DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Perkara gugatan atas perkara dugaan pemecatan secara sepihak kepada Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, Shinta Dewi Agustin sudah mendekati waktu putusan.
Pengacara penggugat, Britha Maharani mengatakan, jelang putusan sidang yang rencananya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 nanti, pihaknya optimis bahwa gugatannya telah mampu dibuktikan.
“Kalau kami sejak awal mengajukan gugatan pada dasarnya yakin ada proses yang tidak sesuai prosedur hukum dalam pemberhentian Mba Dewi,” ujarnya kepada detail, Selasa 21 Juni 2022.
Ia melanjutkan, hal itu yang menjadi landasan dalam mengajukan gugatan. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan upaya pembuktian yang maksimal.
“Dalam proses pembuktian kemarin, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jambi yang memiliki keahlian di bidang hukum perdata dan perusahaan juga menyatakan bahwa pemberhentian Mba Dewi selaku Direktur tidak dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dalam pemberhentiannya, ia menyebut, Shinta Dewi tidak pernah diundang dalam RUPS dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri, padahal ini amanat dari undang-undang.
“Bahkan, Mba Dewi diberhentikan tanpa adanya kesalahan-kesalahan yang dapat dibuktikan oleh Tergugat I dalam hal ini Bupati Tanjungjabung Barat. Poin ini yang kami ajukan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh keempat Tergugat,” ucapnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di proses persidangan sebelumnya, pihaknya yakin bahwa sudah sangat jelas proses pemberhentian Mba Dewi selaku Direktur melanggar peraturan perundang-undangan (UU Tentanga Perseroan Terbatas).
“Berkaitan dengan apakah gugatan akan dimenangkan atau tidak, kami kembalikan lagi pada kebijaksaan Majelis Hakim untuk memutuskan,” katanya.
Reporter: Febri Firsandi
Discussion about this post