DETAIL.ID, Kerinci – Selama empat tahun, sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2019, ternyata banyak Dana Desa yang sudah dicairkan dari rekening desa. Ironisnya, pencairan Dana Desa tersebut belum juga dapat dipertanggungjawabkan hingga kini.
Oleh karena itu dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Syahril Hayadi pada Sabtu, 5 Maret 2022.
“Tugas kami adalah melaksanakan Rekonsiliasi Dana Desa 2015 sampai dengan 2019 dan ini adalah perintah UU. Jika ada Dana Desa yang sudah ditarik dari rekening desa dan belum dipertanggungjawabkan, maka harus dikembalikan ke kas negara,” kata Syahril Hayadi.
Ia menjelaskan, beberapa desa sudah diminta laporan pertanggungjawabannya, namun hingga kini belum juga dilengkapi bukti-bukti penggunaannya. “Sudah kami minta untuk melengkapi bukti penggunaannya, tapi tidak disampaikan kepada kami,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pemotongan secara langsung melalui aturan PMK. Soalnya, Dana Desa selama empat tahun tadi, mencapai Rp 18 miliar!
“Untuk diketahui bahwa sisa Dana Desa se-Kabupaten Kerinci kurun waktu 2015 sampai dengan 2019 adalah sebesar lebih kurang Rp 18 miliar (tanpa SPJ),” ujarnya menjelaskan.
Pengembalian Dana Desa Bisa Dicicil
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan Rekonsiliasi desa-desa dalam Kabupaten Kerinci dengan melengkapi data dan dokumennya yang sah maka akhir dari Rekonsiliasi Desa yang tidak bisa diselesaikan lebih kurang tinggal Rp 2 miliar. “Angka pastinya saya tidak tahu,” kata Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci itu.
Untuk sistem pengembalian terhadap Dana Desa yang tidak melengkapi SPJ, Syahril menjelaskan tata cara pengembaliannya. “Mau dicicil 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun tidak masalah. Untuk lebih detail aturannya silakan tanya kepada Kabid,” ujar Syahril.
Saat dikonfirmasi ke Kabid Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Kem Devid terkait dasar hukum dan kebijakan cicilan pengembalian tersebut dengan arogan menjawab, “Pelajari PMK 222/2020 dan PMK 190/2021 yang mengatur tentang sanksi bagi Desa yang tidak menganggarkan kembali Dana Desa tahun sebelumnya,” katanya.
“Yang perlu diketahui, saya bukan pengambil kebijakan di Dinas PMD Kerinci,” tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, saat ditanyai apakah kebijakan pengembalian tersebut berdasarkan LHP Inspektorat atau berdasarkan pemeriksaan BPKP, ia mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak Inspektorat. “Kami hanya mengacu pada PMK,” tuturnya.
“Pelajari lagi PMK-nya bos, baru kita diskusikan lagi,” kata Kabid dengan ketus.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Syahril Hayadi mengaku pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi rutin.
“Kami setiap tahun ada 2 kali dan bahkan lebih melaksanakan rakor dana desa,” ujarnya pada detail, Jumat 4 Maret 2022.
Arahan Dinas PMD Kerap Berubah-ubah
Sementara itu, beberapa Kades yang enggan disebutkan namanya mengaku mereka agak kebingungan mengikuti arahan Dinas PMD yang kerap kali berubah-ubah terkait sistem pengembalian. Maklum, kebanyakan di Kerinci adalah Kades yang baru dilantik. Sehingga, terkait dana rekonsiliasi 2015-2019 mereka tidak mengetahui dana tersebut. Apalagi harus bertanggungjawab atas SILPA anggaran Dana Desa tanpa LPJ tersebut.
Idealnya setiap hasil rekonsiliasi dana desa itu harus ada Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang tercatat dalam aplikasi OMSPAN Dana Desa.
Pada tahun 2020, pemerintah menginisiasi kegiatan rekonsiliasi sisa Dana Desa sebagaimana tertuang dalam PMK 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan.
Mekanisme Sisa Dana Desa
Sisa Dana Desa yang tidak digunakan dan masih mengendap di Rekening Desa wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat akhir Oktober 2020 dengan mekanisme sebagai berikut:
Untuk sisa Dana Desa atas penerimaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 yang ada di RKD akan disetorkan ke RKUD selanjutnya ke RKUN;
Untuk sisa Dana Desa atas penerimaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang ada di RKD dapat digunakan kembali di tahun anggaran 2020 dan menjadi komponen Pembiayaan APBDes 2020, yaitu SILPA. Jika tidak dianggarkan kembali pada APBDes 2020, maka diperhitungkan sebagai pemotong Dana Desa tahap 3.
Penyelesaian setoran RKD ke RKUD dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Desa dan Kepala BPKAD sebagai wakil Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, akumulasi sisa dana desa dalam RKUD harus disetorkan paling lambat akhir hari kerja di Desember tahun 2020 ke Rekening kas Umum Negara (RKUN). Jumlah sisa Dana Desa yang ada di RKUD selanjutnya akan direkonsiliasi dengan jumlah penyaluran yang terekam dalam aplikasi OM SPAN oleh KPPN. Hasil rekonsiliasi yang dinyatakan benar, akan dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dan KPPN paling lambat akhir bulan November tahun 2020.
Reporter: Febri Firsandi
Discussion about this post