DETAIL.ID, Jambi – Supir mobil truk bermuatan kayu karet dengan nomor plat BH 8785 FU terlibat kecelakaan dengan mobil bus Dinas SPN Polda Jambi Nopol XX VI 24428, telah diamankan pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Selasa 7 Desember 2021. Truk yang berasal dari Sarolangun tersebut diduga telah melebihi kapasitas beban muat dan dimensi.
“Semoga ini menjadi pelajaran kita bersama untuk menaati aturan lalu lintas dan kita lebih giat lagi untuk menertibkan kendaraan over load dan over dimensi,” katanya.
Kecelakaan yang menyebabkan salah satu siswa SPN Polda Jambi meninggal dunia tersebut terjadi ketika 2 mobil beriringan melewati simpang empat Paal X depan Polsek Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 06.57 WIB, Selasa 7 Desember 2021 pagi.
Terlihat dalam rekaman CCTV bahwa mobil truk polisi yang dilengkapi sirine dan rotator terlebih dahulu menerobos lampu merah. Kemudiannya diikuti mobil bus di belakangnya. Namun nahas, bagian kiri belakang mobil ditabrak oleh mobil truk muatan kayu hingga terguling.
Menurut Kapolda, iringan mobil Polisi tidak menyalahi aturan meskipun menerobos lalu lintas.
“Menurut UU, mobil iringan ini tergolong mengangkut pasukan sehingga mendapatkan prioritas untuk melalui jalan. Namun, tiba-tiba dari arah Simpang Rimbo datang kendaraan truk pengangkut kayu kendaraan yang mengawal sudah melalui dan membunyikan sirine dan menyalakan rotator sudah lewat kendaraan yang di belakang tertabrak sebelah kiri di belakang sehingga menyebabkan kendaraan terguling,” ujar Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Discussion about this post