DETAIL.ID, Sumatera Utara – Polisi telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut berinisial SR sebagai tesangka . Menindaklanjuti penetapan ini, pihak berwajib telah melakukan penahanan.
Ia diduga melakukan 36 pembayaran fiktif terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan.
Demikian dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Jumat 15 Januari 2021.
Ia menyebut, kasus ini terungkap saat ada pengumpulan pertanggungjawaban keuangan pada 2017. Pasalnya akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama BNN.
“SR selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat daftar rincian permintaan pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) Rp 756.530.060,” kata MP Nainggolan.
Pada 14 Januari 2021 polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penahanan di RTP Polda Sumut.
Polisi menyita barang bukti 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (riil), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input (ganda), 3 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil), satu jilid Buku Kas Umum BNNP Sumut Tahun Anggaran 2017.
SR dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman maksimal hukumanya paling lama 20 tahun,” pungkasnya. seperti dilansir suara
Discussion about this post