Connect with us
Advertisement

PERKARA

Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Dibawa ke Jember Setelah Berhasil Ditangkap di Jakarta

Published

on

DETAIL.ID, Jawa Timur – Buronan kasus korupsi Pasar Manggisan yang ada di Jember, Jawa Timur, diterbangkan ke Jember. Agus Salim, sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan di Jakarta. Dia akan dihadapkan pada proses hukum selanjutnya untuk pengungkapan kasus korupsi yang sempat menjadi bola panas di ujung masa jabatan bupati Jember sebelumnya, dr Faida itu.

“Langsung diterbangkan melalui Bandara Juanda di Sidoarjo. Malam ini tiba di Jember dan langsung kita tahan,” tutur Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu 24 Maret 2021.

Agus Salim sebelumnya ditangkap pada Selasa 23 maret 2021 di salah satu hotel berbintang yang ada di Jakarta. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejari Jember.

“Tiba di Jember sekitar pukul 20.00 WIB. Keterangan lebih lanjut, akan kita sampaikan di press conference besok ya,” tutur Agus Budiarto.

Agus Salim ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hadi Sakti pada 07 Januari 2021 lalu. Keduanya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Jember. Namun Hadi Sakti akhirnya memenuhi panggilan pada 08 Februari 2021 dan langsung ditahan. Sedangkan Agus Salim langsung masuk dalam DPO.

Penetapan tersangka untuk Agus Salim dan Hadi Sakti menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi rehab pasar tradisional Pasar Manggisan itu. Sebelumnya, sejak awal 2020, Kejari Jember telah menetapkan empat tersangka, satu di antaranya merupakan Kepala Dinas di Pemkab Jember. Dari empat tersangka tersebut, satu diantaranya divonis bebas dan sedang diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Keterlibatan Agus Salim dan Hadi Sakti dalam kasus ini antara lain terkuat dalam amar putusan untuk Edy Shandi Abdurrahman, salah satu terdakwa yang telah diputus bersalah. Dalam salinan putusan yang diterima Merdeka.com, Edy Shandi mengerjakan proyek rehab Pasar Manggisan dengan meminjam bendera PT Dita Putri Waranawa milik Agus Salim.

Dalam putusan juga tertera, peminjaman bendera itu salah satunya karena Edy Shandi masih berkerabat dengan Agus Salim. Perjanjiannya, Agus Salim akan mendapatkan fee 2,5 persen dari nilai kontrak.

Setelah menang tender, Agus Salim kemudian memerintahkan kepada Hadi Sakti selaku kuasa direktur PT Dita Putri Waranawa, untuk mencairkan uang yang ditransfer dari Pemkab Jember. Selanjutnya, pada 3 Desember 2018, Hadi Sakti sempat mencairkan uang muka sebesar Rp 1,8 Miliar yang diterima dari Pemkab Jember.

Namun pencairan uang muka oleh Hadi Sakti itu, tidak segera dibelanjakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pengerjaan proyek terlambat. Meski sudah terlambat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember saat itu, Anas Maruf tidak mengontrolnya melalui rapat pembuktian atau ShowCase Meeting (SCM) sesuai ketentuan Perpres yang berlaku.

Anas Maruf saat itu, tetap mencairkan anggaran meski proyek berjalan tidak sesuai jadwal. Sampai batas akhir (deadline) pengerjaan, yaitu 31 Desember 2018, pengerjaan proyek Pasar Manggisan baru mencapai 55,46 persen.

Setelah macet beberapa bulan, penyelidik Kejari Jember masuk menangani kasus tersebut. Pada pertengahan 2019, Kejari Jember menetapkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, meski belum ada tersangkanya.

Penetapan tersangka baru dilakukan pada awal 2020, yakni beberapa minggu setelah ada pergantian jabatan Kasi Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Kadisperindag, Anas Maruf menjadi satu-satunya pejabat Pemkab Jember yang terseret kasus ini. Anas yang di persidangan mengaku hanya menjalankan perintah atasannya itu, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, tanpa kewajiban mengganti kerugian negara. Hal itu karena majelis hakim menyetujui pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Anas tidak menikmati sepeserpun hasil korupsi.

Kasus ini sempat menyeret nama bupati Jember saat itu, dr Faida. Salah satu terdakwa kasus ini, Muhammad Fariz Nurhidayat menyebut ada aliran fee sebesar 10 persen dari setiap proyek fisik yang ada di Pemkab Jember kepada rekening orang dekat bupati Faida.

Menjelang Pilkada 2020, isu keterlibatan bupati Faida sempat menjadi bola panas meski dibantah oleh Faida. Korps Adhyaksa hingga saat ini juga belum pernah sekalipun memeriksa Faida terkait nyanyian salah satu terdakwa tersebut. Alasannya, selain karena keterangan terdakwa Fariz itu berdiri sendiri, juga saat itu momentumnya menjelang Pilkada. Sesuai arahan Jaksa Agung saat itu, setiap perkara korupsi yang dikaitkan dengan kontestan Pilkada agar ditangguhkan untuk mencegah politisasi hukum.

PERKARA

Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.

‎Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.

‎Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.

‎”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.

‎Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.

‎Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.

‎Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.

‎Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.

Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

‎”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.

‎Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.

‎”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.

‎Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.

‎Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.

‎”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.

‎Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.

‎”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.

‎Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.

‎”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs