DETAIL.ID, Jambi – Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah di Indonesia yang akan dimulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Selama masa itu juga berlaku berbagai larangan guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 ini.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Natal dan tahun baru. Hal ini juga termasuk dalam kategori pendidikan atau sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi, Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan, di Kota Jambi khususnya tetap mengacu pada aturan yang diberlakukan.
Melalui Surat Edaran Penilaian Akhir Semester (PAS) 2021/2022 yang dibagikan oleh Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Sugiyono diketahui bahwa tidak ada libur siswa selama periode Natal dan tahun baru 2022.
“Selama periode Natal dan Tahun Baru dari tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan maupun Peserta Didik tidak ada libur dan/atau cuti,” tulis point ke-4 dalam SE PAS 2021/2022.
Menurut Mulyadi, adapun surat edaran yang telah ditandatangani olehnya itu merupakan respons atas keluarnya aturan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post