DETAIL.ID, Kualatungkal – Dugaan pemecatan secara sepihak kepada Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, Shinta Dewi Agustin SE, MM pada 1 Desember 2021 lalu ternyata berbuntut ke meja hijau.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Anggota dewan pengawas Iwan Eka Putra SE, MM dan Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril, SE ke Pengadilan Kualatungkal.
Berdasarkan data di SIPP PN Kualatungkal, gugatan itu didaftarkan Shinta Dewi Agustin pada 4 Februari 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Kualatungkal.
Dalam gugatannya itu, ia meminta para tergugat yakni tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
Kemudian, tergugat dalam gugatannya menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kualatungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjungjabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap dirinya, Sintha Dewi Agustina, SE., MM Dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam gugatannya, penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para pihak yang didugat tersebut untuk membayar biaya ganti rugi materiil sebesar Rp 1.397.833.792,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) dan juga kerugian Immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tanggung-renteng, tunai, dan sekaligus kepada pemggugat yang terhitung sejak putusan diucapkan.
Dalam gugatannya, penggugat meminta tergugat 4, Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda untuk membuat ucapan terima kasih atas pengabdian selama 16 tahun penggugat ke media massa dalam waktu lima hari secara berturut.
Menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1 juta untuk setiap harinya, terhitung sejak para tergugat melalaikan putusan yang telah diucapkan dalam persidangan.
Kemudian, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi. Dalam gugatannya untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses pemeriksaan Gugatan a quo.
Juru Bicara PN Kualatungkal, Rafi Fadilah, SH, MH, mengatakan gugatan yang di lakukan penggugat itu didaftarkan pada Februari 2022 lalu oleh penggugat bersama kuasa hukumnya.
“Februari lalu gugatan itu di daftarkan kepengadilan,” katanya, Jumat 17 Juni 2022.
Dalam kasus ini, majelis hakim diketuai Sangkot Lumbang Tobing, hakim anggota 1 Rafi Fadila dan Anggota 2, Agnes Monica. Sidang kali ini sudah memasuki babak akhir.
“Kamis 23 Juni 2022 nanti agendanya putusan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Sidang pembacaan putusan nanti akan dilakukan secara virtual oleh majelis hakim dan hakim anggota. Kata dia, dalam putusan nanti para pihak akan berada di tempat masing-masing.
“Majelis hakim disini, para pihak bsia ditempat masing masing,” tuturnya
Discussion about this post