DAERAH
Pemkab Batanghari Membangun Tiga Ruas Jalan Melalui Program Karya Bakti TNI
detail.id/, Batanghari – Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Jambi, Dedi Susandi mengatakan pemerintahan Muhammad Fadhil Arief (MFA) dan Bakhtiar telah membangun tiga ruas jalan melalui program Karya Bakti TNI 2021.
“Lokasi berada dalam wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir dan Kecamatan Muara Bulian. Ada tiga ruas jalan total panjang 22,7 km,” kata Dedi usai meninjau progres pembangunan jalan, Rabu 25 Agustus 2021.
Selama berada di lokasi, Dedi berjalan melihat kondisi jalan hasil pekerjaan sejumlah alat berat didampingi Komandan Rayon Militer (Danramil) 415-04/Muara Bulian Kapten Juf Hendri. Lebar pembangunan jalan 12 meter.
“Insya Allah jalan ini langsung fungsional. Kini progres pekerjaan jalan sudah mencapai 5 km. Dua ruas jalan pengerasan dan satu ruas jalan masih pembukaan lahan,” ucapnya.
Dedi merinci pembangunan tiga ruas jalan meliputi, Jl. Desa Bulian Jaya hamparan 3 – Desa Bulian Jaya hamparan 46 sepanjang 4,5 km. Kemudian pembangunan Jl. Desa Danau Embat Pall 7 – Desa Tidar Kuranji sepanjang 6 km dan ruas terakhir adalah Jl. Desa Terusan – Jalan Seberang Muara Bulian sepanjang 10,2 km.
“Total anggaran pembangunan tiga ruas jalan program Karya Bakti TNI 2021 mencapai Rp 10,8 miliar dengan panjang 22,7 km,” katanya.
Ia berharap pembangunan jalan bisa menunjang ekonomi masyarakat terutama bagi petani karet dan kelapa sawit dalam wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir. Sebab kondisi jalan sebelumnya menurut dia cukup parah dan menyulitkan petani dalam hal pengangkutan hasil panen.
“Insya Allah tahun berikutnya akan dilakukan pada kecamatan-kecamatan lainnya,” ucap Dedi.
Danramil 415-04/Muara Bulian Kapten Juf Hendri berujar selama proses pekerjaan jalan tidak ada kendala berarti di lapangan. Pemkab Batanghari bersama TNI telah merencanakan program ini secara matang.
“Alhamdulillah, TNI mendapat kepercayaan Pemkab Batanghari melalui Karya Bakti ini membuat perekonomiannya rakyat lebih baik,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Koramil 415-04/Muara Bulian melakukan survei wilayah untuk mendapat hasil Musrenbang tingkat desa dan Musrenbang tingkat kecamatan. Dari hasil dua Musrenbang, Danramil mencari daerah-daerah yang akan menjadi titik pembangunan jalan.
“Pertama kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas kerjasama kami dengan Forkopimcam bahwa di daerah ini akan dilakukan pembukaan jalan dan langsung pengerasan. Kami sebelumnya telah melakukan rapat-rapat,” katanya.
Hendri minta masyarakat membuat hitam di atas putih berupa MOU agar pelaksanaan pembangunan jalan tidak ada kendala di lapangan selama proses pekerjaan. Apresiasi tinggi dia berikan kepada masyarakat karena secara ikhlas menghibahkan tanah tanpa ada uang ganti rugi.
“Kenapa saya memilih wilayah ini? Kita tahu ini adalah Kecamatan Maro Sebo Ilir, disini aset perkebunan sangat banyak. Rata-rata perkebunan disini dikelola perusahaan. Pembangunan jalan ini agar masyarakat kita ekonominya baik dan tumbuh,” ucapnya.
Rencana pembangunan karena adanya usulan masyarakat kepada TNI. Sebagai pembina teritorial kewilayahan, Hendri selanjutnya melaporkan kepada Pemkab Batanghari bahwa wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir perlu ada jalan. Karena apa, sewaktu masyarakat panen akan banyak mengeluarkan ongkos tambahan akibat kerusakan jalan.
“Dengan adanya jalan ini, masyarakat akan panen dengan jalan sendiri serta menekan biaya angkut hasil panen. Lahan-lahan disini di buka dengan baik dengan adanya pembukaan jalan. Sehingga antusias masyarakat bercocok tani atau berkebun sangat tinggi,” kata perwira tiga balok ini.
Ia berpesan agar masyarakat semakin semangat bekerja mencari nafkah kehidupan setelah pekerjaan jalan selesai. Gunakan jalan dengan baik dan rawat lah jalan secara bersama-sama. Tidak mudah mendapatkan jalan seperti ini. Kalau tidak di rawat, tidak ada kepedulian masyarakat, maka jalan cepat hancur.
“Setelah kita lakukan pengerasan, tolong ikuti aturan main. Sebelum jalan ini keras, jangan ditempuh dulu kalau cuaca hujan. Mana tau setahun atau dua tahun ke depan, jalan ini bisa peningkatan menjadi aspal. Tolong rasa kepedulian yang tinggi untuk memelihara jalan ini,” katanya.
Salah seorang warga Kecamatan Maro Sebo Ilir bernama Suaidi mengucapkan terima kasih Pemkab Batanghari bersedia membangun jalan swakelola melalui program Karya Bakti TNI. Ia memastikan pembangunan jalan sangat bermanfaat untuk mengangkut hasil pertanian dan perkebunan petani.
“Pembukaan jalan tidak ada istilah ganti rugi. Pembangunan jalan ini menghubungkan empat desa, yakni Desa Bulian Jaya, Desa Tidar Kuranji, Desa Terusan dan Desa Danau Embat.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
DETAIL.ID, Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat. Kolaborasi ketiga pihak tersebut juga menjadi kunci pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 11 September 2026.
PERINTIS 10 Hari dirancang dengan tiga pilar dan tahapan yang saling berkaitan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta penyelesaian permohonan di Kantah paling lama 5 hari. Di hadapan Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Menteri Nusron menegaskan bahwa layanan tersebut tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan satu institusi.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.
Selain percepatan proses, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data dapat integrasi secara daring sehingga proses pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih efektif. “Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Menteri Nusron.
Sementara itu, Menteri Nusron menekankan kepada para PPAT agar pembuatan AJB dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Ia menyebut, kepatuhan terhadap standar waktu akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT, termasuk melalui pemberian apresiasi bagi PPAT yang mampu memberikan layanan tepat waktu.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Menteri Nusron.
Untuk Provinsi Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Pada 24 September mendatang, tujuh Kantah lainnya ditargetkan turut menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron optimistis seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menerapkan layanan tersebut secara bertahap hingga akhir 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan, untuk memastikan keberhasilan PERINTIS 10 Hari, butuh perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap tahapan layanan. “Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” katanya.
Setelah memberikan pengarahan dalam Rakor, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, dan Kepala Kantah Kota Surabaya II, Agung Basuki, meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Prosesi ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Dalam pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono; para kepala daerah se-Jawa Timur; serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak. (*)
DAERAH
Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan, Kantah dan Kejari Merangin Teken MoU dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum serta menyelesaikan berbagai potensi permasalahan hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Merangin. Kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung secara khidmat bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Merangin pada Kamis, 10 September 2026. Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., dengan disaksikan oleh jajaran pejabat serta jajaran staf dari kedua instansi.
Sinergi antar-lembaga ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pengawalan dan pendampingan hukum dalam penanganan konflik maupun sengketa pertanahan di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum pada setiap pelayanan pertanahan. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko hukum sejak dini. Untuk memuluskan implementasinya, kedua belah pihak berkomitmen menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini melalui koordinasi teknis secara berkala serta pembentukan forum komunikasi rutin antara Kantah Merangin dan Bidang Datun Kejari Merangin guna mendiskusikan penanganan sengketa pertanahan secara proaktif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., menegaskan kesiapan jajarannya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion) secara profesional. Langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan maupun aset negara sekaligus menjaga kondusifitas iklim pertanahan di daerah. Ia juga menekankan pentingnya inventarisasi dan pemetaan potensi sengketa hukum pertanahan sejak dini agar setiap permasalahan yang timbul dapat ditangani secara efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui penandatanganan MoU ini, kedua instansi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, berkepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Merangin. (*)
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, percepatan perlu dilakukan seiring dengan kebutuhan penyediaan RDTR dalam jumlah besar.
“Kita membutuhkan kapasitas yang lebih luas dalam menghadapi kebutuhan penyelesaian RDTR, termasuk melalui kapasitas akademik yang dimiliki oleh perguruan tinggi,” ujar Wamen Ossy dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penyusunan RDTR Tahun 2026 melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Berdasarkan data per 8 September 2026, telah tersedia 572 RDTR yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Jumlah RDTR yang terintegrasi tersebut telah mendukung penerbitan 751.364 konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada Agustus 2026.
“Semakin banyak RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka akan semakin besar peluang proses perizinan berusaha menjadi lebih cepat. Apabila upaya kita untuk mempercepat RDTR ini kita lakukan, akan semakin meningkatkan secara eksponensial terhadap penerbitan KKPR dan kemudahan izin berusaha di negara kita,” kata Wamen Ossy.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa penyelesaian RDTR dalam kurun waktu 2026-2028 ditargetkan mencapai 1.703 RDTR. Dengan rincian, target tahun 2026 difokuskan bisa menyelesaikan 500 RDTR.
Sementara itu, dengan kolaborasi yang akan dijalin bersama perguruan tinggi ditargetkan bisa menyelesaikan 62 paket dengan volume 145 RDTR di 18 provinsi. Konsentrasi terbesarnya untuk RDTR di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat.
“Kami telah mengirimkan total permintaan kesediaan kepada 40 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Total perguruan tinggi yang telah menyampaikan kesediaan kembali adalah total 38, dengan rincian 20 PTN dan 18 PTS yang tersebar di seluruh Indonesia. Setelah ini akan dilakukan pembentukan tim pelaksana yang berisi para ahli,” ucap Suyus Windayana.
Rakor yang membahas rencana percepatan penyusunan RDTR ini dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta dari berbagai daerah di Indonesia secara daring. Hadir secara langsung, Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan; Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tata Ruang, Reny Windyawati; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang. (*)



