DETAIL.ID, Jambi – Konversi atau alih fungsi lahan pertanian, dewasa ini menjadi ancaman serius. Tidak tanggung-tanggung, risiko gangguan ketahanan pangan nasional menjadi taruhannya.
Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang dilanda alih fungsi lahan pertanian. Khususnya luasan lahan tanaman pangan, seperti padi. Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi mencatat luas lahan padi berkurang dari tahun 2020 ke tahun 2021. Luas lahan padi tahun 2020 yakni 84.773 hektare yang meluncur menjadi 64. 412 hektare pada tahun 2021.
Sementara Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, Ir. Ahmad Maushul ketika dikonfirmasi mengatakan terdapat perbedaan luas lahan padi dengan BPS. Ia mengatakan jika pengambilan sampel memiliki perbedaan metode yang lantas memberikan perbedaan.
“Mungkin pengambilan sampelnya tidak mewakili. Kita punya metode masing-masing sehingga gak ketemu. Ada lahan padi di beberapa perbatasan wilayah yang tidak masuk. Belum lagi lahan padi di cekungan-cekungan yang ada di daerah Jangkat, juga tidak masuk,” ujar Ahmad Maushul pada detail saat diwawancarai pada Kamis, 21 Juli 2022.
Meskipun punya perbedaan luasan lahan padi dengan BPS, data versi DTPHP juga menunjukkan lahan padi yang berkurang. Dimana terjadi alih fungsi lahan sebesar 17.781 hektare antara tahun 2020 dan tahun 2021. DTPHP mencatat, Provinsi Jambi punya lahan padi sebesar 136.131 hektare pada tahun 2020 dan 118.412 pada tahun 2021. Terjadi alih fungsi sebesar 13,02 %. Namun, ada peningkatan lahan padi di Kabupaten Muarojambi sebesar 176 hektare.
Kata Ahmad, lahan padi ini banyak beralih menjadi perumahan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan emas tanpa izin. “Seperti di Merangin, tapi sudah dikembalikan lagi menjadi lahan sawah sekitar 300 hektare,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyebab terjadinya alih fungsi lahan karena faktor kepemilikan lahan. Pemerintah tidak mampu menyetop pemilik lahan untuk mengubah fungsinya. Ditambah belum dibuatnya Perda untuk melindungi lahan pertanian tersebut.
“Sekarang baru ada di Tanjungjabung Timur. Itupun karena dulu sudah ada alih fungsi ribuan hektare. Belum lagi masalah pelaksanaannya. Walaupun sudah dibuat Perdanya, namun yang mengawasi tidak ada,” kata Ahmad Maushul.
Krisis ketahanan pangan merupakan ancaman Nasional. “bukan hanya di Provinsi Jambi,” ujarnya. Lantas, DTPHP melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian, khususnya padi. Berupa bantuan benih berkualitas, subsidi pupuk, asuransi, alat pengolahan tanah dan pasca panen.
“Tantangan terbesar kami karena belum ada Undang-undang yang melindungi lahan pertanian. Misal, pada sertifikat lahan pangan, seharusnya dibuatkan larangan untuk alih fungsi. Mungkin ada tapi hanya sedikit. Kedua, lahan pangan kita masih banyak sporadik,” ujar Amad Maushul.
Ahmad Maushul menambahkan ada target produksi padi oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Tahun 2021, pihaknya menargetkan produksi padi sebesar 386.413 ton Gabah Kering Giling (GKG). Sementara untuk tahun 2022 ini, target produksi padi meningkat menjadi 416.223 ton GKG.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post