PERKARA
Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Dibawa ke Jember Setelah Berhasil Ditangkap di Jakarta
DETAIL.ID, Jawa Timur – Buronan kasus korupsi Pasar Manggisan yang ada di Jember, Jawa Timur, diterbangkan ke Jember. Agus Salim, sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan di Jakarta. Dia akan dihadapkan pada proses hukum selanjutnya untuk pengungkapan kasus korupsi yang sempat menjadi bola panas di ujung masa jabatan bupati Jember sebelumnya, dr Faida itu.
“Langsung diterbangkan melalui Bandara Juanda di Sidoarjo. Malam ini tiba di Jember dan langsung kita tahan,” tutur Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu 24 Maret 2021.
Agus Salim sebelumnya ditangkap pada Selasa 23 maret 2021 di salah satu hotel berbintang yang ada di Jakarta. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejari Jember.
“Tiba di Jember sekitar pukul 20.00 WIB. Keterangan lebih lanjut, akan kita sampaikan di press conference besok ya,” tutur Agus Budiarto.
Agus Salim ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hadi Sakti pada 07 Januari 2021 lalu. Keduanya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Jember. Namun Hadi Sakti akhirnya memenuhi panggilan pada 08 Februari 2021 dan langsung ditahan. Sedangkan Agus Salim langsung masuk dalam DPO.
Penetapan tersangka untuk Agus Salim dan Hadi Sakti menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi rehab pasar tradisional Pasar Manggisan itu. Sebelumnya, sejak awal 2020, Kejari Jember telah menetapkan empat tersangka, satu di antaranya merupakan Kepala Dinas di Pemkab Jember. Dari empat tersangka tersebut, satu diantaranya divonis bebas dan sedang diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Keterlibatan Agus Salim dan Hadi Sakti dalam kasus ini antara lain terkuat dalam amar putusan untuk Edy Shandi Abdurrahman, salah satu terdakwa yang telah diputus bersalah. Dalam salinan putusan yang diterima Merdeka.com, Edy Shandi mengerjakan proyek rehab Pasar Manggisan dengan meminjam bendera PT Dita Putri Waranawa milik Agus Salim.
Dalam putusan juga tertera, peminjaman bendera itu salah satunya karena Edy Shandi masih berkerabat dengan Agus Salim. Perjanjiannya, Agus Salim akan mendapatkan fee 2,5 persen dari nilai kontrak.
Setelah menang tender, Agus Salim kemudian memerintahkan kepada Hadi Sakti selaku kuasa direktur PT Dita Putri Waranawa, untuk mencairkan uang yang ditransfer dari Pemkab Jember. Selanjutnya, pada 3 Desember 2018, Hadi Sakti sempat mencairkan uang muka sebesar Rp 1,8 Miliar yang diterima dari Pemkab Jember.
Namun pencairan uang muka oleh Hadi Sakti itu, tidak segera dibelanjakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pengerjaan proyek terlambat. Meski sudah terlambat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember saat itu, Anas Maruf tidak mengontrolnya melalui rapat pembuktian atau ShowCase Meeting (SCM) sesuai ketentuan Perpres yang berlaku.
Anas Maruf saat itu, tetap mencairkan anggaran meski proyek berjalan tidak sesuai jadwal. Sampai batas akhir (deadline) pengerjaan, yaitu 31 Desember 2018, pengerjaan proyek Pasar Manggisan baru mencapai 55,46 persen.
Setelah macet beberapa bulan, penyelidik Kejari Jember masuk menangani kasus tersebut. Pada pertengahan 2019, Kejari Jember menetapkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, meski belum ada tersangkanya.
Penetapan tersangka baru dilakukan pada awal 2020, yakni beberapa minggu setelah ada pergantian jabatan Kasi Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Kadisperindag, Anas Maruf menjadi satu-satunya pejabat Pemkab Jember yang terseret kasus ini. Anas yang di persidangan mengaku hanya menjalankan perintah atasannya itu, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, tanpa kewajiban mengganti kerugian negara. Hal itu karena majelis hakim menyetujui pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Anas tidak menikmati sepeserpun hasil korupsi.
Kasus ini sempat menyeret nama bupati Jember saat itu, dr Faida. Salah satu terdakwa kasus ini, Muhammad Fariz Nurhidayat menyebut ada aliran fee sebesar 10 persen dari setiap proyek fisik yang ada di Pemkab Jember kepada rekening orang dekat bupati Faida.
Menjelang Pilkada 2020, isu keterlibatan bupati Faida sempat menjadi bola panas meski dibantah oleh Faida. Korps Adhyaksa hingga saat ini juga belum pernah sekalipun memeriksa Faida terkait nyanyian salah satu terdakwa tersebut. Alasannya, selain karena keterangan terdakwa Fariz itu berdiri sendiri, juga saat itu momentumnya menjelang Pilkada. Sesuai arahan Jaksa Agung saat itu, setiap perkara korupsi yang dikaitkan dengan kontestan Pilkada agar ditangguhkan untuk mencegah politisasi hukum.
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kesaksian Bukri: Varial Adhi Putra Klaim Tanggung Jawab Kalau DAK Bermasalah
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 25 Februari 2026. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan Provinsu Jambi saat kasus bergulir serta 1 broker.
Mereka di antaranya, Riri Sutrisno selaku Kasubbag Keuangan dan Aset sekaligus PPTK, Rahmatul Dani selaku Kasubbag Program, dan Bukri selaku Kabid SMK yang berperan sebagai KPA.
Bukri yang kini berstatus tersangka oleh Sub Dit Tipikor Polda Jambi, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.
Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.
”Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Setelah kita cek, di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri.
Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat e-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Pemasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.
Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun di sini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.
Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.
Ada juga hal yang cukup mencengangkan, dimana terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.
”Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Turis Thailand di Gunung Bromo
DETAIL.ID, Probolinggo – Polres Probolinggo Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand, yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 108.368.200.
Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif, saat konferensi pers di lobi Mapolres Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.
AKBP Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo kemudian dini harinya menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.
Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo, sementara tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.
Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.
“Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” ujar AKBP Latif.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” ujar AKBP Latif.
Kapolres Probolinggo juga menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.
“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap AKBP Latif.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (Tina)


