DETAIL.ID, Jambi – Tiga kilogram emas beserta uang tunai senilai Rp 1.6 milliar hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dalam rilis pers yang digelar di Mapolda Jambi, Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, satu dari enam pelaku merupakan oknum anggota polisi dari Polda Bengkulu.
“Satu orang anggota Polda Bengkulu berangkat Bripka dengan inisial MM (45) berperan sebagai pengawal pengiriman emas hasil PETI dari Sarolangun menuju ke Provinsi Bengkulu,” kata Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Senin, 13 Desember 2021.
Sigit berujar bahwa saat itu MM beserta seorang rekannya warga Bengkulu bernama Irwanto (44) membawa 3 kg emas hasil PETI dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi BD 1057 EA. Mereka ditangkap di Jalan Sarolangun-Lubuk Linggau, tepat di depan Pos PJR Unit IV, Singkut, pada Jumat, 26 November lalu.
Pasca tertangkapnya MM dan Irwanto, satu pelaku lainnya yakni Hendra Giromiko yang memerintahkan dua orang tersebut untuk menjemput emas dari Sarolangun, menyerahkan diri ke Mapolda Jambi.
Pengembangan kasus dilakukan. Hasilnya satu pelaku lainnya bernama Dhedi Pirman (38), seorang warga Sarolangun pun ditangkap. Setelah Dhedi, petugas kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap sosok pemodal utama bernama Indra Mulyadi yang berada di Jakarta.
Pengembangan kasus terus berlanjut hingga terakhir, Arnis Saleh pemilik toko emas asal Padang, Sumatra Barat, yang membeli emas dari Hendra Giromiko juga turut diamankan.
Kini barang bukti emas dan uang miliaran tersebut telah diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita akan tindak semua mulai dari hulu hingga ke Ilir dan dalam 3 pekan ini kita sudah lakukan penyelidikan di empat wilayah, Jambi, Sumbar, Bengkulu dan Jakarta,” ujar Sigit.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post