HARI Kebebasan Pers Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Mei merupakan suatu momentum untuk merefleksikan hari kebebasan pers dunia, dan menyuarakan perlindungan media dari berbagai ancaman serta untuk mengenang para jurnalis yang kehilangan nyawa saat menjalani tugas.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia pada awalnya diproklamasikan oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1993 menyusul rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke-26 Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991.
Adapun yang menjadi tema dalam momentum peringatan Hari Pers Sedunia kali ini yaitu, informasi sebagai barang publik. Hal ini menekankan peran penting jurnalis yang bebas dari segala bentuk intervensi dan profesional dalam memproduksi dan menyebarkan informasi kepada publik.
Kondisi Terkini Kebebasan Pers di Indonesia
Pada 23 September 1999, Presiden Indonesia BJ Habibie mengesahkan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang mencabut wewenang pemerintah untuk melakukan intervensi sekaligus memberikan kebebasan terhadap pers. Akan tetapi, melansir dari website Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mencatat bahwa realitas pada hari ini menunjukkan bahwa profesi jurnalis merupakan salah satu profesi yang paling berisiko di Indonesia.
Sepanjang 2020, AJI melaporkan bahwa telah terjadi 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang diduga dilakukan sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pajak, akhir Maret 2021, di Surabaya belakangan ini, menambah panjang rentetan kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis di Indonesia.
Dan tak bisa dipungkiri bahwa penganiayaan yang dialami oleh Nurhadi merupakan salah satu indikasi bahwa, kebebasan pers di Indonesia saat ini berada di tahap yang memprihatinkan.
Sejatinya di dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, telah menyatakan dengan tegas bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan merupakan salah satu unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dapat dipenuhi.
Ironi Kondisi Kebebasan Pers Saat Ini
Namun kondisi hari ini sebagaimana media massa memberitakan rentetan peristiwa kasus yang menimpa para jurnalis atau pekerja pers membuat kita bertanya-tanya akan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kini, kebebasan untuk berpendapat yang merupakan amanat konstitusi, sering kali mengalami kontradiksi dengan UU ITE yang kerap digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara-suara kritis.
Kemudian tak jarang, ada aksi-aksi pembungkaman terhadap pers dengan penggunaan cara-cara kekerasan oleh pihak-pihak tertentu terhadap para jurnalis yang sedang bekerja mengumpulkan informasi di lapangan.
Sejumlah peristiwa kekerasan atau penganiayaan yang telah dialami oleh para jurnalis atau lembaga pers di Indonesia kini, memperlihatkan gambaran bahwasanya dari pihak pemerintah sendiri belum serius untuk mewujudkan suatu pemerintahan negara yang demokratis sesuai cita-cita reformasi. Pembungkaman lembaga pers yang terjadi pada era Orde baru rasanya mulai diterapkan dengan cara-cara yang lebih halus, namun tetap memakan tumbal.
Lalu, bagaimana seharusnya posisi pers di dalam kehidupan bernegara? Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Dan sistem demokrasi identik dengan kebebasan untuk menyuarakan pendapat, termasuk kebebasan bagi pers. Kebebasan pers bukan berarti pers bisa semena-mena dalam hal penyampaian informasi. Akan tetapi kebebasan pers lebih mengarah pada kebebasan pers yang disertai dengan tanggung jawab sosial.
Pers juga harus bertanggung jawab kepada publik terkait pemberitaan yang telah dikeluarkan. Selain itu, pers yang bebas adalah pers yang tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia.
Sebagai penganut sistem demokrasi, sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk menegakkan kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan cermin sistem demokrasi yang ideal.
*mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
Discussion about this post