DAERAH
Beri Materi LDK di SMAN 3 Tebo, Ini yang Sampaikan Kapolres Tebo
DETAIL.ID, Tebo – Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega bersama Danramil 0416/Bute yang diwakili Danramil 416-05 Muara Tebo, menjadi pemateri Latihan Dasar Kepemimpinan di SMAN 3 Tebo pada Rabu, 16 Februari 2022.
Pelatihan dasar kepemimpinan yang digelar oleh OSIS SMAN 3 Tebo ini, mengusung tema “Membangun Jiwa Kepemimpinan yang Berkarakter pada Generasi Milenial di Masa Pandemi” yang digelar di ruang kelas SMAN tersebut dengan pemateri pertama Kapolres Tebo.
Mengawali materinya, Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega mengingatkan seluruh peserta untuk bisa bersyukur. Pasalnya, telah banyak nikmat yang diberikan Tuhan yang semuanya tidak bisa diukur dengan uang.
Ditegaskannya, syukuri nikmat itu bukan hanya berupa uang namun bisa berupa kesehatan, keselamatan dan lain sebagainya. “Kita bisa sekolah dan berkumpul seperti sekarang ini juga merupakan nikmat yang harus disyukuri. Banyak orang yang ingin duduk di sini seperti kalian, hanya kesempatannya belum diberikan. Jadi jangan Anda abaikan kesempatan ini,” kata dia.
Sebelum memasuki materi pelatihan, AKBP Fitria Mega mengingat kepada seluruh peserta untuk tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. “Alhamdulillah, semua yang di ruangan ini menggunakan masker. Saya minta kita semua tetap menerapkan Prokes, baik dalam ruangan maupun di luar ruangan,” ujarnya.
Kapolres mengaku sudah mengecek data siswa SMAN 3 Tebo yang telah divaksin. Dari data yang didapat, hampir seluruh siswa telah disuntik vaksin baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Meski telah divaksin, Kapolres mengingat siswa agar tetap menggunakan masker dalam beraktivitas. Pasalnya kata dia, virus yang ada saat ini tidak diketahui seperti apa penularannya.
Selain itu kata Kapolres, menggunakan masker merupakan instruksi Presiden yang mesti dipatuhi. “Perintah Presiden yang pertama yakni menggunakan masker dan kedua vaksinasi. Jadi dua poin tersebut harus diikuti, mudah-mudahan kita semua terhindar dari Covid-19,” ujarnya lagi.
Selain dua poin instruksi Presiden tersebut, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk selalu meningkatkan imun tubuh dengan cara mengonsumsi makanan bergizi dan olahraga.
“Kalau tidak menerapkan itu, artinya kalian ego. Jangan sampai gara-gara ego berdampak pada kita semua terutama orang-orang di sekitar kita. Mari kita sama-sama berupaya mengatasi Covid-19 dengan cara mematuhi Prokes,” kata Kapolres.
Memasuki materi latihan, Kapolres berkata, pemimpin di era milenial bukanlah diktator. Pemimpin harus bisa melayani, bukan dilayani.
Kapolres menggambarkan, seperti Ketua dan pengurus OSIS, mereka melayani bukan minta dilayani. “Jika ada event olahraga, kalian (pengurus OSIS) yang memfasilitasi kegiatan itu. Bukan sebaliknya, kalian yang difasilitasi. Itu bukan seorang pemimpin,” ujarnya.
Selain itu menurut Kapolres, pemimpin itu harus memiliki jiwa humanis yakni berupa empati atau merasakan apa yang dirasakan orang lain. Tetapi katanya, tidak larut dalam kondisi tersebut.
“Pemimpin juga harus memiliki aspek, terutama intelektual, kepribadian dan cara kerja,” katanya dan meneruskan materi LDK dengan sesi tanya-jawab.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

