Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Tiga Perkara Hutan Lindung Gambut

DETAIL.ID

Published

on

Perkara illegal logging di hutan lindung gambut belum juga kelar. Plus, dirundung dua perkara lain: kebakaran dan perambahan lahan. Di tengah tiga perkara itu, muncul wacana pengelolaan hutan lindung gambut melalui skema HTI. Berbagai lembaga pun menolak.

DATA luas lahan gambut di Provinsi Jambi ada dua versi. Versi pertama merujuk pada data Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tahun 2018, yaitu 736.227,2 hektare, terbesar ke-3 di Pulau Sumatra. Versi kedua, merujuk data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), luas lahan gambut 716.838 hektare.

“Mengapa bisa beda, bisa jadi saat digitasi peta. Tingkat erornya bisa tinggi,” ujar Abdullah pada Selasa 15 Maret 2021.

Menurut Direktur Walhi Jambi, Abdullah, angka ini diperoleh dari hasil olah data SHP Gambut oleh Walhi pada tahun 2020. SHP adalah format data vektor yang digunakan untuk menyimpan lokasi, bentuk, dan atribut dari fitur geografis.

Meski berbeda, yang pasti lahan gambut di Provinsi Jambi tersebar di 6 kabupaten yaitu Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Sarolangun, Merangin, Muarojambi dan Tebo. Yang terluas berada di Tanjungjabung Timur yakni 311.992,10 hektare. Artinya, Tanjungjabung Timur memiliki 42 persen atau nyaris separuh dari total luas lahan gambut di Provinsi Jambi.

Salah satu bagian penting dari kawasan lahan gambut ialah Hutan Lahan Gambut (HLG). Provinsi Jambi sendiri memiliki 3 HLG yakni, HLG Londerang, HLG Sungai Buluh dan HLG Sungai Bram Itam. Luas HLG Londerang sebesar 12.484 hektare yang berada di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Muarojambi. HLG Sungai Buluh yang terletak di Kabupaten Tanjungjabung Timur memiliki luas 17.476 hektare. Dan HLG Bram Itam yang berada di Kabupaten Tanjungjabung Barat dengan luas 15.965 hektare.

Luasnya lahan gambut di Provinsi Jambi ternyata menyimpan permasalahan yang belum terurai dan terselesaikan. Menurut Direktur Eksekutif KKI Warsi, Rudi Syaf, permasalahan kawasan lahan gambut masih sama.

“Kalau Hutan Lindung Gambut ada perambahan dan illegal logging. Itulah isu utama Hutan Lindung Gambut. Di HLG itu kan tidak boleh berladang. Kalau ada yang berladang artinya itu perambahan. Di beberapa titik seperti HLG Sungai Bram Itam bahkan sawit masuk. Ini perambahan dari perorangan. Total perambahan mencapai 30 persen (dari luasan HLG Sungai Bram Itam),” ujar Direktur Eksekutif KKI Warsi, Rudi Syaf pada Selasa 15 Maret 2022.

“Kerusakan Hutan Lindung Gambut paling parah berada di HLG Londerang. Tahun 2019 bisa dibilang terjadi kebakaran hutan parah mencapai 80 persen. Dampak kebakaran ini cukup berat, sehingga sampai hari ini belum ada yang tumbuh. Perkembangannya, mulai ada perambahan dengan penanaman tanaman sawit. Namun jumlahnya masih kecil, karena tingkat keasamannya tinggi akibat kebakaran hutan yang parah. Sebelum kebakaran hutan ini, perambahan hutannya lebih tinggi dari HLG Sungai Bram Itam. Diperkirakan mencapai 40 persen,” ucap Rudi.

Sementara itu, di HLG Sungai Buluh, Tanjungjabung Timur menurut Rudi cukup berhasil dan terbilang lebih terselamatkan dengan kehadiran hutan desa. Pada 26 Desember 2018, dokumen legalitas pengelolaan Hutan Desa (HPHD) seluas 1.185 hektare diserahkan Presiden Joko Widodo melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Pematang Rahim.

“Di dalam hutan lindung itu diberikan izin hutan desa. Di sana, sawit ada tetapi relatif kecil. Paling kuat 10 hektarelah,” tutur Rudi.

Di sana sempat dibuka masyarakat untuk menanam kelapa dan pinang. Namun, sejak diberikan hutan desa, mulailah ditanami tanaman campuran. “Jadi yang awalnya kelapa, di antaranya diisi jelutung rawa. Begitu pun tanaman sawit dan pinang, di antaranya disisipi jelutung rawa. Tanaman utama yang cocok untuk lahan gambut itu ialah jelutung rawa,” katanya.

Selain jelutung rawa, diperkaya juga dengan tanaman lada yang memiliki tipikal tanaman merambat. Tanaman lada ini ditanami di bawah pinang atau tanaman jelutung rawa yang sudah berumur 3 tahun.

Di antara ketiga HLG, lahan gambut yang terdalam berada di HLG Londerang yang mencapai kedalaman 20 meter.

“Dari semua HLG itu, relatif semuanya dalam. Rata-rata di atas 3 meter kedalamannya,” kata Rudi menambahkan.

Di HLG Londerang agak terbantu dengan adanya pemantauan secara digital oleh Polisi Kehutanan (Polhut). Di sana dipasang kamera digital untuk memantau.

“Upaya-upaya pembukaan lahan dan perambahan itu menjadi terpantau dan terkondisikan dengan adanya pemantauan digital tersebut,” kata Rudi.

Ia menambahkan, di HLG Londerang pun ada juga pengelolaan hutan desa oleh masyarakat. Namun kondisinya sudah sangat berat. “Hutan desa di sana bisa dibilang terbakar 100 persen, tahun 2019 itu,” ucapnya.

Mengenai perambahan hutan, di HLG Londerang Rudi menyebut sudah tidak ada lagi. Namun di HLG Sungai Buluh masih ada illegal logging skala kecil. “Jadi kayu itu keluar sudah dalam bentuk jadi, sehingga agak repot untuk mengetahuinya,” tuturnya.

Solusi Lahan Gambut dan Hutan Lindung Gambut

Adanya kawasan Hutan Lindung Gambut karena area tersebut merupakan lahan gambut dalam. “Karena dia gambut dalam, maka dilindungi. Kita tahu, gambut dalam ini tidak bisa dikelola oleh manusia. Kalau misalnya ditanami sawit, sawitnya pasti miring, tumbuhnya batangnya miring karena akarnya tidak ketemu dengan tanah mineral. Yang bisa itu tanaman-tanaman yang memang tumbuh di gambut, seperti jelutung rawa. Karena memang dia hidup di air, sistem akarnya beda,” kata Rudi.

Jadi, menurut KKI Warsi, Hutan Lindung Gambut harus terus dipertahankan sebagai hutan. Namun wacana akhir-akhir ini, hutan tersebut tidak ada yang mengelola.

“Secara perundang-undangan kawasan HLG berada di bawah KLHK untuk mengelolanya bersama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini adalah Polisi Kehutanan (Polhut). Ketika kebakaran hebat 2019 muncul wacana agar HLG bisa dikelola, Warsi setuju dengan adanya pengelolaan ini. Tapi, kami tidak setuju jika HLG dikelola sebagai HTI,” katanya.

Lahan gambut dalam akan semakin hancur jika dikelola dengan skema Hutan Tanaman Industri (HTI). Karena menurutnya, pasti akan melalui proses pengeringan. Gambut akan terus tergerus menjadi tipis. Hingga pada akhirnya lahan gambut akan berubah menjadi danau. Jika ini terjadi, maka lahan ini tak akan pernah bisa difungsikan lagi.

Sementara itu, Direktur Walhi Jambi, Abdullah menyebut kawasan lahan gambut secara umum, selain fungsinya yang belum pulih, masih belum tampak juga restorasi gambut yang berhasil. “Baik itu yang di konsesi/izin perusahaan, atau di zona budi daya,” ujar Abdul.

Walhi menilai, perlu rekonstruksi ulang perizinan di wilayah gambut. “Apalagi yang berada di zona lindung/kubah gambut, pengurangan izin perusahaan HTI dan perkebunan sawit untuk restorasi gambut. Serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang konsesinya terbakar dan tidak ada sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” kata Abdul.

Reporter: Febri Firsandi

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.

“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.

Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.

Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.

Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.

“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.

Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.

Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.

“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.

Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.

Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.

Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.

“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.

Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.

Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.

“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.

“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs