sosialisasi dan kegiatan yang bersifat preventif dan represif telah dilakukan. Namun masih ada masyarakat melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal, ini perlu perhatian dari pemerintah yang lebih intens,” ucapnya.
Andi mengaku penindakan terhadap tiga lokasi pengolahan minyak ilegal melibatkan 15 personel terdiri dari Unit Tipidter di backup Polsek Bajubang.
Tapi dalam kegiatan-kegiatan penindakan lokasi penambangan minyak ilegal, polisi mengerahkan puluhan bahkan ratusan personel.
“Jumlah keseluruhan sumur minyak ilegal cukup beragam. Berdasarkan data Polres Batanghari hampir sekitar 2000 sumur,” katanya.
Jumlah sumur yang dikatakan Andi tersebar di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang. Dia bilang tidak semua sumur aktif. Paling jumlah sumur aktif berkisar setengah dari jumlah keseluruhan.
Hal ini disebabkan banyak juga sumur yang telah dipasang alat, tapi tidak menghasilkan minyak dan proses kegiatannya tidak dilanjutkan.
“Pada tanggal 6 November 2020 tim melakukan evakuasi barang bukti dari TKP dan mengamankan ke tempat penyimpanan sementara di lapangan belakang Mapolsek Muara Bulian,” ujarnya.
Reporter: ARDIAN FAISAL
PERKARA
Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.
Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.
Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.
JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.
Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.
Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.
”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.
Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.
Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.
”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.
Namun JPU kemudian mempertontonkan sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.
Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.
Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.
Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.
Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.
Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.
Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.
Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.
Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.
Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita

