DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Lembaga Sosial Kontrol Kinerja Daerah (LSK2DN) dan Ormas Rajawali Sakti pada Senin, 26 Juli 2021 kembali berunjuk rasa ke Kantor Bupati Tanjungjabung Barat.
Mereka menyampaikan tiga hal. Pertama, mempertanyakan kepada Bupati Tanjungjabung Barat tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Arif Sambudi ST. Kedua, mempertanyakan soal penunjukan monopoli beras selaku kader PAN. Ketiga, meminta Bupati Tanjungjabung Barat agar menganggarkan pembelian alat VCR.
Sayangnya, Bupati Anwar Sadat tidak berada di tempat. Para pengunjuk rasa ditemui oleh Wakil Bupati Hairan, Sekda Agus Sanusi, Asisten 2 Jeter Simamora, Asisten 3 Erwin dan OPD yang terkait.
Wakil Bupati Hairan menjawab bahwa poin pertama, sementara Pemkab Tanjungjabung Barat masih memakai keputusan pengadilan PTUN dan akan mempelajari surat edaran dari BKN tersebut.
Poin kedua dijawab Hairan, dirinya akan menyampaikan ke Bupati Anwar Sadat terkait kebijakannya selaku kepala daerah. Ia akan menyampaikan kembali kepada ormas dan LSM.
Soal poin ketiga, Hairan akan mengakomodir penganggaran terhadap pembelian alat VCR terkait Covid-19.
Seperti diketahui, Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat tak menggubris perintah Badan Kepegawaian Negara pada 22 Maret 2021. Surat itu lantas didisposisi Bupati Anwar Sadat pada 2 April 2021.
Surat yang diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si itu meminta Bupati Anwar Sadat berkoordinasi dengan Plt Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Myrna Amir SE, MM.
Surat itu secara gamblang menyebutkan bahwa Bupati Tanjungjabung Barat agar melaporkan data pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti dan data Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Ketua LSM Lembaga Sosial Kontrol Kinerja Daerah (LSK2DN), Robby Cahyadi menyayangkan sikap Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat yang terkesan mengabaikan surat dari BKN tersebut.
Menurutnya, sebagai kepala daerah yang baru saja dilantik dua bulan lebih, mestinya Bupati Anwar Sadat dapat membuktikan kepada masyarakat Tanjungjabung Barat agar membenahi birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Beliau mestinya menjalankan apa yang diminta oleh BKN. Agar masyarakat dapat benar-benar melihat kinerjanya yang baik dalam membenahi birokrasi sesuai dengan visi dan misinya,” kata Robby.
Robby memaparkan bahwa sudah menjadi rahasia umum, satu PNS yang dimaksud dalam surat tersebut adalah Arif Sambudi, ST yang sekarang menjabat sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Tanjungjabung Barat.
Arif Sambudi yang terlibat tindak pidana kejahatan jabatan/tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang belum dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS pada Pemkab Tanjungjabung Barat.
“Sederhana saja. Saya kira Bupati Anwar Sadat tahu apa yang mesti dilakukannya,” ujar Robby.
Reporter: Febri Firsandi
Discussion about this post