DAERAH
Bupati MFA Hapus Denda Administratif PBB P2, Apriyeldi: Kado Istimewa HUT Batanghari

DETAIL.ID, Batanghari – Duet maut Bupati Muhammad Fadhil Arief (MFA) dan Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar tak diragukan lagi. Demi kesejahteraan masyarakat daerah ini, MFA mengeluarkan kebijakan penghapusan denda administratif PBB P2.
Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, Apriyeldi mengatakan, kebijakan penghapusan denda administratif PBB P2 meliputi beberapa pertimbangan.
“Pertama pertimbangan akuntansi keuangan. Piutang tunggakan PBB P2 Kabupaten Batanghari mulai tahun Pajak 1994 hingga 2021 secara kumulatif pokok piutang ditambah denda administratif sebesar Rp 35 miliar,” ucapnya dikonfirmasi detail, Kamis 18 November 2021.
Dari total 35 miliar rupiah, ia berujar hampir 10 miliar rupiah merupakan denda atau sanksi administratif. Beban akuntansi harus diselesaikan karena akan menjadi tunggakan piutang dan akan bertambah setiap tahun.
“Makanya perlu ada upaya-upaya, salah satunya dengan menghapuskan denda tersebut. Sehingga wajib pajak yang ada tunggakan di Bakeuda Batanghari, hanya membayar pokok,” ucapnya.
Kebijakan Bupati MFA berupa penghapusan denda administratif ini sekaligus kado istimewa peringatan HUT Kabupaten Batanghari Ke-73 bagi seluruh masyarakat. Ia meyakini kebijakan tersebut mampu meringankan beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
“Ini merupakan hadiah Pemkab Batanghari kepada masyarakat untuk meringankan sebagian kecil dari beban ekonomi masa pandemi,” kata mantan Sekcam Mersam ini.
Penghapusan denda administratif PBB P2 tak permanen. Pemerintah hanya memberi ruang terhitung tanggal 1 November hingga 31 Desember 2021. Apabila pembayaran dilakukan wajib pajak setelah masa penghapusan berakhir, maka denda akan kembali dikenakan.
“Kebijakan Penghapusan denda administratif PBB P2 diatur dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 60 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PPB P2 kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Batang Hari Ke-73,” ujarnya.
Ia berkata kebijakan penghapusan denda administratif sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
“Kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan masa penghapusan denda ini. Kita sudah menyurati desa-desa, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Paling penting sekali peran rekan-rekan media lebih memasifkan dan menyebarluaskan informasi ini,” katanya.
Meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam mewujudkan Batang Hari TANGGUH, kata Apriyeldi, kebijakan Bupati tidak hanya mengedepankan pungutan pajak sebagai instrumen tunggal, tetapi juga selalu mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.
“Kemudian mensinergikan dengan sektor pemulihan ekonomi, serta tata kelola pajak daerah yang semakin optimal,” ucapnya.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Proyek DAK SMAN 16 Tanjabbar Rp 2,7 Miliar Garapan Kepsek Jadi Temuan BPK, Hasilnya Tak Sesuai Perencanaan

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMAN 16 Tanjungjabung Barat tahun anggaran 2024. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe I dengan total anggaran mencapai Rp 2,77 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa pekerjaan gedung dikerjakan oleh tim swakelola yang diketuai oleh Kepala SMAN 16, yang tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai untuk mengerjakan konstruksi bangunan. Hal ini pun terbukti sebagaimana pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 24 Februari 2025 mengungkap sejumlah ketidaksesuaian, seperti dimensi ring balok kolom beton bertulang yang lebih kecil dari standar dan ditemukannya retakan pada beberapa struktur bangunan.
“Pelaksanaan pembangunan secara swakelola pada SMAN 16 Tanjungjabung Barat tidak disertai dengan kompetensi teknis yang memadai dan menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan,” tulis BPK dalam laporannya yang diperoleh DETAIL.ID.
Selain masalah teknis, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja. Terdapat kelebihan belanja bahan material yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi rill sebesar Rp 59.918.500. Dana tersebut berasal dari lima paket pekerjaan yang meliputi pembangunan ruang guru, kepala sekolah, laboratorium fisika, perpustakaan, dan tata usaha.
Atas temuan tersebut, Kepala SMAN 16 lantas mengembalikan kelebihan belanja tersebut ke Kas Daerah pada 5 Juni 2025.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku pengguna anggaran. Kepala dinas dinilai tidak cermat dalam menentukan metode pengadaan dan menetapkan pelaksanaan swakelola.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Gubernur Jambi menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan agar Gubernur Jambi menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk lebih cermat dalam memilih metode pengadaan, serta meminta Kepala SMAN 16 Tanjungjabung Barat bertanggung jawab atas penggunaan dana secara sesuai.
Sementara itu Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman dikonfirmasi lebih lanjut lewat pesan WhatsApp, belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
ADVERTORIAL
Bupati H M Syukur Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa se-Kabupaten Merangin

