DETAIL.ID, Batanghari – Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jambi, Hasbi Anshory mengatakan corporate social responsibility (CSR) Bank Jambi berupa satu unit ambulans, mantap dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ambulans CSR Bank Jambi diberikan Gubernur Jambi Fachrori Umar kepada Yayasan Tahan Kilang, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, Rabu 20 Januari 2020. Penyerahan ambulans disaksikan langsung Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon.
“Sebagai putra Jambi, saya bangga Bank Jambi telah memberikan kontribusi berupa bantuan ambulans gratis kepada Yayasan Tahan Kilang,” kata Hasbi kepada detail usai kegiatan.
Ia berharap CSR Bank Jambi selanjutnya bisa diberikan kepada desa-desa lain dalam wilayah Kabupaten Batanghari. Pemberian CSR tak musti sarana kesehatan berupa ambulans, bisa juga sarana pendidikan dan insfratruktur.
“Terima kasih kepada Gubernur Jambi telah hadir dalam kesempatan baik hari ini. Insyaallah niat baik kita semua mejadi ladang amal dan mendapat pahala berlipat ganda dari Allah,” ujar anggota Komisi I Fraksi NasDem.
Ketua Yayasan Tahan Kilang Muhamad Sargawi mengucapkan terima kasih kepada Bank Jambi telah banyak berkontribusi menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di Desa Mersam, Kecamatan Mersam.
“Semoga pemberian ambulans ini dapat bermanfaat bagi warga desa Mersam dan desa sekitar,” ucapnya.
Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon berujar bantuan CSR berupa satu unit ambulans merupakan masukan dari Gubernur Jambi, Fachrori Umar, untuk membantu Yayasan Tahan Kilang di Desa Mersam.
“Kami berharap agar mobil ambulans ini dapat digunakan dan dirawat dengan baik, kemudian dapat membantu untuk menunjang pelayanan kesehatan yang ada di Desa Mersam,” ucapnya.
Fachrori Umar dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi Bank Jambi yang telah memberikan bantuan berupa satu unit ambulans kepada masyarakat Mersam melalui Yayasan Tahan Kilang.
Menurut Fachrori, keberadaan CSR (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan kondusif antara perusahaan, masyarakat lokal, pemerintah daerah, dan stakeholders (pemangku kepentingan) lainnya.
“Pemerintah sangat menyadari peran dunia usaha dalam pembangunan yang sangat berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Reporter:Â Ardian FaisalÂ
Discussion about this post