LINGKUNGAN
Dua Perusahaan Batu Bara Mengusik Rumah Suku Anak Dalam
Bercocok Tanam Seadanya
Malenggang, anak laki-laki Temenggung Apung tinggal di rumah semi permanen berukuran 5×7 meter. Rata-rata kehidupan MHA SAD berada di bawah garis kemiskinan.
Di sekitar rumah ini tampak pepohonan karet dan sawit tumbuh rapi namun kurang terawat. Di sela-selanya terlihat ubi kayu dan pohon buah-buahan yang ditanam seadanya.
“Kami belajar bercocok tanam dengan masyarakat luar. Tidak ada pendampingan maupun bimbingan dari pemerintah seperti apa bercocok tanam yang baik dan benar,” katanya.
Di rumah itu, Malenggang tinggal bersama istri dan kedua anak lelakinya. Mereka tampak bahagia meski hidup seadanya. “Alhamdulillah. Sawit yang kami tanam sudah mulai menghasilkan. Dua minggu sekali kami panen. Sekali panen 1,5 ton sampai 2 ton per hektare,” kata Malenggang yang mengaku punya 3 hektare kebun sawit.
Malenggang menjelaskan ekonomi MHA SAD sudah mulai terbangun. Dari hasil kebun sawit, dia sudah bisa menabung dan menyekolahkan anaknya di kelas dua sekolah dasar jarak jauh. Lokasinya cukup jauh dari rumah. Sementara anaknya yang satu lagi masih berusia empat tahun. Tahun depan bakal masuk PAUD atau TK.
Malenggang mengaku kesal dan sempat emosi mendengar kegiatan pihak perusahaan itu. Mereka dituding hidup menumpang.
“Pihak perusahaan waktu itu didampingi oleh Kepala Dusun Benteng Makmur. Sementara pemukiman kita ini masuk dalam wilayah Dusun Wanarejo. Kok malah kepala dusun kita tidak dilibatkan. Yang dilibatkan justru kepala dusun sebelah,” ujarnya ketus.
Yang bikin Malenggang tambah kesal, ada informasi yang mengatakan jika MHA SAD hidup menumpang di Dusun Wanarejo. Informasi tersebut juga menyebutkan bakal ada ganti rugi lahan namun hanya sekadar.
“Kata orang itu nanti lahan yang ada bakal ada ganti ruginya, tapi tidak banyak, hanya sekadarnya. Sebab kata dia, kami di sini hanya menumpang hidup!” kata Malenggang kesal.
Apa pun alasannya, Malenggang dan MHA SAD Muara Kilis akan menolak aktivitas tambang di wilayah hidup mereka. Mereka telah membangun tempat tinggal walaupun seadanya. Kebun yang sudah bertahun-tahun mereka garap telah menghasilkan. Selain itu, memang sudah tidak ada lagi hutan ataupun lahan kosong yang bisa mereka manfaatkan sebagai wilayah hidup.
”Jika perusahaan memaksa untuk melakukan tambang di sini, kami siap mati mempertahankan wilayah kami!” ujarnya.
Ketua Adat MHA SAD Muara Kilis, Sril pun berkata yang sama. Menurutnya, kehidupan MHA SAD sekarang ini sudah sangat susah sekali. Sebab tidak ada lagi hutan yang hasilnya bisa diandalkan untuk hidup. Kondisi ini membuat dia bersama MHA SAD terpaksa hidup menetap.
Untuk bertahan hidup dan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, lanjut Sril menjelaskan, MHA SAD terpaksa bertani dan berkebun. Mereka belajar bertani dan berkebun dari warga sekitar. Hal ini membuat hasil tani dan hasil kebun yang mereka produksi tidak sebanding dengan yang mereka kerjakan.
“Kami tidak ada pengalaman soal bertani maupun berkebun. Jadi apa yang ditanam orang, itu juga yang kami tanam. Yang jelas kami harus berusaha untuk bisa hidup,” kata dia.
Sril mengaku sangat merindukan hutan seperti dahulu. Hasil hutan seperti rotan, madu, getah damar, jernang, dan lainnya sangat mudah didapat. “Kalau hutan masih lebat seperti dahulu, untuk mencari rusa, kijang, labi-labi sangat gampang. Kalau sekarang susah,” ujarnya.
Andaikan masih ada hutan, cuaca terasa sejuk. “Tidak seperti sekarang, panasnya bukan main. Juga tidak ada lagi tempat untuk anak-anak bermain. Semuanya sudah menjadi kebun perusahaan dan masyarakat,” katanya.
Sril kecewa terhadap pemerintah. “Pemerintah kan sudah tahu kalau ada kami di sini. Kok masih diberikan izin kepada perusahaan tambang. Kalau ini dijadikan kawasan tambang, anak-anak kami nantinya mau tinggal di mana?” kata Sril.
Apa harapannya kepada pemerintah? “Pemerintah kan lebih tahu apa yang kami inginkan. Satu-satunya cuma di sinilah tempat tinggal kami. Tidak mungkin pemerintah menyia-nyiakan kami. Bapak-bapak pemerintah itu harus memperjuangkan seperti apa kehidupan kami selanjutnya,” ucapnya berharap.
LINGKUNGAN
Ruang Hidup Terjepit, Orang Rimba Jadi Korban Konflik
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau Jambi menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin terdesaknya ruang hidup Orang Rimba di Provinsi Jambi, yang kini tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga memicu konflik sosial dan persoalan hukum yang menyeret masyarakat adat ke dalam situasi yang semakin rentan.
Kondisi ini mengemuka setelah munculnya dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak, Kabupaten Merangin, yang melibatkan Orang Rimba dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang secara sederhana dengan hanya menempatkan Orang Rimba sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat adanya pengaruh dan keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan keterdesakan kondisi sosial dan ekonomi Orang Rimba untuk mendorong terjadinya tindakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum.
“Kami melihat indikasi bahwa Orang Rimba di Simpang Mentawak berada dalam pengaruh pihak luar. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak luar yang diduga mempengaruhi atau mendalangi terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Feri Irawan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam konteks ini, Perkumpulan Hijau Jambi juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Mijak Tampung, Orang Rimba sekaligus pengacara masyarakat adat, yang muncul setelah ia menyampaikan persoalan dugaan penculikan tersebut di wawancara media. Perkumpulan Hijau Jambi memandang ancaman ini sebagai situasi serius yang membutuhkan perlindungan segera dari Polda Jambi dan Aparat Penegak Hukum, agar upaya penegakan hukum berjalan tanpa tekanan dan rasa takut.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Aparat diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat adat, tetapi juga berani menelusuri aktor intelektual dan jaringan di balik konflik, termasuk pihak-pihak luar yang mengambil keuntungan dari keterpurukan Orang Rimba.
Lebih lanjut, Feri Irawan mengingatkan bahwa Orang Rimba tersebar di wilayah adat yang berbeda-beda, antara lain di Bukit Duabelas, Bukit Tigapuluh, dan Kabupaten Merangin, dengan struktur sosial dan kepemimpinan yang tidak sama. Oleh karena itu, konflik di satu wilayah tidak boleh digeneralisasi hingga menciptakan stigma terhadap seluruh Orang Rimba di Provinsi Jambi.
“Stigmatisasi terhadap Orang Rimba hanya akan memperparah keadaan dan menutup ruang dialog. Yang dibutuhkan saat ini adalah pendekatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah,” jelasnya.
Menurut Perkumpulan Hijau Jambi, akar persoalan utama yang terus memicu konflik adalah hilangnya ruang hidup Orang Rimba secara bertahap dan sistematis. Alih fungsi kawasan hutan telah membuat Orang Rimba semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, serta membatasi akses mereka terhadap layanan publik yang layak.
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau Jambi mendorong pihak – pihak yang berwenang untuk segera mengambil langkah nyata, di antaranya:
Mengusut tuntas dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak secara transparan dan berkeadilan, termasuk mengungkap pihak eksternal yang diduga mempengaruhi atau mendalangi tindakan melawan hukum.
Memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Orang Rimba serta pembela masyarakat adat dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
Mengakui dan melindungi wilayah adat Orang Rimba secara hukum, sebagai dasar kepastian ruang hidup dan pencegahan konflik.
Mendorong pembentukan kampung adat Orang Rimba, agar mereka memiliki kepastian tempat tinggal serta jaminan akses terhadap fasilitas umum, termasuk jalan, air bersih, dan listrik.
Menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak bagi Orang Rimba, tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal mereka.
“Pembentukan kampung adat bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi tentang memastikan Orang Rimba memperoleh hak dasar sebagai warga negara, pendidikan bagi anak-anak mereka, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta fasilitas umum yang manusiawi,” tegas Feri Irawan.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Simpang Mentawak harus menjadi momentum evaluasi serius bagi negara dalam melindungi masyarakat adat. Tanpa keberanian mengungkap aktor di balik konflik dan tanpa kebijakan perlindungan ruang hidup yang jelas, Orang Rimba akan terus berada dalam pusaran konflik yang berulang dari tahun ke tahun.
Selain persoalan kontemporer, Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa konflik yang kini dihadapi Orang Rimba tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang keberadaan mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem hukum adat dan wilayah adatnya sendiri jauh sebelum negara hadir dengan berbagai kebijakan pengelolaan kawasan.
Secara turun-temurun, Orang Rimba hidup dan mengatur kehidupan sosialnya berdasarkan hukum adat yang diakui dan ditaati oleh seluruh kelompok. Wilayah adat Orang Rimba memiliki penanda dan batas yang jelas, antara lain kelaka, behelo, durian berkampung, benteng, serta bukit betempo. Penanda-penanda adat ini bukan sekadar simbol budaya, melainkan bagian dari sistem tata ruang adat yang menentukan wilayah tinggal, wilayah kelola, sumber pangan, hingga ruang sakral yang tidak boleh dirusak.
Namun dalam perjalanannya, sebagian besar wilayah adat tersebut kini berubah status menjadi kawasan negara, bahkan ditetapkan sebagai zona inti Taman Nasional Bukit Duabelas, tanpa proses pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan tersebut. Perubahan status kawasan ini secara nyata telah mempersempit ruang hidup Orang Rimba, membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta menggerus sistem hukum adat yang selama ini menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.
Perkumpulan Hijau Jambi menilai, pengabaian terhadap sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba inilah yang menjadi salah satu akar konflik struktural yang terus berulang. Ketika ruang hidup menyempit dan hukum adat terpinggirkan, masyarakat adat berada dalam posisi rentan, mudah dipengaruhi, mudah dikriminalisasi, dan kerap dijadikan kambing hitam dalam konflik yang sesungguhnya lebih kompleks.
“Oleh karena itu, penyelesaian konflik Orang Rimba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana semata. Negara harus berani mengakui sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba sebagai dasar penyelesaian yang adil dan bermartabat,” tutur Feri Irawan.
LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita

