DETAIL.ID, Batanghari – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Jambi, M. Azan mengatakan pekan depan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah berjuluk Bumi Serentak Bak Regam yang menolak vaksin Covid-19 akan ketahuan.
“Senin nanti baru dapat laporan dari BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah), bahwa OPD mana, atas nama siapa, yang tidak mau atau belum mau untuk divaksin,” ujarnya kepada detail, Kamis 8 Juli 2021.
Usai menerima laporan dari BKPSDMD Batanghari, kata dia, langkah selanjutnya adalah menggelar rapat bersama tim. Tim akan bertanya alasan terhadap nama-nama ASN menolak dilakukan vaksinasi. Apakah alasan karena ketakutan atau alasan medis.
“Ketika alasannya ketakutan, alasan ini tentu tidak bisa diterima dan akan diberikan sanksi administratif secara bertahap. Kecuali alasan medis. Meskipun kami selaku pembina kepegawaian, kalau alasan medis hanya dokter yang bisa menganalisis,” katanya.
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) dengan tegas berkata bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak divaksin bakal dapat sanksi ringan hingga berat berupa pemberhentian dari pegawai alias dipecat.
“Pertama aparatur pemerintahan sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural bahwa dia akan mematuhi semua peraturan,” kata MFA kepada awak media di Kantor Bupati Batanghari, Kamis 24 Juni 2021.
Vaksin Covid-19 menurut MFA merupakan tugas negara. Tugas negara harus diikuti, kecuali ada alasan yang betul-betul bisa di terima. Misalnya, penyakitnya sangat parah. Bukan saja ASN, semua yang terlibat dalam pemerintahan wajib dilakukan vaksin.
“Betul vaksin tak menjamin orang bebas dari Covid-19, tapi paling tidak ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah. Sehingga kalau pun nanti terkena tak terlalu bahaya bagi dirinya,” katanya.
MFA mengaku tak mengetahui jumlah ASN yang belum menjalani vaksin karena masih direkap BKPSDMD Batanghari. Pertama yang belum divaksin apakah betul tidak mau divaksin atau memang dia tak diberikan informasi untuk divaksin.
“Ini harus jelas, jangan sampai kita menghukum yang salah. Apakah memang betul-betul menolak atau memang tidak tahu. Kalau tak tahu lain lagi permasalahannya,” katanya.
ASN menolak divaksin akan menerima sanksi pertama adalah pembinaan berupa teguran dan perintah untuk mengikuti vaksin apabila mereka tak punya alasan-alasan yang bisa kita terima. Sanksi kedua apabila ASN masih tak mau divaksin, berupa penurunan pangkat, jabatannya akan dievaluasi.
“Dan terakhir kalau pegawai pemberani menolak divaksin tanpa alasan jelas, sanksi pemberhentian dari pegawai negeri alias dipecat,” ucapnya.
MFA akan melihat langsung data pegawai yang telah menjalani vaksin. Nanti kelihatan input datanya, siapa saja yang belum divaksin. Petugas akan melakukan screening siapa-siapa saja belum melakukan vaksin.
“Karena ini tugas negara dan semua pegawai harus wajib melaksanakan tugas negara ini,” ujarnya.
Pemberian sanksi berupa peringatan tertulis dengan daftar nama terlampir bagi ASN menolak divaksin tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batanghari Tanggal 17 Juni 2021, Nomor: 800/3743/BKPSDMD, Hal: Pemberian Sanksi ditujukan kepada Kepala OPD, para Camat dan para Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post