DETAIL.ID, Batanghari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi menerima uang pengganti dugaan korupsi pembangunan turap Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam tahun anggaran 2019.
Uang senilai Rp170 juta diserahkan istri terdakwa Penjabat (Pj) Kades Kembang Tanjung, Thamrin kepada Kasi Pidsus Bambang Harmoko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 14 April 2021. Uang ini akan disetor ke Kas Negara.
“Hari ini kita telah menerima uang titipan/uang pengganti sebesar Rp170 juta yang diserahkan istri terdakwa Thamrin terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Kembang Tanjung tahun 2019,” kata Bambang.
Perkara pembangunan turap pada bibir Sungai Batanghari ini masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Ia berujar pekan lalu masih dalam agenda pemeriksaan ahli dan pekan depan tuntutan terhadap terdakwa.
“Total kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih, baru dikembalikan Rp220 juta,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi dana desa pembangunan turap menyeret dua terdakwa, yakni Pj Kades Thamrin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kembang Tanjung, Husen. Menurut dia, pengembalian uang pengganti menjadi faktor-faktor bagi JPU dalam hal penuntutan sebagai hal-hal meringankan bagi terdakwa.
“Total Rp220 juta uang pengganti yang sudah dikembalikan. Yang dititipkan kepada kita sebesar Rp170 juta dan pengembalian ke Inspektorat Batanghari pada saat perhitungan audit sebesar Rp50 juta,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan Ahli dari Inspektorat Batanghari, pembangunan turap Desa Kembang Tanjung tahun 2019 dianggap total los gagal bangun.
“Terdakwa yang mempunyai iktikad baik mengembalikan uang hanya Thamrin saja. Jadi sewaktu tuntutan akan menjadi hal-hal meringankan terdakwa Thamrin sendiri,” kata Bambang didampingi Kasi Intelijen Huda Hazamal.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post