DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan 11,023 juta pekerja/buruh telah mengantongi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT termin kedua per 8 Desember 2020. Itu berarti, penyalurannya mencapai 88,90 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh tersebut.
“Kami terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Jumat 11 Desember 2020.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Setiap pekerja menerima total bantuan senilai Rp2,4 juta yang diberikan pada dua termin. Termin pertama disalurkan pada September-Oktober senilai Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima dan sisanya diberikan pada termin kedua di November-Desember.
Untuk termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah membagikannya dalam V tahap. Tahap I mencapai 2,17 juta penerima senilai Rp2,613 triliun.
Lalu, tahap II sebanyak 2,71 juta penerima senilai Rp3,253 triliun dan tahap III sebanyak 3,14 juta penerima senilai Rp3,77 triliun.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyalurkan bantuan senilai Rp2,92 triliun kepada 2,43 juta penerima di tahap IV dan Rp657,853 miliar 548.211 penerima di tahap V.
Ida memastikan masih ada tahapan selanjutnya pada penyaluran termin kedua ini hingga mencakup 12,4 juta penerima bantuan. Namun, ia tidak menjelaskan tanggal penyaluran pada tahapan selanjutnya di termin kedua ini.
“Proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” ujar Menaker Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan penyaluran bantuan subsidi tepat sasaran. Meliputi, koordinasi dengan BPK, KPK, BPKP, DJP Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” ucapnya.
Discussion about this post