Salah Sasaran? Ini Alasan Mengapa Vidy Delisting dari Indodax

Vidy Delisting
Konferensi Pers Kuasa Hukum Vidy Foundation LTE (DETAIL/Ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Marketplace Kripto Indodax secara resmi mengumumkan rencana delisting asset koin kripto Vidy dan VidyX pada platform mereka. Pengumuman tertanggal 29 November 2021 yang disematkan pula dalam notifikasi berjalan aplikasi mereka menyebutkan bahwa koin tersebut masuk daftar hitam OJK.

Indodax menyebut dalam pemberitahuannya bahwa berdasarkan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi OJK pada tanggal 12 Oktober 2021, PT Rechain Digital Indonesia dihentikan kegiatannya karena melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

“Maka, Satgas Waspada Investasi OJK telah mengirimkan surat perihal permohonan Delisting Vidy Coin dan VidyX kepada Indodax. Berkaitan dengan hal tersebut, Indodax melakukan delisting terhadap Vidy dan VidyX,” begitu tulis pengumuman resmi Indodax pada situs resminya.

Tentu saja pengumuman ini mengagetkan banyak orang. Harga koin ini terpantau terjun bebas karena adanya aktivitas panic sell dari para pemegang asset tersebut. Sejumlah netizen pun mengaku ‘jual rugi’ aset kripto tersebut sebelum delisting.

Sementara itu, deployer resmi koin Vidy dan VidyX ikut bingung. Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd me menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima pemberitahuan OJK sebelumnya. Terkait hal itu, mereka pun segera menyurati OJK.

“Kami mohon kepada OJK agar berkenan memberikan informasi dan klarifikasi terkait penerbitan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 yang ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia,” ujar Ardy Susanto dari Solusi Law Office saat konferensi pers di Maximo Coffee Lounge Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021 mengutip dari wartaekonomi.

Salah Sasaran

Melalui kuasa hukumnya, Vidy Foundation membantah keterkaitan mereka dengan aktivitas illegal PT Rechain Digital Indonesia dalam memperdagangkan produk aset kripto kliennya.

“Saya tegaskan, klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Rechain Digital Indonesia, sehingga atas peristiwa ini kami pun akan berkomunikasi dan meminta klarifikasi dengan mereka,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Kasatgas Waspada Investasi OJK mengirim surat dengan Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021. Surat ini tertuju pada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia terkait penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dan Vidyx.

Ardy pun menegaskan bahwa surat Satgas Waspada Investasi OJK ini salah sasaran. Pasalnya, produk aset Kripto kliennya adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hal ini berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Jadi, aset kripto milik klien saya adalah produk legal. Dan klien kami sama sekali tidak pernah di infokan maupun diminta keterangannya terkait langkah yang diambil oleh OJK ini,” tegasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *