PERISTIWA
Profesor Politik Universitas Cornell Amerika Serikat, Tom Pepinsky: FPI Hanya Bubar Secara Organisasi, Ideologinya Tidak
DETAIL.ID, Jakarta – Upaya pelarangan aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah menuai berbagai kontroversi. Terlepas dari berbagai sentimen pro-kontra yang merupakan pandangan subjektif.
Tindakan represif terhadap pembubaran sebuah organisasi dinilai akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri yang jadi dasar pelarangan dinilai tak memecahkan masalah ideologi yang dianut FPI selama ini.
Seorang profesor politik dari Universitas Cornell Amerika Serikat, Tom Pepinsky mengatakan, pembubaran FPI adalah error strategis melawan radikalisme yang menunjukkan kelemahan Demokrasi Pancasila di Indonesia.
Tom setuju bahwa FPI merupakan kelompok Islam radikal yang bertentangan dengan Pancasila. Namun, dia mengkritik cara pemerintah Jokowi mengelola isu tersebut dengan melakukan pelarangan aktivitas FPI.
“Tapi pendekatan yang telah beberapa tahun diikuti pemerintahan Jokowi, yaitu membubar ormas secara legal tidak akan efektif,” tulis Pep dalam akun Twitternya, @TomPepinsky, seperti dilansir merdeka.com.
Tom merupakan akademisi yang sudah lama mempelajari interaksi sistem politik dan ekonomi, khusus di Asia Tenggara. Tom adalah mantan presiden Amerika Institut Studi Indonesia (AIFIS).
Tom menambahkan, pemerintah hanya membubarkan organisasi. Tapi bukan membubarkan ideologinya atau dukungan Islamis.
“Dalam waktu pendek akan muncul kelompok-kelompok baru, yang diperkuatkan oleh tindakan hukum represif ini,” kata Tom yang juga Anggota Dewan Direksi Asosiasi Pembelajaran Analitik tentang Islam dan Masyarakat Muslim (AALIMS).
Tom juga mengkritik cara yang digunakan pemerintah Jokowi dengan mengeluarkan SKB untuk menghentikan aktivitas FPI. Menurut dia, kekuasaan Jokowi nantinya akan sangat sulit untuk dibatasi.
“Ini bukan tindakan dari demokrasi yang sehat, yang percaya diri. Sebaliknya, dari demokrasi yang sesat, yang tidak percaya ideologi Pancasila bisa melawan Islamisme garis keras. Mengkhawatirkan. Dan implikasinya jangka panjang menakutkan,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat, ada dua aspek yang menjadi titik perhatian dalam dikeluarkannya larangan untuk aktivitas FPI. Yakni dari aspek undang-undang dan hak asasi manusia (HAM).
“Terlepas dari pada ini FPI atau bukan. Sekali saja prinsip (HAM) ini dilanggar, dibuat perangkat hukumnya, maka siapapun yang nanti berseberangan dengan penguasa, yang paling berhak menggunakan perangkat hukum ini akan terkena,” kata Bivitri saat dihubungi merdeka.com Kamis (31/12).
Bivitri menilai, SKB yang dikeluarkan pemerintah suatu hal yang lazim. Aturan ini tertuang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011.
“Tetapi masalahnya kemudian dampak dari pembuatan SKB ini, memang SKB ini cukup rapih dalam pembuatan perundang-undangan. Dalam arti, dia tidak menyatakan melarang, tidak secara tegas. Memang ada kata melarang, tapi tidak secara tegas betul,” paparnya.
“Dia juga tidak menggunakan kata membubarkan seperti halnya waktu ada peraturan soal HTI yang membubarkan HTI. Tapi dia mengatakan bahwa FPI sudah bubar secara de jure sejak dia tidak lagi mendaftarkan diri (memperpanjang izin) pada 2019, secara de jure,” tambahnya.
Dari situlah, Bivitri menyebutkan berdasarkan poin kedua SKB yang menyatakan secara de jure FPI telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
“Karena dengan kacamata itu, anda (FPI) itu sudah tidak eksis, kok anda masih melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti ini? Intinya kalau dalam bahasa sehari-hari, itu yang dikatakan dalam SKB,” jelasnya.
SKB Jadi Legitimasi Aparat
Padahal, lanjutnya, nilai dikeluarkan SKB ini hanya semata untuk menguatkan tindakan larangan yang dilakukan aparat penegak hukum, namun tidak punya nilai peraturan perundang-undangan. Walaupun di dalamnya mencantumkan undang-undang, tetapi tak bisa mengatur norma baru, termasuk larangan pembubaran FPI.
“Dia itu seperti bilang pada semua jajaran aparat penegak hukum dan kementerian lembaga yang menandatangani keputusan bersama itu, yok kalian silakan bertindak. Mereka sudah bubar secara de jure itu yang dikatakan,” terang dia.
Bivitri menambahkan, jika penerbitan SKB memang tidak melarang dan membubarkan FPI secara tegas, namun itu efektif untuk melarang kegiatan FPI. Akan tetapi, pada aspek HAM, negara tidak boleh membubarkan organisasi melalui peraturan perundang-undangan. Karena organisasi berbadan hukum sebenarnya bisa dibubarkan oleh negara, namun harus melalui putusan pengadilan.
“Ini yang sudah diruntuhkan konstruksi hukumnya dengan UU Ormas yang tahun 2013, yang kemudian diubah lagi tahun 2017 tentang perubahan UU Ormas yang asalnya adalah Perppu yang kita kenal dulu namanya Perppu HTI yang tanda kutip sudah menjadi UU yaitu perubahan UU Ormas tadi,” jelasnya.
“Nah jadi konstruksi hukumnya di Indonesia sudah dibuat demikian longgar, dan sesungguhnya melanggar kebebasan berorganisasi. Nah berangkat dari situ ke belakangnya jadi makin kacau menggunakan SKB untuk secara efektif melarang suatu organisasi,” tambahnya.
Oleh sebab itu, ia mengkritik pengeluaran SKB ini yang secara efektif membubarkan FPI melalui alasan de jure karena tak mendaftar SKT. Akan tetapi, dalam SKB ini mengakui adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 82 Tahun 2013 yang menyatakan SKT itu tidak wajib bagi suatu ormas melakukan kegiatan.
“Nah SKB ini juga mengakui putusan MK itu sekali lagi bisa dikatakan bahasa sehari-hari SKB ini bilang, ya silakan anda beraktifitas. Tetapi anda tidak boleh melanggar hukum, tapi itu menjadi pernyataan yang sia-sia karena memang tidak ada siapapun di negara ini yang boleh melanggar hukum,” ujarnya.
“Tapi secara efektif di lapangan seperti yang kita lihat bermodalkan SKB ini sebagai legitimasi untuk melakukan pelarangan-pelarangan. Kemarin sudah dilakukan secara semena-mena. Menurut saya kemudian beberapa orang ditangkap, digeledah dompetnya dan lain sebagainya. Memang tidak ditangkap secara KUHP, tapi paling tidak diletakkan tempat terpisah, digeledah dan sebagainya yang seharusnya tidak bisa dilakukan di luar kitab UU Acara Pidana,” tambahnya.
Oleh sebab itu, ia merasa keluarnya SKB ini serasa menjadi alasan legitimasi politik aparat penegak hukum dalam melarang keberadaan FPI. Dengan tidak menyebutkan FPI sebagai organisasi terlarang, namun melarang kegiatan, aktifitas, simbol, artibut FPI.
Bivitri juga menanggapi keputusan FPI yang akan mengubah namanya yang semula Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. Karena model pelaranganya yang dinilai kurang tepat dengan mekanisme SKB enam menteri tersebut.
“Lalu idealnya bagaimana? Ya harus melewati pengadilan, ya misalnya dengan melakukan model pelarangan seperti ini. Ya tentu tidak salah kemudian beberapa anggota FPI bilang. Oh kalau gitu kami buat saja organisasi baru, ya tidak salah,” jelasnya.
“Karena itulah makanya konstruksi hukum maupun norma itu biasanya tidak melarang pemikiran organisasi dan lain yang sifatnya abstrak. Karena biasanya yang diatur perilaku tindakan, itu yang dikatakan biasanya dibilang tindakan, jadi tidak akan efektif bentuk peraturan seperti ini (SKB),” lanjutnya.
Landasan Hukum Pemerintah
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang Mahfud MD.
Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate. Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan.
Gunakan 6 Dasar Hukum
Dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.
Pertama, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas).
Kedua, pemerintah menilai anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Yaitu, asas organisasi masyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945
Ketiga, FPI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas yang berlaku sampai 20 Juni 2019. FPI juga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT. Sehingga secara de jure sejak 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.
Keempat, kegiatan FPI dianggap telah bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Ormas.
Kelima, anggota dan pengurus FPI terlibat dalam tindak pidana terorisme serta tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 20 di antaranya telah dijatuhi pidana. Serta, 206 orang anggota dan atau pengurus FPI terlibat berbagai tindak pidana umum yang 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
Keenam, anggota dan pengurus FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping di masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
PERISTIWA
Feri Irawan Terpilih Aklamasi, Pimpin Sekber Pengelolaan Sumber Daya Hutan
DETAIL.ID, Jambi — Feri Irawan resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Pengelolaan Sumber Daya Hutan dalam forum musyawarah yang digelar oleh para pemangku kepentingan kehutanan lintas sektor. Proses pemilihan yang berlangsung demokratis, terbuka, dan penuh musyawarah tersebut mencerminkan kuatnya kepercayaan kolektif terhadap kapasitas, integritas, dan rekam jejak kepemimpinan Feri Irawan dalam isu pengelolaan hutan berkelanjutan.
Forum musyawarah ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas adat, serta unsur swasta yang selama ini terlibat aktif dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya hutan. Kesepakatan secara aklamasi dinilai sebagai simbol persatuan dan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Feri Irawan menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan bahwa Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan harus menjadi ruang kolaboratif yang inklusif, bukan sekadar forum koordinasi administratif. Menurutnya, tantangan pengelolaan hutan saat ini semakin kompleks, mulai dari deforestasi, konflik tenurial, perubahan iklim, hingga tekanan ekonomi terhadap masyarakat sekitar hutan.
“Pengelolaan sumber daya hutan tidak bisa lagi berjalan secara sektoral dan eksklusif. Dibutuhkan kerja bersama, dialog yang setara, serta keberanian untuk menempatkan keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial sebagai fondasi kebijakan,” ujar Feri Irawan. Ia menekankan bahwa Sekber harus berperan aktif sebagai jembatan antara negara, masyarakat, dan pelaku usaha.
Terpilihnya Feri Irawan juga dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat peran Sekber dalam mendorong model pengelolaan hutan berbasis kolaborasi. Selama ini, Sekber diharapkan mampu menjadi wadah integrasi kebijakan, pertukaran data dan pengetahuan, serta penyelesaian persoalan kehutanan secara partisipatif. Dengan kepemimpinan baru, Sekber dituntut lebih progresif dalam merumuskan agenda kerja yang responsif terhadap dinamika lapangan.
Sejumlah peserta forum menyampaikan harapan agar di bawah kepemimpinan Feri Irawan, Sekber dapat memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal. Isu perhutanan sosial, konflik lahan, serta akses masyarakat terhadap sumber daya hutan menjadi perhatian utama yang perlu ditangani secara serius dan berkelanjutan. Pendekatan dialogis dan berbasis bukti dinilai penting agar kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas.
Selain itu, Sekber juga diharapkan mampu berkontribusi dalam pencapaian target pembangunan rendah karbon dan komitmen iklim nasional. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan tidak hanya berdampak pada pelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menekan emisi dan menjaga ketahanan ekosistem. Dalam konteks ini, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama.
Feri Irawan menegaskan bahwa salah satu prioritas kepemimpinannya adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya hutan. Ia mendorong pemanfaatan data yang terbuka, pemantauan partisipatif, serta keterlibatan publik dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui praktik tata kelola yang jujur dan bertanggung jawab.
“Sekber harus hadir sebagai rumah bersama, tempat semua pihak merasa didengar dan dilibatkan. Tidak boleh ada dominasi satu kepentingan atas kepentingan yang lain,” katanya. Ia juga mengajak seluruh anggota Sekber untuk menjadikan forum ini sebagai ruang belajar bersama dalam merumuskan solusi inovatif atas persoalan kehutanan.
Dengan terpilihnya Feri Irawan secara aklamasi, Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan memasuki babak baru kepemimpinan. Harapan besar disematkan agar Sekber mampu memainkan peran strategis dalam memperkuat tata kelola hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada masa depan. Kepemimpinan yang inklusif dan kolaboratif diharapkan menjadi fondasi kuat bagi perlindungan sumber daya hutan sebagai warisan bersama bagi generasi mendatang.
PERISTIWA
Marak Penyimpangan, Masyarakat Demo Sejumlah SPBU di Hiswana Migas
DETAIL.ID, Jambi – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Hiswana Migas Jambi pada Rabu, 17 Desember 2025. Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Provinsi Jambi.
Ismail, salah satu koordinator aksi sekaligus orator, Ismail Ketua Suara Pemuda Jambi (Speak Jambi), menyampaikan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil dan pengguna umum, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum maupun jaringan mafia.
“BBM subsidi bukan untuk diperdagangkan. Setiap bentuk penyimpangan harus dihentikan dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ismail dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya, Geram Jambi menyoroti dugaan pelanggaran di beberapa SPBU di antaranya SPBU 24.372.23 PT Rimutha Jaya di Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dimana diduga banyak kendaraan pelangsir BBM subsidi beroperasi bebas tanpa pengawasan ketat, penggunaan BBM subsidi tanpa barcode pada kendaraan tertentu, serta pelayanan yang dinilai buruk terhadap kendaraan pribadi.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti SPBU 24.365.52 PT Muntialo Permai
di Mutialo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diduga melakukan praktik over tab atau over tapping mobil tangki, penimbunan BBM subsidi, serta pola pengisian yang tidak sesuai dengan regulasi distribusi BBM subsidi.
Geram Jambi menuntut Pertamina untuk segera melakukan investigasi terbuka terhadap SPBU-SPBU yang diduga bermasalah, Hiswana Migas Jambi untuk memberikan klarifikasi resmi dan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar, serta Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.
Aksi tersebut diterima oleh David, perwakilan Hiswana Migas Jambi. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan informasi yang disampaikan massa aksi akan diteruskan kepada pimpinan Hiswana Migas untuk ditindaklanjuti.
“Apa yang disampaikan hari ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ujar David.
Geram Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
“BBM subsidi adalah hak rakyat. Mafia BBM harus diberantas,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita

