DETAIL.ID, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
LBH Pers menyoroti Pasal 4 ayat (6) yang mengatur terkait kewajiban adanya izin ketua majelis hakim untuk mengambil gambar maupun audio di persidangan.
“LBH Pers mendesak Mahkamah Agung mencabut Perma No 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan karena dapat menghambat hak pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi,” ujar LBH Pers dalam keterangan tertulis, Senin 21 Desember 2020.
LBH Pers menilai, Perma tersebut akan menghambat kinerja jurnalistik yang diatur undang-undang. Apalagi dalam Pasal 7 Perma ini juga mengkualasifikasikan pelanggaran pada Pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
“LBH Pers menilai kebijakan yang ditetapkan MA tersebut akan menghambat fungsi dan peran Pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik,” kata LBH.
LBH berpandangan, kehadiran awak media dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sehingga semestinya MA tidak menghalangi kerja jurnalistik melalui Perma,” kata dia.
Menurutnya, MA semestinya tidak menganggap kehadiran jurnalis sebagai gangguan terhadap peradilan. Sebab, peran dan fungsi jurnalis juga dapat meminimalisir praktik mafia peradilan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus.
“Keberadaan jurnalis di ruang persidangan penting untuk menjamin proses peradilan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan terpenuhinya akses untuk keadilan. Sebab dengan terbatasnya akses di ruang persidangan, diyakini akan membuat mafia peradilan makin bebas bergerak tanpa pengawasan jurnalis,” kata dia.
Aturan MA
Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah menerbitkan Peraturan MA atau PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam lingkungan Pengadilan.
Dalam PERMA tersebut, salah satunya ada pasal yang mengatur tata tertib bagi para pengunjung sidang yang tidak boleh lagi sembarangan mengambil dokumentasi sidang.
Adapun salah satu bunyi pasalnya yakni Pasal 4 Ayat 6 yakni, “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan”.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro membantah, pihaknya membatasi transparansi. Terlebih bagi para jurnalis.
Menurut dia, Mahkamah Agung menerbitkan aturan tersebut untuk menciptakan suasana sidang yang lebih tertib dan lancar.
“Bukan untuk membatasi transparansi tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa,” kata Andi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat 18 Desember 2020.
Andi menjelaskan, PERMA tersebut membuat saksi, terdakwa, dan pengunjung lebih merasa aman.
“Tak jarang kita menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim,” kata dia.
Andi menegaskan, pers masih sangat terbuka peluang untuk meliput jalannya persidangan terbuka di pengadilan. Dengan catatan izin terkait sudah diberikan hakim sebelum palu diketuk untuk dimulai.
“Aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepntingan termasuk para jurnalis tentunya (dengan PERMA 5 Tahun 2020) merasa aman berada di lingkungan pengadilan,” jelas dia.
Sebagai informasi, PERMA Nomor 5 Tahun 2020. ditetapkan Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 27 November 2020. Perma ini diundangkan pada 4 Desember 2020.
Discussion about this post