DETAIL.ID, Jakarta – Polri bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi.
Dilansir dari CNNIndoensia, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
“Tidak ada cukup bukti sehingga tahap 2 [ke Kejaksaan] tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu 26 Februari 2022.
Ia menyebutkan bahwa kesimpulan tersebut didapatkan usai tim dari Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait kasus itu dilakukan pada Jumat 25 Februari 2022.
Menurutnya, tim pengawas merekomendasikan agar Kapolres Cirebon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dengan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejari Cirebon melakukan koordinasi ulang.
“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Agus tak secara lugas menyatakan bahwa penyidik kepolisian di Polres Cirebon telah keliru lantaran menetapkan Nurhayati sebagai tersangka meski tak memiliki cukup bukti.
Ia beranggapan bahwa bisa saja selama proses penyidikan ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati. Apalagi, kata dia, Jaksa sebelumnya telah mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta pendalaman terhadap nurhayati.
“Sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” ucap dia.
Sebagai informasi, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berpolemik di masyarakat. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.
Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
Namun demikian, polisi membantah bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Nurhayati disebutkan hanya berperan sebagai saksi sebelum akhirnya Kades Citemu berinisial S menjadi tersangka.
“Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Citemu,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.
Discussion about this post