TEMUAN
Dilaporkan Soal Galian C, DLH Malah Temukan Masalah Izin Lingkungan PT Bukit Kausar
DETAIL.ID, Jambi – Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi temukan masalah baru soal izin lingkungan dan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Bukit Kausar.
Tim DLH turun langsung ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menindaklanjuti pengaduan masyarakat bahwa ada kegiatan galian C di kebun PT Bukit Kausar. Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer atau pasir.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dokumen Amdal perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak tercantum adanya pabrik. Perusahaan tak memiliki izin untuk mengoperasikan PKS.
“Saat turun itulah tim DLH menemukan masalah lain, yakni soal izin lingkungan dan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Bukit Kausar,” kata Evi Sahrul, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Kamis, 1 Juli 2021.
Soal laporan galian C, menurut Evi sudah disimpulkan justru tidak ada masalah. Karena mereka sudah punya dasar, bisa dimanfaatkan. Dan mereka memanfaatkan itu untuk infrastruktur perusahaan.
“Yang kita telusuri terkait limbah itu, karena memang indikasinya tidak punya izin,” ujarnya.
Evi Sahrul pun benarkan temuan timnya di lapangan ada indikasi perusahaan tersebut memanfaatkan limbah pabrik di kebun mereka. Namun, soal limbahnya juga diduga dibuang masuk ke Sungai Pengabuan, ia mengaku belum ada laporan dari tim. Guna mengecek laporan itulah, Tim DLH Provinsi Jambi kembali turun ke lapangan, Kamis 1 Juli 2021.
“Dulu pernah saya sampaikan bahwa memanfaatkan limbah pabrik untuk kebun itu diperbolehkan. Karena wilayahnya beda, pabrik itu izin lingkungannya bupati yang terbitkan. Kalau kebunnya masih pak gubernur yang terbitkan izin lingkungan. Untuk masuk ke pabrik ini kan kami harus melalui mekanisme surat lagi. Kemarin sudah sepakat Tim DLH Provinsi Jambi ke lapangan hari ini (Kamis, 1 Juli 2021),” kata Evi Sahrul.
Menurut dia, tim dari DLH melakukan beberapa tindakan di lapangan. “Kalau memang ternyata mereka tidak berizin memanfaatkan limbah itu, maka secara otomatis kami akan memasangkan Plang penghentian sementara,” kata Evi lagi.
Evi menambahkan, timnya yang turun ke lapangan sudah membawa peralatan lengkap. Kalau memang benar, langsung disegel. Artinya pembuangan limbah memang tidak boleh dilakukan di area itu.
“Kita paksa mereka untuk melengkapi perizinan paling lama 1 bulan. Namun, kita masih menunggu hasil teman-teman turun ke lapangan. Baru kita simpulkan,” ungkapnya. Saat ini kata Evi, juga ada aturan terkait denda. Namun itu sedang dilakukan pendalaman.
“Mereka harus bayar ketika mereka tidak punya izin. Kalau tidak salah itu dendanya 2,5 persen dari nilai investasi mereka. Itu lagi kita pelajari. Apakah kita terapkan juga, karena ini lumayan lama,” katanya.
Sementara itu, Manajer Pabrik PT Bukit Kausar, Rambe enggan memberikan pernyataannya ketika dikonfirmasi detail, Sabtu 3 Juli 2021.
Reporter: Febri Firsandi
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita

