Connect with us
Advertisement

PERKARA

Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Dibawa ke Jember Setelah Berhasil Ditangkap di Jakarta

Published

on

DETAIL.ID, Jawa Timur – Buronan kasus korupsi Pasar Manggisan yang ada di Jember, Jawa Timur, diterbangkan ke Jember. Agus Salim, sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan di Jakarta. Dia akan dihadapkan pada proses hukum selanjutnya untuk pengungkapan kasus korupsi yang sempat menjadi bola panas di ujung masa jabatan bupati Jember sebelumnya, dr Faida itu.

“Langsung diterbangkan melalui Bandara Juanda di Sidoarjo. Malam ini tiba di Jember dan langsung kita tahan,” tutur Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu 24 Maret 2021.

Agus Salim sebelumnya ditangkap pada Selasa 23 maret 2021 di salah satu hotel berbintang yang ada di Jakarta. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejari Jember.

“Tiba di Jember sekitar pukul 20.00 WIB. Keterangan lebih lanjut, akan kita sampaikan di press conference besok ya,” tutur Agus Budiarto.

Agus Salim ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hadi Sakti pada 07 Januari 2021 lalu. Keduanya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Jember. Namun Hadi Sakti akhirnya memenuhi panggilan pada 08 Februari 2021 dan langsung ditahan. Sedangkan Agus Salim langsung masuk dalam DPO.

Penetapan tersangka untuk Agus Salim dan Hadi Sakti menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi rehab pasar tradisional Pasar Manggisan itu. Sebelumnya, sejak awal 2020, Kejari Jember telah menetapkan empat tersangka, satu di antaranya merupakan Kepala Dinas di Pemkab Jember. Dari empat tersangka tersebut, satu diantaranya divonis bebas dan sedang diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Keterlibatan Agus Salim dan Hadi Sakti dalam kasus ini antara lain terkuat dalam amar putusan untuk Edy Shandi Abdurrahman, salah satu terdakwa yang telah diputus bersalah. Dalam salinan putusan yang diterima Merdeka.com, Edy Shandi mengerjakan proyek rehab Pasar Manggisan dengan meminjam bendera PT Dita Putri Waranawa milik Agus Salim.

Dalam putusan juga tertera, peminjaman bendera itu salah satunya karena Edy Shandi masih berkerabat dengan Agus Salim. Perjanjiannya, Agus Salim akan mendapatkan fee 2,5 persen dari nilai kontrak.

Setelah menang tender, Agus Salim kemudian memerintahkan kepada Hadi Sakti selaku kuasa direktur PT Dita Putri Waranawa, untuk mencairkan uang yang ditransfer dari Pemkab Jember. Selanjutnya, pada 3 Desember 2018, Hadi Sakti sempat mencairkan uang muka sebesar Rp 1,8 Miliar yang diterima dari Pemkab Jember.

Namun pencairan uang muka oleh Hadi Sakti itu, tidak segera dibelanjakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pengerjaan proyek terlambat. Meski sudah terlambat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember saat itu, Anas Maruf tidak mengontrolnya melalui rapat pembuktian atau ShowCase Meeting (SCM) sesuai ketentuan Perpres yang berlaku.

Anas Maruf saat itu, tetap mencairkan anggaran meski proyek berjalan tidak sesuai jadwal. Sampai batas akhir (deadline) pengerjaan, yaitu 31 Desember 2018, pengerjaan proyek Pasar Manggisan baru mencapai 55,46 persen.

Setelah macet beberapa bulan, penyelidik Kejari Jember masuk menangani kasus tersebut. Pada pertengahan 2019, Kejari Jember menetapkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, meski belum ada tersangkanya.

Penetapan tersangka baru dilakukan pada awal 2020, yakni beberapa minggu setelah ada pergantian jabatan Kasi Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Kadisperindag, Anas Maruf menjadi satu-satunya pejabat Pemkab Jember yang terseret kasus ini. Anas yang di persidangan mengaku hanya menjalankan perintah atasannya itu, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, tanpa kewajiban mengganti kerugian negara. Hal itu karena majelis hakim menyetujui pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Anas tidak menikmati sepeserpun hasil korupsi.

Kasus ini sempat menyeret nama bupati Jember saat itu, dr Faida. Salah satu terdakwa kasus ini, Muhammad Fariz Nurhidayat menyebut ada aliran fee sebesar 10 persen dari setiap proyek fisik yang ada di Pemkab Jember kepada rekening orang dekat bupati Faida.

