DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat Barang Milik Negara (BMN) pada sektor hulu minyak dan gas (migas) mencapai Rp497,61 triliun pada 2019.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Kemenkeu Lukman Efendi mengatakan total jumlah BMN hulu migas itu berasal dari 213 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Yang paling tinggi Chevron, yang nanti akan beralih ke Pertamina Hulu Rokan di 2021. Itu yang paling besar,” katanya dalam diskusi Bentuk Dukungan Pemerintah kepada Industri Hulu Migas, Jumat 18 Desember 2020.
Ia merinci 213 KKKS tersebut terdiri dari 99 KKKS di bidang eksplorasi hulu migas dan 88 KKKS di bidang eksploitasi. Lalu, 6 KKKS sisanya dalam proses terminasi atau menjelang akhir masa kontrak kelola.
Sementara itu, mayoritas aset BMN pada sektor hulu migas tersebut berupa harta benda modal yakni Rp462 triliun. Kemudian, berasal dari material persediaan Rp25,32 triliun, aset tanah Rp10 triliun, dan harta benda investasi Rp110 miliar.
Dengan besarnya kekayaan negara pada sektor hulu migas, pengelolaan BMN sektor hulu migas tersebut mendesak untuk dilakukan secara baik, transparan, dan akuntabel.
“Di samping penerimaan dalam hulu migas, dalam pemanfaatan BMN pun kami bisa menerima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sewa, kerja sama, dan sebagainya,” ucapnya.
Discussion about this post