DETAIL.ID, Muarasabak – Alur cerita kasus korupsi dana hibah 19 Milliar KPU Tanjabtim terus berlanjut. Pasca penahanan Sekretaris dan Bendahara pengeluaran KPU Tanjabtim oleh Kejari Tanjabtim Rabu, 10 November 2021 lalu. Tim kuasa hukum KPU Tanjabtim dikabarkan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Tengku Ardiansyah, salah satu kuasa hukum KPU Tanjabtim ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Iya, rencana senin depan kita akan mengajukan penangguhan penahanan atas klien kita. Karena kita bersama pihak keluarga mau menjenguk pun tidak diperbolehkan sama mereka,” kata Tengku Ardiansyah, Jumat 12 November 2021.
Menurutnya, penangguhan penahanan dapat diajukan dengan syarat kliennya yang kini berstatus sebagai tersangka diharuskan untuk wajib lapor, tidak keluar rumah dan tidak keluar kota. Kemudian tidak menyulitkan dalam proses penyidikan.
Ketika ditanya terkait Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis. Ia mengatakan bahwa tidak mengetahui secara pasti keberadaannya saat ini, juga terhadap penyerahan diri Staf KPU Mardiana, ia mengatakan belum tau pasti apalah sudah langsung dilakukan penahanan atau tidak.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim, Rahmad Surya Lubis ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa Staf KPU Tanjabtim, Mardiana masih diperiksa sebagai saksi.
“Untuk Tersangka M masih diperiksa sebagai saksi, kita agendakan dalam minggu depan diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan status DPO sedang proses administrasi, minggu ini selesai administrasinya,” kata Kejari Tanjabtim, Rahmad Surya Lubis, Jumat 12 November 2021.
Reporter:Â Juan Ambarita
Discussion about this post