DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah aktivis asal Jambi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) melakukan aksi orasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI pada Senin, 6 Desember 2021. Mereka membawa temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Perkim Kabupaten Batanghari.
Hadi Prabowo selaku Koordinator Lapangan(Korlap) meminta Kepala Kejaksaan Agung RI memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Batanghari atas dugaan penyimpangan laporan realisasi keuangan penyaluran Bantuan Sosial Bedah Rumah yang tidak sesuai dengan hasil temuan BPK-RI tahun 2019.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BKP-RI atas laporan keuangan Pemkab Batanghari tahun 2019 yang dialokasikan untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp 17.499.720.000 yang diperuntukkan untuk 502 unit rumah dengan rincian Rp 34.860.000 per unit.
Namun faktanya, menurut temuan Hadi Prabowo adanya realisasi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam LHPBKP-RI.
Dengan uraian Rp 17.500.000 berbentuk bahan bangunan dan Rp 2.500.000 berbentuk tunai.
Sehingga timbul dugaan mark up anggaran senilai Rp 14.860.000 per unit. Dengan total kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar.
Discussion about this post