Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Dua Perusahaan Batu Bara Mengusik Rumah Suku Anak Dalam

DETAIL.ID

Published

on

Suku Anak Dalam

Jalan Khusus Batu Bara

Pencemaran udara, air dan tanah dari proses pengangkutan sampai pembuangan limbah galian (tailing). Aktivitas pengangkutan batu bara di sepanjang jalan dari lokasi tambang sampai ke pelabuhan tidak memakai jalan khusus. Truk pengangkut batu bara menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang batu bara tersebut.

Walau ditutupi terpal, debu-debu dari proses pengangkutan tercecer di sepanjang jalan. Tersebar ke pemukiman penduduk yang berada di sepanjang jalan. Kecelakaan lalu lintas juga sering terjadi di sepanjang jalan pengangkutan batu bara menuju pelabuhan. Kerusakan jalan dan jembatan salah satunya disebabkan oleh muatan truk batu bara yang melebihi tonase.

Walaupun sudah ada peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batu Bara, pasca diterbitkan peraturan ini masih saja ditemui truk bermuatan batu bara yang melintas di jalan raya tidak pada jam yang sudah diatur di dalam peraturan tersebut.

Air dari genangan lubang tambang disedot dan dialirkan ke sekitar IUP tambang. Menyerap melalui tanah hingga ke sungai-sungai dan hal ini berlangsung setiap hari. Ketika musim hujan datang, genangan air dalam lubang tambang bercampur dengan semua jenis logam berat baik yang tercampur dengan batu bara atau timbul sebagai akibat dari peningkatan asam tambang batu bara itu sendiri.

LUBANG PENGEBORAN: Pendamping bersama MHA SAD Desa Muara Kilis melihat lubang bekas pengeboran PT BEP. (DETAIL/Syahrial)

Masyarakat yang berada di sekitar tambang rata-rata sudah pernah mengeluhkan kulit mereka yang mulai terserang gatal-gatal akibat mandi disungai yang di hulunya terdapat IUP tambang batu bara.

Kerusakan bentang alam akibat penambangan terbuka (open pit), muncul lubang-lubang menganga yang tidak direklamasi pascatambang. Padahal salah satu hal yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP batu bara adalah mereklamasi IUP pasca berakhirnya izin.

Terakhir, selama proses produksi dan produk yang dihasilkan dari pertambangan meningkatkan emisi karbon dioksida (CO2) atau konsentrasi GRK di atmosfer, sehingga memicu terjadinya perubahan iklim akibat meningkatnya laju pemanasan global.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Toni Samiaji, peneliti bidang komposisi Atmosfer LAPAN menunjukkan jumlah net CO2 dalam ribuan ton yang disumbangkan oleh Provinsi Jambi berjumlah 3.799 dan yang menjadi salah satu yang berkontribusi terkait emisi CO2 ini adalah proses industri termasuk di dalamnya pertambangan batu bara.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah semua perizinan pertambangan berdampak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan, merusak ekosistem dan bentang alam, apalagi dengan skema pinjam pakai kawasan hutan. Lalu untuk apa program perhutanan sosial yang digadang oleh pemerintah rezim ini jika kawasan hutan yang tersisa, wilayah kelola dan wilayah hidup orang rimba akan dialih fungsikan menjadi pertambangan batu bara.

Dengan catatan yang dibeberkan di atas, Direktur WALHI Jambi, Abdullah mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh berdiam diri, harus segera disadarkan dan diberi pengetahuan yang cukup terkait persoalan dan dampak yang akan ditimbulkan dari rencana pertambangan batu bara ini.

“Tolak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang akan menyengsarakan rakyat. Pemerintah Kabupaten Tebo juga harus berpihak kepada rakyat. Jangan hanya memikirkan investasi dan keuntungan semata,” kata Abdullah.

Persoalan rencana kegiatan tambang batu bara ternyata telah diketahui Bupati Tebo, Sukandar lewat Kapolres Tebo. “Kapolres Tebo minta bupati memfasilitasi penyelesaian persoalan ini,” kata orang nomor satu di Kabupaten Tebo ini.

Surat tersebut sudah diteruskan Sukandar kepada Wakil Bupati-nya, Syahlan Arfan. Dia minta kepada Syahlan segera mengumpulkan semua pihak untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Kita adakan FGD terkait solusi persoalan yang terjadi di Muara Kilis antara penambang, Suku Anak Dalam dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sukandar berkata, walaupun tambang adalah wewenang provinsi, dia minta pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Masalahnya, lokasi yang bakal dijadikan kawasan tambang berada di Kabupaten Tebo.

Sukandar memastikan hingga kini, pemilik IUP yang akan melakukan penambangan belum ada berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Jangan pada saat menghadapi persoalan saja pemilik IUP baru mau koordinasi. Jika masuk ya lapor, jangan pas ada masalah saja lapor ke bupati untuk minta diselesaikan. Jadi saya minta kepada pemilik IUP agar proaktif dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi. Juga lakukan koordinasi dengan pendamping MHA SAD di sana,” katanya.

 

Reporter: Syahrial 

Editor      : Jogi Sirait

Pages: 1 2 3 4 5

LINGKUNGAN

Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.

Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.

“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.

50 Persen Gambut Sudah Disulap

KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.

“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.

Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.

Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.

Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan

Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.

“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.

Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.

“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.

Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.

Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).

Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.

Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.

“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.

Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.

Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.

Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.

“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.

Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs