Connect with us

PERKARA

Pembunuh Wanita yang Ditemukan Setengah Telanjang di Tebo Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo bersama anggota Polsek VII Koto Ilir mengamankan Isdianto, di KM.06 Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Rabu 28 Juli 2021.

Laki-laki berusia 23 tahun ini diduga pelaku pemerkosaan dan pembunuh perempuan yang jasad ditemukan di kebun karet di RT 06 Dusun Sungai Bekaruk, Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Selasa kemarin 27 Juli 2021.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya di Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar, S.I.K, Kamis 29 Juli 2021.

Penangkapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP di tempat ditemukannya korban. “Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, anggota kita menyimpulkan bahwa jasad perempuan yang ditemukan tersebut meninggal dunia karena dibunuh oleh seseorang laki-laki dengan cara diperkosa terlebih dahulu. Setelah itu langsung dibunuh,” kata Kasat Reskrim.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″ include_category=”4,3,2″]

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, kata Kasat, anggotanya mencurigai pelakunya diduga adalah salah seorang laki-laki yang bekerja sebagai petani. Pelaku bekerja di kebun salah seorang warga yang lokasinya bersebelahan dengan kebun milik korban.

Telah mengetahui indentitas dan keberadaan lelaki yang dicurigai tersebut, anggota yang terdiri dari Tim Sultan dan anggota Polsek VII Koto Ilir langsung bergegas memburu pelaku. “Pelaku kita ringkus di rumahnya yang beralamat di kilometer 6 Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo,” ujarnya.

Usai diringkus, Tim langsung melakukan interogasi terhadap terduga. Hasil interogasi, laki-laki tersebut mengaku telah memperkosa dan membunuh korban.

Tidak sampai disitu, tim terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun terduga mencoba untuk melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Tidak ingin tangkapannya kabur, Tim langsung melakukan tindakan tegas dan terukur. Alhasil, tim berhasil melumpuhkan terduga.

“Meski terjadi insiden, namun kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor milik korban, 1 (satu) buah tas berisikan pakaian milik korban, 1 (satu) pasang baju dan celana milik terduga tersangka yang digunakan pada saat menjalankan aksinya,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 285 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana. “Terduga dan barang bukti sudah amankan. Sekarang kita tengah mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di kebun karet, tepatnya di RT 06 Dusun Sungai Bekaruk, Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Selasa 27 Juli 2021. Perempuan yang diduga korban pembunuhan ini, ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″ include_category=”4,3,2″]

Penemuan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar,S.I.K. “Iya benar, telah ditemukan mayat perempuan di Dusun Sungai Bekaruk, Desa Pasir Mayang,” kata Maharatua, Rabu 28 Juli 2021.

Hasil penyelidikan sementara kata Kasat, korban warga RT 07 Dusun Teluk Betung 2, Desa Pasir Mayang. Korban bernama Arbaiah (43) yang bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) di PT Wanamukti Wisesa.

Kronologis kejadian, Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 06.00 WIB, korban berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam. Tiba di lokasi kerja (PT Wanamukti Wisesa), korban tidak jadi kerja karena ada salah seorang karyawan yang meninggal dunia. Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB korban pergi meninggalkan lokasi kerja.

Namun hingga Magrib korban tidak sampai ke rumah. Hal itu membuat keluarga khawatir dan langsung melakukan pencarian di sekitar kebun karet milik korban, di RT 06 Dusun Sungai Bekaruk Desa Pasir Mayang.

Sekitar pukul 21.00 WIB, pihak keluarga melihat tumpukan ranting di pinggir jalan setapak dalam kebun karet milik korban. Kerena Penasaran, pihak keluarga langsung menghampiri dan membuka tumpukan ranting tersebut.

Setelah dibuka, ternyata ada sesosok jasad perempuan dengan kondisi setengah telanjang. Warga pun langsung memberitahukan penemuan ini kepada pihak Polsek VII Koto Ilir.

Mendapat informasi dari keluarga korban, Kapolsek VII Koto Ilir bersama anggota bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di TKP petugas langsung melakukan olah TKP dengan memberi police line di TKP.

“Saat itu kondisi korban telentang sudah tidak bernyawa dan badan kaku. Korban memakai celana sot warna abu-abu, baju kaos terangkat ke atas menutupi wajah dan nampak perut serta payudara,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih jauh Kasat menjelaskan, pada bagian perut korban terdapat luka memar merah memanjang. Kedua tangan korban terikat karet benen dengan mulut tersumpal celana dalam wanita.

“Setelah sempalan mulut korban dibuka, pihak keluarga meyakini jika itu adalah korban yang sedang dicari,” katanya.

Setelah itu, tim langsung mengamankan barang bukti dan memasukan jasad korban ke kantong jenazah. Jasad korban langsung dibawa ke Puskesmas Rimbo Bujang untuk dilakukan pemeriksaan medis serta VER.

“Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Jadi setelah dilakukan pemeriksaan medis, jasad korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.

Kasat berkata, anggotanya saat ini dikerahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Sejumlah barang bukti atas kasus ini juga telah diamankan,”Kita juga tengah mencari keberadaan sepeda motor milik korban. Sebab menurut keterangan para saksi, korban mengendarai sepeda motor. Sementara di TKP tidak ditemukan sepeda motor yang dimaksud,” katanya.

Reporter: Syahrial

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″ include_category=”4,3,2″]

PERKARA

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Hingga 8 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menuntut 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2022 dengan hukuman penjara hingga 8 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis, 22 Agustus 2025.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai ketiga terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan primair.

Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU Kejari Bungo, terdakwa Sri Sumarsih yang merupakan pengecer pada CV Abipraya tersebut dituntut dengan hukuman berat. Jaksa menilai peran Sri dominan dalam kasus ini sehingga tuntutannya lebih tinggi dibanding terdakwa lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sumarsih dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Tim JPU Kejari Bungo membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, Sri Sumarsih juga dihukum membayar utang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.868.902.528. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama 4 tahun.

Sementara untuk terdakwa Sujatmoko dan M Subhan yang merupakan penyuluh sekaligus tim Verval Kecamatan pada Balai Penyuluh Pertanian Kec Bathin II Babeko dituntut lebih ringan.

Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, JPU menuntut Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun, sementara M Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa 2 Muhammad Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU.

Selain itu mereka berdua juga dikenakan pidana denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentua apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 8 September mendatang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Somasi Pertama Diabaikan, PT BIM Buka Opsi Jalur Hukum Atas Perselisihan Kerja Sama dengan PT PAM Mineral Tbk

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — PT Batu Inti Moramo (BIM) melayangkan somasi pertama kepada PT PAM Mineral Tbk melalui kuasa hukumnya Justisia Omnibus Law Firm, dengan Nomor: 274/LF.JO/MOM/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut menuntut penyelesaian perselisihan kerja sama kedua pihak dalam waktu 7 hari sejak diterima.

Somasi ditujukan kepada Direktur Utama PT PAM Mineral, Rudi Tjanaka. Namun hingga 11 Agustus 2025, PAM Mineral belum memberikan tanggapan resmi. Infomasi diperoleh dari kantor hukum Justisia Omnibus Law Firm, saat dikonfirmasi Rudi hanya menyatakan begini. “Nanti kita tanggapi, tapi memang batal,” katanya lewat pesan WhatsApp.

Kuasa hukum PT BIM, Jhon Saud Damanik pun menegaskan bahwa pembatalan perjanjian justru dilakukan sepihak oleh PAM Mineral. Perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 1 Maret 2023.

“Klien kami sudah melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk mediasi dengan pihak-pihak terkait. Namun PAM Mineral tiba-tiba membatalkan perjanjian tanpa alasan yang jelas,” kata Jhon pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Perselisihan ini bermula dari akses jalan hauling tambang nikel di Desa Laroenai, Morowali, Sulawesi Tengah. PT Transon Bumindo Resources (PT Transon) menutup akses jalan hauling yang digunakan truk PAM Mineral. BIM mengklaim telah membantu PAM Mineral menengahi persoalan ini sejak 2019 melalui berbagai pertemuan, negosiasi, hingga mediasi dengan pemerintah daerah dan PT Transon.

Akses jalan sempat dibuka namun Transon kembali menutup jalur hauling, bahkan sampai memicu bentrokan antara petugas keamanan masing-masing pihak. BIM pun menegaskan sudah membentuk Satgas khusus untuk memastikan aktivitas hauling tetap berjalan dan mengklaim PAM Mineral telah berhasil mengangkut setidaknya 7 tongkang nikel berkat bantuan upaya mediasi tersebut.

Pembatalan perjanjian sepihak oleh PAM Mineral pun dinilai bertentangan dengan Pasal 9 perjanjian yang mensyaratkan adanya bukti pelanggaran kewajiban dan 3 kali surat peringatan sebelum penghentian kerja sama. Kata Jhon, PAM Mineral tidak pernah menjelaskan di bagian mana PT BIM dianggap lalai.

Kuasa Hukum PT BIM tersebut pun menegaskan bahwa masih membuka peluang musyawarah, tetapi tidak menutup opsi menempuh jalur hukum. Mengacu Pasal 1365 KUH Perdata, BIM dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian. Sesuai Pasal 11 perjanjian, jika negosiasi gagal, penyelesaian sengketa akan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Perjanjian bersifat mengikat seperti undang-undang bagi para pihak. Kami meminta PAM Mineral mematuhi ketentuan yang sudah disepakati,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Gugatan Praperadilan Mantan Direktur PT PAL Wendi Haryanto Gugur!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum gugatan permohonan pra peradilan Wendi Haryanto atas penetapan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi kandas setelah 3 kali sidang bergulir. Hakim Tunggal Dominggus Silaban yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan permohonan praperadilan Wendi Haryanto gugur pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Hal tersebut lantaran, Wendi Haryanto yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 atas kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal Bank BNI pada 2018 – 2019 telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis kemarin, 22 Agustus 2025.

“Mengadili. 1, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata Hakim Tuggal Dominggus Silaban pada Jumat, 22 Agustus 2025, membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan yang diuraikan oleh Hakim Dominggus, pihak termohon atau Kejati Jambi telah melampirkan di persidangan segala bukti surat yang berkaitan dalam perkara pemohon, mulai dari T1–T52. Terhadap hal tersebut, tidak ada bantahan oleh pemohon.

Kemudian sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 tahun 2021 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan praperadilan akan gugur apabila berkas perkara dan terdakwa sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri untuk disidangkan.

“Menimbang bahwa terhadap perkara pemohon praperadilan yang telah dilimpahkan ke pengadilan, serta merta menggugurkan praperadilan yang dimohonkan. Status tersangka menjadi terdakwa, dan penahanan menjadi kewenangan hakim,” ujarnya.

Berdasarkan segala ketentuan regulasi yang ada, Hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Wendy tidak dapat dilanjutkan dan patut dinyatakan gugur.

“Pada prinsipnya, permohonan praperadilan dalam perkara aquo dinyatakan gugur. Ya mohon maaf, atas kekhilafan. Mungkin ini sudah siapkan saksi atau ahli,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs