Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Dua Perusahaan Batu Bara Mengusik Rumah Suku Anak Dalam

DETAIL.ID

Published

on

Suku Anak Dalam

Ditolak Berkali-kali Tapi Aktivitas Terus Berjalan

Kepala Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Sopaturrahman juga menolak kehadiran perusahaan batu bara. Berkali-kali.

“Penolakan ini sudah saya sampaikan saat menghadiri dan mengikuti sidang pembahasan dokumen lingkungan di tingkat kabupaten hingga provinsi. Waktu pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di Kabupaten Tebo, saya tolak. Pembahasan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Andal) di Provinsi Jambi pun saya tolak,” kata Sopaturrahman.

Meski telah ditolak berkali-kali, Sopaturrahman geleng-geleng kepala. Pihak perusahaan mengaku telah mendapat izin dari dirinya untuk mengebor di sejumlah titik lokasi di wilayah Desa Muara Kilis khususnya di wilayah MHA SAD. Padahal, katanya, waktu itu pihak perusahaan hanya memberitahukan rencana pengeboran itu.

“Waktu itu pihak perusahaan hanya memberitahukan akan melakukan pengeboran. Ya saya bilang silakan asal mendapat izin dari warga yang punya lahan (tanah). Itu bukan berarti saya mengizinkan atau melarang mereka. Saya tidak punya hak melarang mereka melakukan pengeboran karena mereka telah memiliki izin. Tapi saya juga tidak mengizinkan mereka. Kalau saya mengizinkan, tentu ada izin secara tertulis yang saya keluarkan. Meski hanya kades, institusi saya jelas,” ujar Sopaturrahman.

LUBANG PENGEBORAN: Pendamping bersama MHA SAD Desa Muara Kilis melihat lubang bekas pengeboran PT BEP. (DETAIL/Syahrial)

Lokasi izin tambang batu bara saat ini sudah tidak berbentuk hutan lagi, meski statusnya masih Hutan Produksi (HP). Di sana, terdapat sejumlah izin perhutanan sosial dan pemukiman serta perkebunan warga. Di sana juga ada pemukiman dan wilayah hidup MHA SAD Kelompok Temenggung Apung.

“Tidak ada lagi tegakan (hutan) di sana. Semua sudah perkebunan dan pemukiman warga. Bahkan di sana sudah ada musala, sekolah alam, sekolah formal, gedung pusat informasi Suku Anak Dalam dan sejumlah fasilitas sosial lainnya. Lahan yang mana lagi mau dijadikan lokasi tambang. Yang ada nantinya terjadi konflik yang berkepanjangan,” kata dia.

Ketua ORIK yang juga pendamping MHA SAD Desa Muara Kilis, Ahmad Firdaus mengatakan, ada dua perusahaan pertambangan batu bara yang mengancam keberadaan MHA SAD di Desa Muara Kilis. Yang pertama PT Batanghari Energi Prima, dan yang kedua PT Bangun Energi Perkasa.

Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan mal administrasi. Banyak dijumpai kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen kedua perusahaan tersebut. Mulai dari penyusunan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Andal) hingga penerbitan keputusan Layak Lingkungan Hidup oleh Bupati Tebo. Kejanggalan yang dimaksud di antaranya, tidak ada sosialisasi terkait rencana pertambangan tersebut kepada masyarakat yang terkena dampak dalam hal ini MHA SAD dan masyarakat sekitar. Begitu juga dengan Izin Kelayakan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Bupati Tebo serentak dengan rapat pembahasan dokumen Andal.

“Dari sini saja sudah sangat janggal. Seharusnya Keputusan Layak Lingkungan diterbitkan setelah rapat Andal. Sementara, pada rapat Andal, ada sembilan poin atau catatan dari Komisi Penilai Andal yang meski dipenuhi oleh perusahaan, kemudian dilakukan kembali rapat finalisasi Andal. Usai itu, hasil rapat meski diumukan kepada publik semala tujuh hari. Nyatanya, semua proses itu seperti diabaikan. Kita menduga ada mal administrasi pada penerbitan izin rencana kegiatan tambang tersebut,” kata Firdaus.

Dan masih banyak kejanggalan lain.

Firdaus telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemkab Tebo, baik secara lisan maupun tertulis. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh Pemkab Tebo untuk mencari solusinya.

“Sudah sangat sering terjadi konflik MHA SAD dengan masyarakat maupun pihak perusahaan. Tolong jangan ditambah lagi. Segera sama-sama kita cari solusinya agar investasi tetap berjalan dan MHA SAD tetap aman,” ujar dia.

Menurutnya, ORIK tidak anti investasi, sepanjang masih memperhatikan dampak lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya dari kegiatan investasi tersebut. “Jangan sampai niatnya ingin berinvestasi namun yang timbul justru konflik yang berkepanjangan,” ucapnya.

Bukan hanya Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung dan Kepala Desa Muara Kilis, Sopaturahman yang menolak rencana kegiatan pertambangan batu bara di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi juga punya catatan tersendiri soal tambang batu bara.

Melalui rilis yang diterima, WALHI Jambi menilai kontribusi pertambangan terhadap pendapatan negara dan segala pelanggaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang permanen dan derita masyarakat sekitar tambang.

Catatan WALHI Jambi, pada tahap awal proses lahirnya perizinan, perusahaan cenderung menyepelekan persyaratan dan hal-hal lain yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dipenuhi. Salah satu yang sedang mencuat di permukaan adalah penolakan di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, terhadap rencana perusahaan tambang batu bara PT Bangun Energy Perkasa (BEP) yang sedang melakukan eksplorasi di atas lahan yang diklaim sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.

Wilayah yang sedang dilakukan eksplorasi oleh perusahaan ini adalah wilayah kelola rakyat, perkebunan dan pemukiman Suku Anak Dalam juga masyarakat Desa Muara Kilis. Bisa dibayangkan dampak yang akan ditimbulkan ketika proses eksplorasi berlanjut sampai kepada tahapan operasi produksi. Ada ribuan hektare wilayah kelola yang akan beralih fungsi menjadi pertambangan terbuka batu bara.

Dalam berbagai catatan terkait persoalan tambang banyak dampak yang ditimbulkan. Dampak yang ditimbulkan ketika perusahaan-perusahaan ini tetap beroperasi antara lain, hilangnya sumber-sumber mata pencaharian masyarakat yang masih menggantungkan hidup dari pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, sumber pendapatan tambahan masyarakat dari mengambil jernang, rotan dan damar serta hewan hasil buruan sudah sangat berkurang.

Kawasan yang selama ini cukup memberikan mereka tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari telah berubah. Perusahaan tambang menyebabkan wilayah yang selama ini bisa mereka ambil hasil hutannya menjadi sangat sulit, bahkan sudah tidak bisa diakses sama sekali.

Dampak lainnya adalah budaya gotong royong di masyarakat sudah mulai berkurang. Mereka yang bekerja pada perusahaan tambang sudah terikat dengan jadwal kerja. Berbeda dengan mereka yang berprofesi sebagai petani, masyarakat desa mempunyai kebiasaan dalam mengerjakan sebuah pekerjaan besar secara bersama-sama, terlebih lagi dalam acara keagamaan hajatan atau melakukan gotong royong “Pelarian” dalam membuka ladang.

Mereka yang awalnya adalah petani yang tidak terikat dengan sistem kerja mau tidak mau mulai meninggalkan kebiasaan yang sudah ada sejak turun-temurun. Pergeseran kebiasaan gotong royong, saling bantu membantu dalam aktivitas sehari-hari sangat dirasakan, mereka yang bekerja di pertambangan terikat dengan peraturan kerja dan tidak pernah dapat untuk memenuhi aktivitas dan kebersamaan dalam masyarakat.

Selanjutnya, wilayah atau daerah yang selama ini dipandang sebagai daerah yang keramat dan tidak bisa dikelola akan hilang ketika perusahaan tambang datang dengan tameng izin dari pemerintah. Di sebagian desa di wilayah hulu Batanghari mengenal Rimbo Ganuh/Rimbo Pusako, tempat yang tidak boleh dibuka sama sekali dan hal ini memang mereka sepakati. Alasannya karena wilayah ini adalah wilayah hulu sungai dan juga terdapat makam leluhur mereka.

Hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan hutan tersebut sangat jarang ditemui masyarakat yang menikmati hasil hutan bukan kayu seperti jernang, rotan, damar bahkan madu sialang, karena wilayah yang seharusnya mereka manfaatkan sudah berubah menjadi IUP tambang.

Pages: 1 2 3 4 5

LINGKUNGAN

Ruang Hidup Terjepit, Orang Rimba Jadi Korban Konflik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau Jambi menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin terdesaknya ruang hidup Orang Rimba di Provinsi Jambi, yang kini tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga memicu konflik sosial dan persoalan hukum yang menyeret masyarakat adat ke dalam situasi yang semakin rentan.

Kondisi ini mengemuka setelah munculnya dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak, Kabupaten Merangin, yang melibatkan Orang Rimba dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang secara sederhana dengan hanya menempatkan Orang Rimba sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat adanya pengaruh dan keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan keterdesakan kondisi sosial dan ekonomi Orang Rimba untuk mendorong terjadinya tindakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum.

“Kami melihat indikasi bahwa Orang Rimba di Simpang Mentawak berada dalam pengaruh pihak luar. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak luar yang diduga mempengaruhi atau mendalangi terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Feri Irawan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam konteks ini, Perkumpulan Hijau Jambi juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Mijak Tampung, Orang Rimba sekaligus pengacara masyarakat adat, yang muncul setelah ia menyampaikan persoalan dugaan penculikan tersebut di wawancara media. Perkumpulan Hijau Jambi memandang ancaman ini sebagai situasi serius yang membutuhkan perlindungan segera dari Polda Jambi dan Aparat Penegak Hukum, agar upaya penegakan hukum berjalan tanpa tekanan dan rasa takut.

Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Aparat diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat adat, tetapi juga berani menelusuri aktor intelektual dan jaringan di balik konflik, termasuk pihak-pihak luar yang mengambil keuntungan dari keterpurukan Orang Rimba.

Lebih lanjut, Feri Irawan mengingatkan bahwa Orang Rimba tersebar di wilayah adat yang berbeda-beda, antara lain di Bukit Duabelas, Bukit Tigapuluh, dan Kabupaten Merangin, dengan struktur sosial dan kepemimpinan yang tidak sama. Oleh karena itu, konflik di satu wilayah tidak boleh digeneralisasi hingga menciptakan stigma terhadap seluruh Orang Rimba di Provinsi Jambi.

“Stigmatisasi terhadap Orang Rimba hanya akan memperparah keadaan dan menutup ruang dialog. Yang dibutuhkan saat ini adalah pendekatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah,” jelasnya.

Menurut Perkumpulan Hijau Jambi, akar persoalan utama yang terus memicu konflik adalah hilangnya ruang hidup Orang Rimba secara bertahap dan sistematis. Alih fungsi kawasan hutan telah membuat Orang Rimba semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, serta membatasi akses mereka terhadap layanan publik yang layak.

Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau Jambi mendorong pihak – pihak yang berwenang untuk segera mengambil langkah nyata, di antaranya:

Mengusut tuntas dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak secara transparan dan berkeadilan, termasuk mengungkap pihak eksternal yang diduga mempengaruhi atau mendalangi tindakan melawan hukum.

Memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Orang Rimba serta pembela masyarakat adat dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.

Mengakui dan melindungi wilayah adat Orang Rimba secara hukum, sebagai dasar kepastian ruang hidup dan pencegahan konflik.

Mendorong pembentukan kampung adat Orang Rimba, agar mereka memiliki kepastian tempat tinggal serta jaminan akses terhadap fasilitas umum, termasuk jalan, air bersih, dan listrik.

Menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak bagi Orang Rimba, tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal mereka.

“Pembentukan kampung adat bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi tentang memastikan Orang Rimba memperoleh hak dasar sebagai warga negara, pendidikan bagi anak-anak mereka, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta fasilitas umum yang manusiawi,” tegas Feri Irawan.

Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Simpang Mentawak harus menjadi momentum evaluasi serius bagi negara dalam melindungi masyarakat adat. Tanpa keberanian mengungkap aktor di balik konflik dan tanpa kebijakan perlindungan ruang hidup yang jelas, Orang Rimba akan terus berada dalam pusaran konflik yang berulang dari tahun ke tahun.

Selain persoalan kontemporer, Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa konflik yang kini dihadapi Orang Rimba tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang keberadaan mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem hukum adat dan wilayah adatnya sendiri jauh sebelum negara hadir dengan berbagai kebijakan pengelolaan kawasan.

Secara turun-temurun, Orang Rimba hidup dan mengatur kehidupan sosialnya berdasarkan hukum adat yang diakui dan ditaati oleh seluruh kelompok. Wilayah adat Orang Rimba memiliki penanda dan batas yang jelas, antara lain kelaka, behelo, durian berkampung, benteng, serta bukit betempo. Penanda-penanda adat ini bukan sekadar simbol budaya, melainkan bagian dari sistem tata ruang adat yang menentukan wilayah tinggal, wilayah kelola, sumber pangan, hingga ruang sakral yang tidak boleh dirusak.

Namun dalam perjalanannya, sebagian besar wilayah adat tersebut kini berubah status menjadi kawasan negara, bahkan ditetapkan sebagai zona inti Taman Nasional Bukit Duabelas, tanpa proses pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan tersebut. Perubahan status kawasan ini secara nyata telah mempersempit ruang hidup Orang Rimba, membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta menggerus sistem hukum adat yang selama ini menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.

Perkumpulan Hijau Jambi menilai, pengabaian terhadap sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba inilah yang menjadi salah satu akar konflik struktural yang terus berulang. Ketika ruang hidup menyempit dan hukum adat terpinggirkan, masyarakat adat berada dalam posisi rentan, mudah dipengaruhi, mudah dikriminalisasi, dan kerap dijadikan kambing hitam dalam konflik yang sesungguhnya lebih kompleks.

“Oleh karena itu, penyelesaian konflik Orang Rimba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana semata. Negara harus berani mengakui sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba sebagai dasar penyelesaian yang adil dan bermartabat,” tutur Feri Irawan.

Continue Reading

LINGKUNGAN

Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.

Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.

Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.

Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.

“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.

Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.

Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.

Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.

“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs