PERKARA
Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Dibawa ke Jember Setelah Berhasil Ditangkap di Jakarta
DETAIL.ID, Jawa Timur – Buronan kasus korupsi Pasar Manggisan yang ada di Jember, Jawa Timur, diterbangkan ke Jember. Agus Salim, sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan di Jakarta. Dia akan dihadapkan pada proses hukum selanjutnya untuk pengungkapan kasus korupsi yang sempat menjadi bola panas di ujung masa jabatan bupati Jember sebelumnya, dr Faida itu.
“Langsung diterbangkan melalui Bandara Juanda di Sidoarjo. Malam ini tiba di Jember dan langsung kita tahan,” tutur Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu 24 Maret 2021.
Agus Salim sebelumnya ditangkap pada Selasa 23 maret 2021 di salah satu hotel berbintang yang ada di Jakarta. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejari Jember.
“Tiba di Jember sekitar pukul 20.00 WIB. Keterangan lebih lanjut, akan kita sampaikan di press conference besok ya,” tutur Agus Budiarto.
Agus Salim ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hadi Sakti pada 07 Januari 2021 lalu. Keduanya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Jember. Namun Hadi Sakti akhirnya memenuhi panggilan pada 08 Februari 2021 dan langsung ditahan. Sedangkan Agus Salim langsung masuk dalam DPO.
Penetapan tersangka untuk Agus Salim dan Hadi Sakti menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi rehab pasar tradisional Pasar Manggisan itu. Sebelumnya, sejak awal 2020, Kejari Jember telah menetapkan empat tersangka, satu di antaranya merupakan Kepala Dinas di Pemkab Jember. Dari empat tersangka tersebut, satu diantaranya divonis bebas dan sedang diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Keterlibatan Agus Salim dan Hadi Sakti dalam kasus ini antara lain terkuat dalam amar putusan untuk Edy Shandi Abdurrahman, salah satu terdakwa yang telah diputus bersalah. Dalam salinan putusan yang diterima Merdeka.com, Edy Shandi mengerjakan proyek rehab Pasar Manggisan dengan meminjam bendera PT Dita Putri Waranawa milik Agus Salim.
Dalam putusan juga tertera, peminjaman bendera itu salah satunya karena Edy Shandi masih berkerabat dengan Agus Salim. Perjanjiannya, Agus Salim akan mendapatkan fee 2,5 persen dari nilai kontrak.
Setelah menang tender, Agus Salim kemudian memerintahkan kepada Hadi Sakti selaku kuasa direktur PT Dita Putri Waranawa, untuk mencairkan uang yang ditransfer dari Pemkab Jember. Selanjutnya, pada 3 Desember 2018, Hadi Sakti sempat mencairkan uang muka sebesar Rp 1,8 Miliar yang diterima dari Pemkab Jember.
Namun pencairan uang muka oleh Hadi Sakti itu, tidak segera dibelanjakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pengerjaan proyek terlambat. Meski sudah terlambat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember saat itu, Anas Maruf tidak mengontrolnya melalui rapat pembuktian atau ShowCase Meeting (SCM) sesuai ketentuan Perpres yang berlaku.
Anas Maruf saat itu, tetap mencairkan anggaran meski proyek berjalan tidak sesuai jadwal. Sampai batas akhir (deadline) pengerjaan, yaitu 31 Desember 2018, pengerjaan proyek Pasar Manggisan baru mencapai 55,46 persen.
Setelah macet beberapa bulan, penyelidik Kejari Jember masuk menangani kasus tersebut. Pada pertengahan 2019, Kejari Jember menetapkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, meski belum ada tersangkanya.
Penetapan tersangka baru dilakukan pada awal 2020, yakni beberapa minggu setelah ada pergantian jabatan Kasi Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Kadisperindag, Anas Maruf menjadi satu-satunya pejabat Pemkab Jember yang terseret kasus ini. Anas yang di persidangan mengaku hanya menjalankan perintah atasannya itu, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, tanpa kewajiban mengganti kerugian negara. Hal itu karena majelis hakim menyetujui pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Anas tidak menikmati sepeserpun hasil korupsi.
Kasus ini sempat menyeret nama bupati Jember saat itu, dr Faida. Salah satu terdakwa kasus ini, Muhammad Fariz Nurhidayat menyebut ada aliran fee sebesar 10 persen dari setiap proyek fisik yang ada di Pemkab Jember kepada rekening orang dekat bupati Faida.
Menjelang Pilkada 2020, isu keterlibatan bupati Faida sempat menjadi bola panas meski dibantah oleh Faida. Korps Adhyaksa hingga saat ini juga belum pernah sekalipun memeriksa Faida terkait nyanyian salah satu terdakwa tersebut. Alasannya, selain karena keterangan terdakwa Fariz itu berdiri sendiri, juga saat itu momentumnya menjelang Pilkada. Sesuai arahan Jaksa Agung saat itu, setiap perkara korupsi yang dikaitkan dengan kontestan Pilkada agar ditangguhkan untuk mencegah politisasi hukum.
PERKARA
Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Gerak Cepat Polres Merangin Amankan Pak RT Cabul di Bukit Beringin
DETAIL.ID, Merangin – Gerak cepat dilakukan oleh Polres Merangin usai menerima laporan korban pencabulan yang masih anak-anak yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang menjabat sebagai Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, semenjak korban masih kelas 4 sekolah dasar.
Satreskrim Polres Merangin bergerak sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, saat pelaku tengah santai dan membawa pelaku ke Polres Merangin.
Pelaku diketahui memiliki kelakuan bejat dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.
Hal ini terungkap saat DETAIL.ID, mencoba mencari informasi kepada korban TA, dengan penuh rasa trauma dan ketakutan, korban menceritakan pengalaman getirnya.
“Saya ikut pelaku semenjak masih kecil, saat saya ditinggal oleh kedua orang tua saya bercerai, dan diasuh kakek dan nenek saya dan dibawa ke Desa Bukit Beringin dari Jawa Tengah, tetapi saat nenek meninggal saya di titipkan kepada keluarga pelaku dan kakek kembali ke pulau Jawa,” ujar TA pada Selasa, 14 April 2026.
Di ceritakan TA, pertama kali pelaku melakukan pelecehan kepada dirinya terjadi pada tahun 2024 lalu, saat itu korban diminta untuk membuat kopi di dapur rumah pelaku, saat korban tengah membuat kopi, tiba-tiba pelaku datang dan mendekap korban sembari meremas dadanya, dan menggesek-gesekan alat vital pelaku ke bagian tubuh belakang korban.
“Awalnya saya diminta membuat kopi di dapur, sebab saya tinggal di rumah pelaku, saat tengah membuat kopi tiba-tiba pelaku memeluk dari belakang dan menggerayangi tubuh saya, saya terkejut dan hanya bisa takut tak bisa melawan pelaku, setelah itu pelaku langsung keluar dari dapur,” ucapnya lirih.
Bukan hanya itu saja perlakuan pelaku kepada korban, di setiap kesempatan pelaku pasti menggerayangi korban, hingga korban masuk kelas 6 SD, saat itu korban dipaksa ikut mencari berondolan di kebun sawit, tetapi sesampainya di kebun sawit pelaku langsung menurunkan tubuh korban dan melucuti celana korban, dan berusaha untuk memperkosa korban, sekuat tenaga korban bertahan, tetapi pelaku mengancam korban jika berteriak dirinya akan memperkosa korban.
Korban yang ketakutan diam, dan pelaku kemudian melakukan aksi yang tidak senonoh kepada korban, setelah pelaku puas, korban yang ketakutan langsung memakai kembali celananya dan langsung melarikan diri.
“Puncaknya akhir mMaret, saya hampir diperkosa pelaku, dan saya menceritakan kepada sahabat saya, hingga kabar yang saya alami terdengar oleh Pak Kadus dan melaporkan ke Polres Merangin,” ucapnya.
Sementara itu, Satreskrim polres Merangin,usai mendapatkan keterangan dan sejumlah barang bukti, langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan oleh tim opsnal Batak Team di rumahnya tanpa perlawanan, kasus ini menjadi atensi kita sebab korban masih SD, dan yang pasti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak yang ancaman di atas lima tahun penjara,” tutur AKP Evi, Kasatreskrim Polres Merangin.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Biadab, Pak RT Cabuli Ponakan Sendiri Sejak Kelas 4 SD
DETAIL.ID, Merangin – Nasib malang dialami TM (11) bocah yang ditinggal berpisah kedua orang tuanya, dan selama ini tinggal di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko, harus merelakan keceriaan dan masa depan nya yang dirampas paksa oleh keluarganya sendiri, pelaku AS yang tak lain adalah paman nya yang juga menjabat ketua RT, yang mestinya bisa menjaga dirinya dari kejahatan yang membahayakan TM.
Kejadian ini baru diketahui saat warga di mana TM tinggal, heboh dengan kabar bahwa korban dicabuli pamannya sendiri semenjak masih kelas 4 SD.
Di saat itu, korban diajak oleh pelaku untuk ikut mencari berondolan sawit di kebun. Di saat korban tengah asik mencari berondolan, tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan meraba tubuh korban di kebun sawit, korban yang masih anak-anak tidak berdaya melawan tenaga pelaku sehingga pelaku leluasa melampiaskan nafsunya kepada korban.
Ternyata perbuatan pelaku tidak sampai di situ saja, merasa aksinya aman pelaku kemudian menyetubuhi korban saat kelas 6 SD.
“Awalnya kami mendengar isu bahwa korban dicabuli keluarganya sendiri, lalu saya panggil keluarga korban ke rumah dengan membawa korban, ternyata memang benar korban dicabuli oleh pelaku saat diajak cari berondolan di kebun sawit saat masih kelas 4 SD. Saat itu pelaku masih sering meraba tubuh korban tapi terus dilawan korban dan kejadiannya terungkap saat korban disetubuhi oleh pelaku,” ucap Novi Ardi Laksono selaku kepala wilayah, kepada media ini pada Sabtu, 11 April 2026.
Menurutnya, korban selama ini ikut dengan kakeknya yang datang dari pulau Jawa ke Desa Bukit Beringin, namun saat nenek korban meninggal dunia, kakek korban kembali ke pulau Jawa dan korban ikut keluarga pelaku.
“Anak itu hidup bersama kakeknya di Jawa datang kesini, tapi saat kelas 4 SD nenek korban meninggal dunia, dan kakeknya pulang ke Jawa, hingga akhirnya korban ikut dengan pelaku, sampai peristiwa itu terjadi,” ujarnya lagi.
Pihaknya juga sudah membuat laporan polisi pada tanggal 6 April 2026 lalu, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Merangin.
“Kami sebagai perangkat desa, sudah membuat laporan polisi, dan berharap agar pelaku segera diamankan, sebab korban masih tinggal bersama pelaku, takutnya korban mendapatkan ancaman dari pelaku dan keselamatannya terancam,” tuturnya.
Reporter: Daryanto



