DAERAH
Pemkab Batanghari Membangun Tiga Ruas Jalan Melalui Program Karya Bakti TNI
detail.id/, Batanghari – Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Jambi, Dedi Susandi mengatakan pemerintahan Muhammad Fadhil Arief (MFA) dan Bakhtiar telah membangun tiga ruas jalan melalui program Karya Bakti TNI 2021.
“Lokasi berada dalam wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir dan Kecamatan Muara Bulian. Ada tiga ruas jalan total panjang 22,7 km,” kata Dedi usai meninjau progres pembangunan jalan, Rabu 25 Agustus 2021.
Selama berada di lokasi, Dedi berjalan melihat kondisi jalan hasil pekerjaan sejumlah alat berat didampingi Komandan Rayon Militer (Danramil) 415-04/Muara Bulian Kapten Juf Hendri. Lebar pembangunan jalan 12 meter.
“Insya Allah jalan ini langsung fungsional. Kini progres pekerjaan jalan sudah mencapai 5 km. Dua ruas jalan pengerasan dan satu ruas jalan masih pembukaan lahan,” ucapnya.
Dedi merinci pembangunan tiga ruas jalan meliputi, Jl. Desa Bulian Jaya hamparan 3 – Desa Bulian Jaya hamparan 46 sepanjang 4,5 km. Kemudian pembangunan Jl. Desa Danau Embat Pall 7 – Desa Tidar Kuranji sepanjang 6 km dan ruas terakhir adalah Jl. Desa Terusan – Jalan Seberang Muara Bulian sepanjang 10,2 km.
“Total anggaran pembangunan tiga ruas jalan program Karya Bakti TNI 2021 mencapai Rp 10,8 miliar dengan panjang 22,7 km,” katanya.
Ia berharap pembangunan jalan bisa menunjang ekonomi masyarakat terutama bagi petani karet dan kelapa sawit dalam wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir. Sebab kondisi jalan sebelumnya menurut dia cukup parah dan menyulitkan petani dalam hal pengangkutan hasil panen.
“Insya Allah tahun berikutnya akan dilakukan pada kecamatan-kecamatan lainnya,” ucap Dedi.
Danramil 415-04/Muara Bulian Kapten Juf Hendri berujar selama proses pekerjaan jalan tidak ada kendala berarti di lapangan. Pemkab Batanghari bersama TNI telah merencanakan program ini secara matang.
“Alhamdulillah, TNI mendapat kepercayaan Pemkab Batanghari melalui Karya Bakti ini membuat perekonomiannya rakyat lebih baik,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Koramil 415-04/Muara Bulian melakukan survei wilayah untuk mendapat hasil Musrenbang tingkat desa dan Musrenbang tingkat kecamatan. Dari hasil dua Musrenbang, Danramil mencari daerah-daerah yang akan menjadi titik pembangunan jalan.
“Pertama kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas kerjasama kami dengan Forkopimcam bahwa di daerah ini akan dilakukan pembukaan jalan dan langsung pengerasan. Kami sebelumnya telah melakukan rapat-rapat,” katanya.
Hendri minta masyarakat membuat hitam di atas putih berupa MOU agar pelaksanaan pembangunan jalan tidak ada kendala di lapangan selama proses pekerjaan. Apresiasi tinggi dia berikan kepada masyarakat karena secara ikhlas menghibahkan tanah tanpa ada uang ganti rugi.
“Kenapa saya memilih wilayah ini? Kita tahu ini adalah Kecamatan Maro Sebo Ilir, disini aset perkebunan sangat banyak. Rata-rata perkebunan disini dikelola perusahaan. Pembangunan jalan ini agar masyarakat kita ekonominya baik dan tumbuh,” ucapnya.
Rencana pembangunan karena adanya usulan masyarakat kepada TNI. Sebagai pembina teritorial kewilayahan, Hendri selanjutnya melaporkan kepada Pemkab Batanghari bahwa wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir perlu ada jalan. Karena apa, sewaktu masyarakat panen akan banyak mengeluarkan ongkos tambahan akibat kerusakan jalan.
“Dengan adanya jalan ini, masyarakat akan panen dengan jalan sendiri serta menekan biaya angkut hasil panen. Lahan-lahan disini di buka dengan baik dengan adanya pembukaan jalan. Sehingga antusias masyarakat bercocok tani atau berkebun sangat tinggi,” kata perwira tiga balok ini.
Ia berpesan agar masyarakat semakin semangat bekerja mencari nafkah kehidupan setelah pekerjaan jalan selesai. Gunakan jalan dengan baik dan rawat lah jalan secara bersama-sama. Tidak mudah mendapatkan jalan seperti ini. Kalau tidak di rawat, tidak ada kepedulian masyarakat, maka jalan cepat hancur.
“Setelah kita lakukan pengerasan, tolong ikuti aturan main. Sebelum jalan ini keras, jangan ditempuh dulu kalau cuaca hujan. Mana tau setahun atau dua tahun ke depan, jalan ini bisa peningkatan menjadi aspal. Tolong rasa kepedulian yang tinggi untuk memelihara jalan ini,” katanya.
Salah seorang warga Kecamatan Maro Sebo Ilir bernama Suaidi mengucapkan terima kasih Pemkab Batanghari bersedia membangun jalan swakelola melalui program Karya Bakti TNI. Ia memastikan pembangunan jalan sangat bermanfaat untuk mengangkut hasil pertanian dan perkebunan petani.
“Pembukaan jalan tidak ada istilah ganti rugi. Pembangunan jalan ini menghubungkan empat desa, yakni Desa Bulian Jaya, Desa Tidar Kuranji, Desa Terusan dan Desa Danau Embat.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Praktisi Hukum Minta Penyidik Periksa Para Pihak yang Kembalikan Korban RT Cabul
DETAIL.ID, Merangin – Pengembalian korban pencabulan oleh Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, memicu beragam penilaian, sebab kasus tersebut masih terus berjalan dan berkasnya belum P21 ke kejaksaan.
Namun sayangnya, posisi korban sendiri sudah diambil oleh keluarga pelaku, dan beberapa pihak yang membantu agar korban bisa kembali ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai, padahal keterangan korban sangat dibutuhkan baik di kejaksaan maupun di persidangan kelak.
Seperti yang disampaikan oleh Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA, praktisi muda Merangin, ia meminta agar penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang sudah lalai mengembalikan korban ke Jawa Tengah.
“Saya kira polisi wajib untuk memangil dan memeriksa para pihak yang sudah terlalu berani mengambil dan mengembalikan korban ke Jawa Tengah, padahal sudah jelas kasusnya masih berjalan dan belum inkrah,” kata Andriyanto pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijamin undang undang, sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berjalan, tetapi jika kasusnya masih belum tuntas dan ada yang menghambat maka polisi wajib memeriksa para pihak yang terlibat.
“Dalam kasus ini polisi wajib memeriksa orang yang masuk dalam katagori perintangan penyidikan, di dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, di sana yang paling bertanggung jawab adalah kades, istri pelaku dan para saksi yang menyerahkan korban kepada keluarganya, ini demi penegakan hukum,” ujarnya lagi.
Saat disinggung soal munculnya surat permohonan dari pihak keluarga kepada pemerintah desa Bukit Beringin, dan tidak melibatkan Dinsos Merangin, dipandang menyalahi prosedur.
“Bagaimana bisa Kades begitu saja melepaskan korban, sementara dalam surat perjanjian di Dinsos Merangin sudah sangat jelas jika korban selama ujian dan proses hukum berjalan korban masih bersama Kades dan itu sudah diketahui bersama dengan keluarga pelaku, tetapi sangat aneh jika muncul surat permohonan dari keluarga korban dan dibuatkan surat penyerahan korban, tanpa melibatkan UPTD PPA Dinsos Merangin, padahal korban mendapatkan pendampingan dari pengacara negara,” katanya.
Andriyanto berharap agar Polres Merangin agar segera menuntaskan perkara pencabulan anak yang menjadi perhatian publik.
“Saya sangat yakin Polres Merangin akan segera menuntaskan kasus ini, dan korban mendapatkan keadilan bagi dirinya, agar dapat kembali meneruskan kehidupan secara layak tanpa ada rasa traumatik, dan bisa meraih cita-citanya,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Pengacara UPTD PPA Dinsos Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
DETAIL.ID, Merangin – Pengacara UPTD PPA Dinsos Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., yang turut mendampingi M, korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat beberapa bulan lalu, sangat menyayangkan jika posisi korban pencabulan sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah oleh keluarganya.
Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin masih terus memantau dan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada korban, namun saat keluarga pelaku yang juga keluarga korban meminta korban dibawa pulang, dan dikabulkan Kades Bukit Beringin dan tanpa memberitahu Dinas Sosial, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.
Ahmad Robi meminta semua pihak harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik dengan informasi yang tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencabulan ini adalah tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum masyarakat, sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” kata Robi kepada media DETAIL.ID pada Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, sikap korban yang berani menunjukkan keberaniannya untuk bercerita kepada sahabat dan juga Bidan desa, sehingga kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan langsung ditindak lanjuti.
“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa, dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, tanpa hambatan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,”ujarnya lagi.
Sikap tegas pengacara UPTD PPA korban pencabulan ini juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemulihan psikologis korban maupun jalannya perkara.
“Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.
Dan yang terpenting menurut pengacara muda ini, pihaknya akan terus mengawal sampai dengan proses hukum mendapatkan keadilannya sendiri.
“Kami akan terus mengawal perkara ini, sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban boleh kembali ke daerah asalnya untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihannya, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta, keadilan harus diberikan kepada korban, dan setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Sosialisasi DED Digelar, Perkim Pasuruan Libatkan Warga Awasi Proyek Infrastruktur 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar sosialisasi Detail Engineering Design (DED) paket pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Panggungrejo, Kamis, 18 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, drainase, gorong-gorong, serta penerangan jalan lingkungan (PJL) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan Akung Novajanto Sodiq Nuch, Camat Panggungrejo Imam Hidayat serta jajaran Dinas Perkim dan perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan.
Dalam sambutannya, Camat Panggungrejo Imam Hidayat menyampaikan bahwa dari 13 kelurahan di wilayahnya, delapan kelurahan akan memperoleh program pembangunan infrastruktur dari Dinas Perkim.
“Kami patut bersyukur karena delapan kelurahan mendapatkan program rehabilitasi jalan lingkungan, gorong-gorong, dan pembangunan lainnya. Untuk lima kelurahan yang belum mendapatkan program, kami berharap dapat bersabar dan tetap mengusulkan kebutuhan pembangunan pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Akung Novajanto Sodiq Nuch mengatakan sosialisasi DED bertujuan meningkatkan transparansi perencanaan proyek sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi anggaran pemerintah yang terbatas.
Menurutnya, pemerintah tetap berupaya mengakomodasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat, baik untuk peningkatan jalan, pemasangan paving, pembangunan drainase, maupun fasilitas lingkungan lainnya.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga dapat ikut mengawasi proses pembangunan nantinya,” kata Akung.
Ia menjelaskan, pelaksanaan fisik proyek direncanakan dimulai setelah tahapan perencanaan selesai, dengan target pengerjaan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026.
Akung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan proyek agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di delapan kelurahan. Dengan pengawasan bersama, hasil pembangunan dapat lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Reporter: Tina