Menjelang Pilkada 2020, isu keterlibatan bupati Faida sempat menjadi bola panas meski dibantah oleh Faida. Korps Adhyaksa hingga saat ini juga belum pernah sekalipun memeriksa Faida terkait nyanyian salah satu terdakwa tersebut. Alasannya, selain karena keterangan terdakwa Fariz itu berdiri sendiri, juga saat itu momentumnya menjelang Pilkada. Sesuai arahan Jaksa Agung saat itu, setiap perkara korupsi yang dikaitkan dengan kontestan Pilkada agar ditangguhkan untuk mencegah politisasi hukum.

PERKARA

Kuasa Hukum Yayasan Mitra Nuansa Sejati Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Jambi, Soroti Dugaan Akses Ilegal Dokumen BGN

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kuasa Hukum Yayasan Mitra Nuansa Sejati, Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu, 17 Juni 2026 untuk memenuhi undangan klarifikasi pada penyidik atas laporan dugaan pemalsuan surat.

‎Menurut dia, laporan dugaan pemalsuan tersebut didasarkan pada dokumen yang disebut sebagai bagian dari administrasi internal BGN yang wajib dipenuhi oleh setiap mitra maupun investor yang bekerja sama dengan yayasan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

‎”Surat itu merupakan administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap mitra atau investor yang bekerja sama dengan yayasan. Dokumen tersebut telah diverifikasi dan digunakan sebagai syarat operasional SPPG,” ujar Hudit.

‎Ia mempertanyakan bagaimana dokumen yang diklaim bersifat internal tersebut dapat tersebar ke publik. Karena menurutnya, akses terhadap dokumen yang tersimpan dalam sistem BGN tidak dapat dibuka oleh sembarang pihak.

‎”Pertanyaannya, siapa yang menyebarkan surat itu? Siapa yang membuka akses terhadap dokumen tersebut sehingga bisa beredar luas? Jika memang ada oknum BGN yang mengakses tanpa kewenangan, tentu ada ketentuan hukum yang mengaturnya, termasuk terkait akses ilegal,” katanya.

‎Terkait tudingan pemalsuan surat, Hudit menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai keabsahan dokumen yang dipersoalkan.

‎”Kami menyerahkan kepada penyidik. Kami disini hanya mengklarifikasi, jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi bola liar yang merugikan pihak-pihak yang selama ini bekerja mendukung program MBG,” ujarnya.

‎Hudit juga menilai sebagian pihak yang terlibat dalam polemik tersebut belum memahami mekanisme kerja sama dan petunjuk teknis yang diterapkan BGN.

‎Ia menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis BGN, yayasan merupakan pihak yang bertanggung jawab mengelola SPPG, termasuk aspek administrasi dan operasional, sedangkan investor berperan sebagai penyedia fasilitas pendukung.

‎”Yayasan yang mengelola SPPG. Investor hanya memfasilitasi. Karena itu, penting memahami petunjuk teknis sebelum menyampaikan pendapat ke ruang publik,” katanya.

‎Lebih lanjut, Hudit menilai program MBG merupakan program strategis pemerintah yang seharusnya mendapat dukungan dari seluruh pihak.

‎Menanggapi isu mengenai status kliennya yang merupakan anggota Polri, Hudit menegaskan tidak terdapat aturan yang melarang anggota kepolisian terlibat dalam yayasan pengelola SPPG.

‎”Yang dilarang adalah pegawai BGN memiliki atau mengelola SPPG. Harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.

‎Ia juga membuka kemungkinan meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak di BGN pusat apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur terkait keluarnya dokumen internal tersebut.

‎”Kalau memang ada dokumen internal yang bisa keluar dan beredar, tentu perlu ditelusuri bagaimana prosesnya. Jika diperlukan, kami akan menyurati instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan,” ujar Hudit.

‎Namun menurutnya, pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan administrasi.

‎”Pidana itu ultimum remedium, upaya terakhir. Harus dilihat dulu aspek administrasinya. Jika memang ditemukan unsur pidana, barulah ditempuh proses hukum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Fee Batu Bara dan Pengembalian Duit PTSL Terungkap di Sidang Gugatan Eks Kades di Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik kerja sama tambang batu bara di atas Tanah Kas Desa (TKD) dan dugaan pungutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mengemuka dalam sidang gugatan mantan Kepala Desa Benteng Rendah, Herman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi pada Senin, 15 Juni 2026.

‎Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sekar Anisa dengan anggota majelis Boghie Megananda dan Puspa Dwini Putri itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

‎Tiga saksi yang dihadirkan yakni Muhammad, anggota BPD Desa Benteng Rendah, Purnawirawan yang merupakan Sekretaris Desa Benteng Rendah, serta Baharuddin, warga desa setempat.

‎Dalam persidangan, Purnawirawan mengaku mengetahui adanya gejolak masyarakat yang berujung pada usulan pemberhentian Herman sebagai kepala desa. Menurutnya, protes warga saat itu berkaitan dengan persoalan PTSL dan pengelolaan Tanah Kas Desa yang digunakan untuk kegiatan pertambangan batu bara.

‎”Masyarakat meminta Herman berhenti karena masalah PTSL dan tanah kas desa untuk pertambangan batu bara,” kata saksi di hadapan majelis hakim.

‎Saat ditanya mengenai proses pemberhentian kepala desa, saksi mengaku tidak mengikuti seluruh tahapan yang berlangsung dan lebih mengetahui persoalan yang berkembang terkait kerja sama pengelolaan Tanah Kas Desa.

‎Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum tergugat membacakan salah satu dokumen yang memuat pengakuan Herman bahwa dirinya khilaf karena tidak menyampaikan surat perjanjian kerja sama kepada BPD dan perangkat desa lainnya. Dalam dokumen tersebut disebutkan hanya Muhammad yang mengetahui adanya pekerjaan pengerukan dengan skema fee batu bara yang telah ditandatangani.

‎Persoalan tambang menjadi salah satu fokus persidangan. Saksi menjelaskan masyarakat awalnya hanya mengetahui adanya kontrak kerja sama untuk kegiatan overburden (OB) atau pengerukan lapisan penutup tanah. Namun dalam perjalanannya, masyarakat mengetahui bahwa area Tanah Kas Desa juga dilakukan pengerukan batu bara.

‎”Masyarakat taunya kontrak OB. Ternyata dikeruk batu baranya juga,” ujar saksi.

‎Menurutnya, kontrak pertama mengatur kompensasi sebesar Rp 15 juta per bulan kepada desa dengan masa kerja sama selama 3 tahun. Sedangkan dalam kontrak lainnya terdapat ketentuan fee sebesar Rp 4.000 per ton batu bara.

‎Namun saat ditanya bagaimana pemerintah desa mengetahui jumlah tonase batu bara yang menjadi dasar pembayaran fee, saksi mengaku tidak mengetahuinya.

‎”Saya tidak tahu berapa tonase yang sudah diterima desa,” katanya.

‎Sementara terkait Program PTSL, saksi menyebut keresahan masyarakat muncul karena adanya pungutan biaya yang dianggap melebihi ketentuan. Ia mengaku mengetahui biaya resmi yang diperbolehkan untuk wilayah Jambi sebesar Rp 200 ribu per sertifikat.

‎”Intinya masyarakat itu ramai karena banyak yang dipungut biaya masalah PTSL,” ujarnya.

‎Saksi juga membenarkan adanya pengembalian uang kepada sejumlah warga setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.

‎Dalam persidangan, hakim turut menyinggung temuan Inspektorat yang memerintahkan pengembalian kelebihan pungutan sebesar Rp 17,55 juta kepada masyarakat.

‎Saksi berikutnya, Muhammad yang merupakan anggota BPD Benteng Rendah periode 2019 hingga sekarang, mengaku ikut menjadi peserta Program PTSL pada 2024.

‎Ia menyebut secara pribadi menyerahkan uang sebesar Rp 700 ribu kepada kepala desa untuk pengurusan dua bidang tanah. Setelah muncul hasil pemeriksaan Inspektorat, ia mengaku menerima pengembalian sebesar Rp 300 ribu.

‎”Setelah ada permasalahan dan LHP, saya menerima pengembalian Rp 300 ribu,” kata Muhammad.

‎Terkait proses usulan pemberhentian Herman, Muhammad mengaku tidak pernah menerima surat resmi maupun mengikuti rapat khusus yang membahas pemberhentian kepala desa.

‎”Ada malam ketua BPD datang minta tanda tangan. Saya bilang daripada saya tanda tangan, lebih baik saya mundur,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Herman menggugat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Benteng Rendah ke PTUN Jambi.

‎Pemberhentian tersebut berawal dari hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam kerja sama pengelolaan Tanah Kas Desa dengan perusahaan tambang serta pelaksanaan Program PTSL.

‎Dalam laporan pemeriksaan, Inspektorat menemukan addendum kerja sama antara Pemerintah Desa Benteng Rendah dan PT DKC yang memperluas kerja sama dari kegiatan overburden menjadi penambangan batu bara dengan fee Rp 4.000 per ton tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.

‎Inspektorat juga menemukan kelebihan pungutan PTSL sebesar Rp 17,55 juta yang kemudian direkomendasikan untuk dikembalikan kepada masyarakat.

‎Sidang selanutnya masih akan berlangsung pekan depan dengan agenda  tambahan bukti dari para pihak serta saksi dari tergugat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dituding Palsukan Dokumen, Ketua Yayasan Nuansa Mitra Sejati: Kami Menjalankan Sesuai Juknis BGN

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ketua Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Novilya Dewi membantah tegas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan sejumlah investor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan yang dipimpinnya.

‎Menurut Novilya, seluruh proses administrasi dan pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini dilakukan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

‎Novilya menjelaskan, yayasan yang dikelolanya berperan sebagai mitra resmi yang telah terverifikasi oleh BGN. Karena itu, berbagai dokumen pendukung yang diunggah ke sistem BGN harus mencantumkan nama yayasan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional program.

‎”Harus ada yayasan yang terdaftar dan terverifikasi oleh BGN. Kami hanya mencoba tegak lurus dengan aturan yang berlaku. Semua proses yang kami lakukan mengacu pada juknis dan prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar Novilya pada Minggu, 14 Juni 2026.

‎Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya pemalsuan dokumen sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, urusan administrasi sehari-hari dikerjakan oleh tim administrasi, sementara dirinya lebih fokus pada pengawasan operasional dapur, distribusi makanan, serta memastikan pelayanan kepada penerima manfaat berjalan baik.

‎”Saya fokus di lapangan, memastikan dapur berjalan, kebutuhan terpenuhi, dan makanan sampai kepada anak-anak penerima manfaat. Kalau ada tuduhan pemalsuan, silakan mereka buktikan,” katanya.

‎Novilya juga menyampaikan bahwa hubungan antara yayasan dan pemilik dapur telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) dan dituangkan dalam dokumen resmi yang dibuat secara hukum. Dalam skema tersebut, yayasan bertindak sebagai pengelola program, sementara investor menyediakan fasilitas dapur.

‎Menurutnya, seluruh alur transaksi maupun pencairan dana memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan setiap laporan pertanggungjawaban wajib dilengkapi nota pembelian dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BGN.

‎”Prosedurnya jelas. Setiap pengeluaran harus melampirkan nota dan bukti belanja,” ujarnya.

‎Terkait adanya sejumlah investor yang menyatakan keberatan hingga membuat laporan polisi di Polda Jambi serta menyeret-nyeret statusnya sebagai ASN dan suaminya sebagai anggota Polri aktif, Novilya menilai perbedaan pandangan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi maupun mekanisme hukum yang tersedia.

‎”Kalau ada permasalahan, mari dibicarakan baik-baik. Kalau tidak menemukan titik temu, silakan kita menempuh jalur hukum ke pengadilan. Jangan membangun opini yang seolah-olah jadi pihak yang dirugikan,” katanya.

‎Novilya mengungkapkan, saat ini 3 yayasan yang dikelola keluarganya membawahi 22 dapur SPPG yang masih aktif beroperasi. Bahkan di tengah konflik yang terjadi, pihaknya memilih tetap menjalankan layanan karena mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program MBG.

‎”Sebenarnya dapur-dapur itu bisa saja dihentikan sementara karena konflik ini. Tapi saya memikirkan penerima manfaat. Jangan sampai anak-anak menjadi korban. Sampai hari ini seluruh dapur tetap berjalan dan pelayanan tetap berlangsung, dan hak-hak mereka insentif segala macam tetap dibayarkan. Setiap bulan investor masih menerima insentif sewa puluhan hingga 100 juta lebih yang hingga saat ini masih dibayarkan,” katanya.

‎Ia menambahkan, bahwa di tengah moratorium (penghentian sementara) pembangunan dapur SPPG baru saat ini. Informasi yang ia terima kebutuhan dapur atau kuota SPPG di Provinsi Jambi masih sangat besar. Dari target sekitar 480 SPPG, saat ini baru sekitar 117 yang beroperasi.

‎Karena itu, Novilya berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu pelaksanaan program yang menurutnya bertujuan membantu masyarakat dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak.

‎”Kami hadir untuk membantu menyukseskan program pemerintah. Kalau ada pihak yang ingin mendirikan yayasan sendiri atau mengelola dapur secara mandiri silakan. Yang penting semuanya dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” katanya.

Novillya yang merupakan istri dari Ipda Purwanto merasa tidak ada yang salah dengan statusnya sebagai ASN dan Bhayangkari dalam melaksanakan program Astacita yang merupakan program strategi nasional.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs