DETAIL.ID, Batanghari – Pengajuan cerai Aparatur Sipil Negara (ASN) Batanghari, Jambi yang masuk ke Inspektorat selama 2020 berjumlah 13 kasus. Dari jumlah ini, cuma 12 ASN berhasil mendapat ijin Bupati.
“Berdasarkan rekap tim kasus perceraian dan penerbitan laporan tahun anggaran 2020 berjumlah 13 kasus, 12 ASN diberikan ijin, mayoritas guru,” kata Inspektur Batanghari Mukhlis, Kamis 4 Februari 2021.
Pemicu pengajuan cerai ASN paling dominan alasan tak memberikan kebutuhan ekonomi.
Sang istri berstatus ASN merasa kesal suami mereka memiliki penghasilan lebih kecil.
“Saya sampai baca ayat sewaktu proses mediasi, kan cerai dak boleh dengan Tuhan,” ucapnya.
Usai dapat persetujuan Bupati, berkas gugatan perceraian ASN harus masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) guna memperoleh Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Selanjutnya baru masuk ke Pengadilan Agama, panjang prosesnya supaya jangan seenaknya saja ASN cerai,” ujarnya.
Proses pengajuan cerai ASN menelan waktu paling lama dua bulan. Setelah ASN menerima putusan Pengadilan Agama, mereka akan mengurus ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Inspektorat hanya menerima laporan dari BKPSDMD Batanghari.
“Terkadang ada ASN bilang bertengkar terus, cuma kan harus ada pembuktian dari RT, Kepala Desa dan Lurah. Suami penggugat juga tetap kita panggil untuk mediasi,” katanya.
Angka kasus pengajuan perceraian ASN Batanghari 2020, kata Mukhlis, cuma selisih satu angka dengan 2019 yakni 14 kasus.
Dari jumlah itu, Satu orang mencabut permohonan, satu tidak dilanjutkan karena meninggal dunia saat mengajukan gugatan dan satu tak diberikan ijin.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post