DETAIL.ID, Jambi – Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi temukan masalah baru soal izin lingkungan dan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Bukit Kausar.
Tim DLH turun langsung ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menindaklanjuti pengaduan masyarakat bahwa ada kegiatan galian C di kebun PT Bukit Kausar. Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer atau pasir.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dokumen Amdal perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak tercantum adanya pabrik. Perusahaan tak memiliki izin untuk mengoperasikan PKS.
“Saat turun itulah tim DLH menemukan masalah lain, yakni soal izin lingkungan dan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Bukit Kausar,” kata Evi Sahrul, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Kamis, 1 Juli 2021.
Soal laporan galian C, menurut Evi sudah disimpulkan justru tidak ada masalah. Karena mereka sudah punya dasar, bisa dimanfaatkan. Dan mereka memanfaatkan itu untuk infrastruktur perusahaan.
“Yang kita telusuri terkait limbah itu, karena memang indikasinya tidak punya izin,” ujarnya.
Evi Sahrul pun benarkan temuan timnya di lapangan ada indikasi perusahaan tersebut memanfaatkan limbah pabrik di kebun mereka. Namun, soal limbahnya juga diduga dibuang masuk ke Sungai Pengabuan, ia mengaku belum ada laporan dari tim. Guna mengecek laporan itulah, Tim DLH Provinsi Jambi kembali turun ke lapangan, Kamis 1 Juli 2021.
“Dulu pernah saya sampaikan bahwa memanfaatkan limbah pabrik untuk kebun itu diperbolehkan. Karena wilayahnya beda, pabrik itu izin lingkungannya bupati yang terbitkan. Kalau kebunnya masih pak gubernur yang terbitkan izin lingkungan. Untuk masuk ke pabrik ini kan kami harus melalui mekanisme surat lagi. Kemarin sudah sepakat Tim DLH Provinsi Jambi ke lapangan hari ini (Kamis, 1 Juli 2021),” kata Evi Sahrul.
Menurut dia, tim dari DLH melakukan beberapa tindakan di lapangan. “Kalau memang ternyata mereka tidak berizin memanfaatkan limbah itu, maka secara otomatis kami akan memasangkan Plang penghentian sementara,” kata Evi lagi.
Evi menambahkan, timnya yang turun ke lapangan sudah membawa peralatan lengkap. Kalau memang benar, langsung disegel. Artinya pembuangan limbah memang tidak boleh dilakukan di area itu.
“Kita paksa mereka untuk melengkapi perizinan paling lama 1 bulan. Namun, kita masih menunggu hasil teman-teman turun ke lapangan. Baru kita simpulkan,” ungkapnya. Saat ini kata Evi, juga ada aturan terkait denda. Namun itu sedang dilakukan pendalaman.
“Mereka harus bayar ketika mereka tidak punya izin. Kalau tidak salah itu dendanya 2,5 persen dari nilai investasi mereka. Itu lagi kita pelajari. Apakah kita terapkan juga, karena ini lumayan lama,” katanya.
Sementara itu, Manajer Pabrik PT Bukit Kausar, Rambe enggan memberikan pernyataannya ketika dikonfirmasi detail, Sabtu 3 Juli 2021.
Reporter: Febri Firsandi
Discussion about this post