TEMUAN
Dilaporkan Soal Galian C, DLH Malah Temukan Masalah Izin Lingkungan PT Bukit Kausar
detail.id/, Jambi – Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi temukan masalah baru soal izin lingkungan dan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Bukit Kausar.
Tim DLH turun langsung ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menindaklanjuti pengaduan masyarakat bahwa ada kegiatan galian C di kebun PT Bukit Kausar. Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer atau pasir.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dokumen Amdal perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak tercantum adanya pabrik. Perusahaan tak memiliki izin untuk mengoperasikan PKS.
“Saat turun itulah tim DLH menemukan masalah lain, yakni soal izin lingkungan dan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Bukit Kausar,” kata Evi Sahrul, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Kamis, 1 Juli 2021.
Soal laporan galian C, menurut Evi sudah disimpulkan justru tidak ada masalah. Karena mereka sudah punya dasar, bisa dimanfaatkan. Dan mereka memanfaatkan itu untuk infrastruktur perusahaan.
“Yang kita telusuri terkait limbah itu, karena memang indikasinya tidak punya izin,” ujarnya.
Evi Sahrul pun benarkan temuan timnya di lapangan ada indikasi perusahaan tersebut memanfaatkan limbah pabrik di kebun mereka. Namun, soal limbahnya juga diduga dibuang masuk ke Sungai Pengabuan, ia mengaku belum ada laporan dari tim. Guna mengecek laporan itulah, Tim DLH Provinsi Jambi kembali turun ke lapangan, Kamis 1 Juli 2021.
“Dulu pernah saya sampaikan bahwa memanfaatkan limbah pabrik untuk kebun itu diperbolehkan. Karena wilayahnya beda, pabrik itu izin lingkungannya bupati yang terbitkan. Kalau kebunnya masih pak gubernur yang terbitkan izin lingkungan. Untuk masuk ke pabrik ini kan kami harus melalui mekanisme surat lagi. Kemarin sudah sepakat Tim DLH Provinsi Jambi ke lapangan hari ini (Kamis, 1 Juli 2021),” kata Evi Sahrul.
Menurut dia, tim dari DLH melakukan beberapa tindakan di lapangan. “Kalau memang ternyata mereka tidak berizin memanfaatkan limbah itu, maka secara otomatis kami akan memasangkan Plang penghentian sementara,” kata Evi lagi.
Evi menambahkan, timnya yang turun ke lapangan sudah membawa peralatan lengkap. Kalau memang benar, langsung disegel. Artinya pembuangan limbah memang tidak boleh dilakukan di area itu.
“Kita paksa mereka untuk melengkapi perizinan paling lama 1 bulan. Namun, kita masih menunggu hasil teman-teman turun ke lapangan. Baru kita simpulkan,” ungkapnya. Saat ini kata Evi, juga ada aturan terkait denda. Namun itu sedang dilakukan pendalaman.
“Mereka harus bayar ketika mereka tidak punya izin. Kalau tidak salah itu dendanya 2,5 persen dari nilai investasi mereka. Itu lagi kita pelajari. Apakah kita terapkan juga, karena ini lumayan lama,” katanya.
Sementara itu, Manajer Pabrik PT Bukit Kausar, Rambe enggan memberikan pernyataannya ketika dikonfirmasi detail, Sabtu 3 Juli 2021.
Reporter: Febri Firsandi
TEMUAN
Minim Transparansi, Proyek KDKMP Garapan Loreng di Tebo Jadi Sorotan Mahasiswa
DETAIL.ID, Tebo – Proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Tebo menuai sorotan. Minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut memunculkan tanda tanya terkait penggunaan material hingga mekanisme pengerjaan di lapangan.
Di Kecamatan Muara Tabir, seorang pelaksana konstruksi bernama Gusri mengaku hanya menjalankan pekerjaan atas arahan pihak lain. Saat dikonfirmasi terkait penggunaan material bangunan, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
”Pak Danramil yang pesan, saya cuma upah kerja. Coba tanya Pak Danramil Sungai Bengkal,” ujar Gusri melalui pesan WhatsApp, pada Minggu, 17 Mei 2026.
Sementara itu, Danramil 416-03/Sungai Bengkal, Kapten Inf Agus Bentua Sitorus juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait proyek tersebut. Saat dikonfirmasi, dia menyebut pembangunan KDKMP merupakan proyek nasional yang berada di bawah pengawasan TNI. Tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.
”Ini proyek nasional diserahkan Presiden ke kami. Jangan kamu urusi ini, ini urusan Kodim,” ujarnya.
Tanpa penjelasan berarti, Agus malah terkesan emosional meminta agar persoalan tersebut tidak dipersoalkan lebih lanjut, menurutnya pihak TNI sedang bekerja untuk menyukseskan program Presiden.
Proyek KDKMP sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi berbasis masyarakat.
Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato), Rengki Delfika menilai pembangunan KDKMP seharusnya dilakukan secara terbuka dan menggunakan material yang legal sesuai aturan.
”Kami akan mengawal serius persoalan ini. Jika ditemukan pembangunan KDMP menggunakan material ilegal, akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” kata Rengki.
Menurutnya, pengawasan proyek yang melibatkan institusi militer semestinya menjadi jaminan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Dandim 0416/Bungo-Tebo Letkol Inf Yudi Susilo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Sumber Material Proyek Kopdes Merah Putih Tidak Jelas, Kapten Sitorus: Sampean Jangan Urusin
DETAIL.ID, Jambi – Minimnya transparansi dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), tercermin di Kabupaten Tebo. Hal ini memicu tanda tanya besar dibalik program strategis Presiden Prabowo yang melibatkan militer ini.
Di Kabupaten Tebo, Gusri seorang pelaksana konstruksi yang menggarap pembangunan gedung KDKMP untuk se-kecamatan Muara Tabir, tampak enggan untuk berkata-kata ketika disinggung soal penggunaan material.
”Pak Danramil yang pesannyo, saya cuma upah kerjo. Cubo tanyo Pak Danramil Sungai Bengkal,” kata Gusri, lewat pesan WhatsApp, Minggu, 18 Mei 2026.
Sementara itu Kapten Inf Agus Bentua Sitorus, Danramil 416-03/Sungai Bengkal juga tampak enggan berkomentar secara gamblang. Sitorus tentara malah terkesan arogan.
”Sampean jangan urusin. Ini Proyek Nasional. Kamu cari yang lain,” ujarnya, cetus.
Sang komandan militer untuk daerah Tebo Ilir, Muara Tabir, dan Tengah Ilir itu tak berhenti disitu, ketika disinggung soal penggunaan material yang masih jadi pertanyaan. Dia malah terkesan tendensius.
”Sudah tidak usah kamu banyak cerita. Ini proyek nasional diserahkan presiden ke kami, jangan kamu sok hebat. Sudah, saya tidak mau berurusan dengan kamu. Jangan kamu urus ini, ini urusan Kodim ini,” kata Agus Bentua Sitorus.
Sementara itu Dandim 0416 Bungo-Tebo, Letkol Inf Yudi Susilo, dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit. Begitu juga Kapenrem 042 Gabu, Mayor Czi Redno Subandy.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Sudah Mangkrak 1 Dekade Lebih, Muncul Pula Tender ‘Gaib’ Rp 1 Miliar Buat Kawasan Ujung Jabung di 2025
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini proyek pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Sadu, Tanjungjabung Timur tak kunjung berujung. Meski sudah menelan data ratusan milliar dari APBN dan APBD Provinsi Jambi selama lebih dari 1 dekade. Nyatanya kini malah jadi proyek mangkrak.
Di kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Jambi baru menjerat Anggasana Siboro selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur) dan M Desrizal selaku Ketua Satgas B (Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjungjabung Timur).
Soal pengembangan kasusnya, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengaku bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi. “Masih, sekarang sudah 70-an saksi,” ujar Noly, Senin kemarin 12 Mei 2026.
Usut punya usut, proyek yang dicanangkan pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi HBA pada tahun 2011 kemudian mulai pekerjaan di tahun 2013 lalu itu, punya beberapa temuan menarik.
Salah satunya, pada September 2025 lalu muncul paket yang diberi nama Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi yang bersumber dari APBDP 2025 dengan nilai sebesar Rp 1 miliar.
Lelang paket tersebut bertepatan dengan penetapan status penyidikan oleh Kejati Jambi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalan akses menuju pelabuhan ujung jabung. Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print – 730/L.5/Fd.2/09/2025.
Meski patut diduga para pejabat terkait paham betul bahwa proyek Ujung Jabung sudah sedari awal punya review dokumen masterplan dan hasilnya kini mangkrak bertahun-tahun.
Review masterplan terbaru, dikemas dengan latar belakang sedemikian rupa, mencantumkan tujuan untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan ekonomi Ujung Jabung tetap terarah, efektif, dan berdaya saing tinggi, serta mampu menjadi generator pertumbuhan ekonomi.
Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo tercantum sebagai PPK bersama Syamsul Bahri selaku Kabid Infraswil sekaligus PPTK. Namun ketika dikonfirmasi, Agus mengelak.
”Coba bisa minta penjelasannya ke Pak Kabid Infraswil Bappeda. Makasih.” kata Agus Sunaryo, lewat pesan WhatsApp pada Senin kemarin, 11 Mei 2026. Ditanya soal realisasi atas paket 3 bulan itu, tak merespons hingga berita ini terbit.
Sementara Syamsul Bahri, tampak enggan buat dikonfrmasi. “Selamat sore. Saya pikir untuk informasi ini sebaiknya di kantor saja,” katanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Syamsul mengaku lagi dinas ke Jakarta hingga Kamis lusa.
Soal tender paket Rp 1 miliar yang terselip di proyek Ujung Jabung saat proses penyidikan oleh Kejati Jambi. Noly Wijaya bilang bahwa penyidik saat ini masih fokus pada bagian dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan pada Dinas PUPR TA 2019-2023.
Reporter: Juan Ambarita



