DETAIL.ID, Cirebon – Viral di media sosial curhatan Nurhayati, seorang ibu yang juga Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Nurhayati mengaku melaporkan kasus korupsi yang dilakukan kepala desanya namun malah berujung jadi tersangka.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor,” kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Jumat, 18 Februari 2022.
Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan kepala Desa Citemu berinisial S. Hingga akhir Desember lalu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari,” kata Nurhayati.
Dilansir dari detiknews terkait hal ini, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkap alasan ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka. Pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.
“Ada pelanggaran yang dilakukan oleh tindakan oleh Nurhayati. Yaitu pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” kata dia.
“Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada Kaur atau Kasi Pelaksana Anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” ucap Fahri.
Discussion about this post