PERISTIWA
Temuan BPK Pengangkatan 381 Honorer Bebani APBD Kota Rp 5,8 miliar, LSM Mappan: Panggil dan Periksa 5 Kepala Dinas
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) kembali menyuarakan aspirasinya di Kantor DPRD Kota Jambi pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Kedatangan mereka untuk menagih janji anggota DPRD Kota Jambi dari PDIP, Junaidi Singarimbun menindaklanjuti temuan LHP BPK RI tahun 2017 atas kelebihan tenaga kontrak yang membebani APBD Kota Jambi Rp 5,8 miliar.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Hadi Prabowo mengatakan dalam orasinya, berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi ditemukan pengangkatan tenaga kontrak (honorer), sebanyak 381 di 5 OPD yang membebani APBD Rp 5,8 miliar.
Hadi merinci temuan itu terdapat pada Dinas Perhubungan 200 orang dengan nilai kebocoran anggaran sebesar Rp 3,2 miliar, Dinas PUPR 87 orang dengan nilai kebocoran Rp 1,2 miliar, Dinas Pendidikan 10 orang dengan nilai kebocoran Rp 66 juta, Dinas Perdagangan & Perindustrian 73 orang dengan nilai kebocoran Rp 1 miliar, dan Dinas Kesehatan 11 orang dengan nilai kebocoran mencapai Rp 132 juta.
“Kami dari DPP LSM Mappan, sudah pernah menyurati secara resmi 5 OPD terkait untuk mempertanyakan tindak lanjut temuan BPK RI tersebut, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang kami terima,” kata Hadi.
Di lain tempat, Hadi Prabowo di depan Kejaksaan Tinggi Jambi juga meminta 5 Kepala OPD khususnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi mengingat kebocoran anggarannya paling gede, mencapai Rp 3,2 miliar, yang sudah dikucurkan untuk membayar insentif tenaga kontrak.
Hadi menyampaikan, bahasa audit BPK RI sangat jelas bahwa prosedur pengangkatan tenaga kontrak pada 5 OPD di lingkup Pemkot Jambi tersebut tidak memiliki dasar hukum alias cacat hukum. Mestinya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Pendidikan mengajukan nota dinas kepada Wali Kota Jambi agar diproses sesuai aturan, namun faktanya hal tersebut dilakukan.
“Kami menduga bahwasanya dampak dari pengangkatan tenaga kontrak sebanyak 381 orang tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan diduga dilakukan oleh 5 Kepala OPD, yang bermuara pada dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar,” ujar Hadi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Maka dari itu, Hadi menantang dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Aspidsus Kejati Jambi dan atau Asintel Kejati Jambi, segera mengusut tuntas kasus ini. “Panggil dan periksa Kepala Dinas Perhubung, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Pendidikan.
Reporter: Febri Firsandi
PERISTIWA
Jembatan Besi Lubuk Rukam – Muara Kumbang Ambruk, Bupati Ogan Ilir Gerak Cepat Turun ke Lokasi
DETAIL.ID, Indralaya – Jembatan besi yang menghubungkan Desa Lubuk Rukam dengan Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir roboh pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian, robohnya jembatan dipicu oleh derasnya arus sungai yang menghantam konstruksi jembatan
“Kejadiannya sekitar pukul dua siang. Arus air sedang deras, dan di bawah jembatan banyak rumput-rumput seperti enceng gondok. Tidak lama kemudian jembatan ambruk,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Warga menyebutkan, peristiwa tersebut berlangsung cukup cepat sehingga akses jalan antar desa terputus.

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang merupakan jalan penghubung desa lain dan kecamatan Rantau Alai. Warga berharap jembatan tersebut segera diperbaiki.
Mendapat informasi robohnya jembatan Lubuk Rukam, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar didampingi Kadis PUPR Ruslan, Kadis Kominfo Ferdian Reza Yudha, Kadis Pendidikan, Sayadi, juga staf terkait lain langsung ke lokasi melihat dari dekat kejadian ambruknya jembatan tersebut, untuk mengambil langkah langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan.
Reporter: Suhanda
PERISTIWA
Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.
”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.
Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.
Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.
Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.
”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.
Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.
Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.
Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.
“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)