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur, didampingi Sekda Merangin Fajarman, membuka pembinaan dan pelatihan lembaga adat desa se-Kabupaten Merangin, yang berlangsung di Aula kantor Bupati Merangin, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pelatihan lembaga adat desa yang diikuti sebanyak 175 orang peserta lembaga adat desa itu, dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Merangin Azrai, Kadis PMD Andrei Fransusman dan undangan lainnya.
Dikatakan Bupati pada sambutan pembuka acara, salah satu tujuan dilakukannya pelatihan lembaga adat desa, untuk memperkuat posisi lembaga adat desa dan kecamatan dalam meningkatkan sumber daya manusia.
Selain itu guna mewujudkan sinergi antar budaya dan pembagunan daerah.
“Salah satu visi misi kami adalah Merangin pintar dan beradat. Ke depan bagimana untuk melestarikan adat ini bisa dituangkan dalam kurikulum pendidikan di tingkat SD dan SMP,” ujar Bupati.
Jadi lanjut Bupati, dalam seminggu itu ada satu kali dilakukan proses belajar mengajar adat istiadat, sehingga adat budaya Melayu yang dijalankan dapat terus dilestarikan sampai ke generasi berikutnya.
Tidak hanya itu, intinya Bupati ingin program lembaga adat Melayu Kabupaten Merangin, sejalan dengan program Pemerintah Daerah, sejalan dengan program pendidikan. Bupati tidak membedakan adat antar suku.
“Saya sebagai Bupati akan berkomitmen melestarikan adat dan menghormati adat. Nanti meskipun warga Merangin asal Jawa dalam melakukan pesta perkawinan menggunakan adat Jawa, tapi di acara pembuka tetap memakai petitah-petitih seloko budaya Melayu,” kata Bupati.
Untuk itu jelas Bupati perlu dibuat peraturan adatnya. Diakui Bupati, selama lima bulan menjabat bupati, banyak masalah-masalah yang berhubungan soal adat terjadi, termasuk masalah yang menimpa kades sendiri, sebagai ketua lembaga adat desa. (*)
DAERAH
Mulai 14 Juli 2025 Polres Sarolangun Gelar Operasi Patuh, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

DETAIL.ID, Sarolangun – Sarolangun – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Polres Sarolangun akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi Patuh 2025 bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya untuk menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K, M.H diwakili oleh Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, MH mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia serta bertujuan untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas.
“Polres Sarolangun dalam hal ini Satuan Lalu Lintas akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Wakapolres pada Senin, 14 Juli 2025.
Dalam pengawasan dan pencegahan, polisi akan mengedukasi masyarakat dengan berdialog bersama komunitas kendaraan roda dua dan empat, serta pengemudi untuk membahas keselamatan berkendara.
Operasi Patuh 2025 menyorot berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan prioritas utama terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), agar mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering berakibat fatal.
Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas lain yang menjadi perhatian di antaranya adalah:
- Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK)
- Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
- Knalpot bising (brong)
- Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan.
Fokus utama Operasi Patuh 2025 adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pengusaha angkutan terlebih dahulu.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebelum upaya penegakan hukum diberlakukan. Penindakan hukum dapat menjadi langkah lanjutan apabila para pengendara abai dengan edukasi yang disampaikan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi antar Pemkab Sarolangun, TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan, serta komunitas dan sejumlah elemen masyarakat.
Reporter: Daryanto