DETAIL.ID, Batanghari – Tim Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Batanghari, Jambi menindak tiga lokasi pengolahan minyak ilegal dalam wilayah Ness VI dan Ness VIIIA, Kecamatan Bajubang, sekira pukul 11.30 WIB, Kamis 5 November 2020.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Wakapolres Kompol Andi Zulkifli kepada awak media dalam gelaran konferensi pers mengatakan, tindakan anak buahnya merupakan upaya represif.
Sial, polisi tak berhasil menemukan pemilik dan pekerja pengolahan minyak ilegal. Mereka lebih dulu kabur sebelum petugas tiba di lokasi. Tim cuma menemukan peralatan pengolahan minyak ilegal berupa drum dan tungku masak minyak bumi manual.
“Pemilik tiga lokasi pengolahan minyak ilegal berisnial M, LS dan J,” kata Andi didampingi Kapolsek Bajubang Iptu Iptu Frans Septiawan Sipayung, STK, SIK, Sabtu 7 November 2020.
Lokasi pengolahan minyak ilegal diduga milik LS, polisi menemukan tiga unit tungku masakan minyak, dua unit tedmon dan 30 unit drum kosong.
Kemudian lokasi serupa diduga milik M, kata Andi, polisi menemukan empat unit tungku masakan, tedmon kosong sebanyak delapan unit dan drum kosong sebanyak 30 unit serta mesin pompa sebanyak empat unit.
“Dari lokasi pengolahan minyak ilegal selanjutnya diduga milik J ditemukan delapan unit tungku masakan, 11 unit tedmon dan 40 unit drum kosong,” ucap mantan Kapolsek Kota Baru, Jambi.
Perwira satu melati ini berujar, ketiga lokasi pengolahan minyak ilegal telah dilakukan penyegelan berupa pemasangan police line.
Petugas juga memasang banner di lokasi bahwa tempat pengolahan minyak ilegal tersebut dalam rangka penyelidikan Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Batanghari.
“Kemungkinan penindakan tiga lokasi pengolahan minyak ilegal bocor. Bisa jadi pekerja telah pergi meninggalkan lokasi atau bersembunyi disekitar lokasi pengolahan minyak ilegal,” ujarnya.
Meski begitu, polisi akan terus memburu pelaku atau pemilik pengolahan minyak ilegal. Upaya-upaya pencegahan terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal dalam kawasan Desa Pompa Air dan Desa Bungku telah banyak dilakukan.
Selama gelaran operasi, Polres Batanghari melakukannya bergabung dengan Tim Polda Jambi bahkan dari Mabes Polri.
“Tapi memang sulit karena melibatkan masyarakat banyak dan lokasi cukup jauh. Imbauan berupa sosialisasi dan kegiatan yang bersifat preventif dan represif telah dilakukan. Namun masih ada masyarakat melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal, ini perlu perhatian dari pemerintah yang lebih intens,” ucapnya.
Andi mengaku penindakan terhadap tiga lokasi pengolahan minyak ilegal melibatkan 15 personel terdiri dari Unit Tipidter di backup Polsek Bajubang.
Tapi dalam kegiatan-kegiatan penindakan lokasi penambangan minyak ilegal, polisi mengerahkan puluhan bahkan ratusan personel.
“Jumlah keseluruhan sumur minyak ilegal cukup beragam. Berdasarkan data Polres Batanghari hampir sekitar 2000 sumur,” katanya.
Jumlah sumur yang dikatakan Andi tersebar di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang. Dia bilang tidak semua sumur aktif. Paling jumlah sumur aktif berkisar setengah dari jumlah keseluruhan.
Hal ini disebabkan banyak juga sumur yang telah dipasang alat, tapi tidak menghasilkan minyak dan proses kegiatannya tidak dilanjutkan.
“Pada tanggal 6 November 2020 tim melakukan evakuasi barang bukti dari TKP dan mengamankan ke tempat penyimpanan sementara di lapangan belakang Mapolsek Muara Bulian,” ujarnya.
Reporter: ARDIAN FAISAL
Discussion about this post