NASIONAL
Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Ini Pendapat Praktisi Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Dalam kasus polisi tembak polisi yang merenggut satu nyawa yaitu brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir Y. Pelaku salah satu penembakan yaitu Bharada E mengajukan Justice Collaborators (saksi pelaku yang bekerja sama) kepada dirinya.
Sebenarnya apa itu Justice Collaborators? dan dengan diajukannya Justice Collaborators dapat mengurangi/menghilangkan hukuman atas tindakan kejahatan yang dilakukan?
Pada tahun 2011 Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 04 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana
(WHISTLEBLOWER) dan Saksi Palaku Yang Bekerjasama (JUSTICE COLLABORATORS) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Dalam SEMA No 04 Tahun 2011 ini dapat diartikan Justice Collaborators adalah orang-orang yang melakukan tindakan pidana namun bukan sebagai pelaku utama, mau memberikan kesaksian dan bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap suatu kejahatan.
Kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan yang menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Seperti kasus korupsi, terorisme dan tindak kejahatan lainnya yang terorganisir.
Sebagai gantinya seseorang yang mengajukan Justice Collaborators Negara akan memberikan perlindungan dan perlakuan khusus dalam pertimbangan masa tahanan. Namun Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.
Team detail.id mencoba mencari informasi dari sisi pendapat hukum oleh pengacara mengenai SEMA No 4 Tahun 2011 ini. “Dalam kasus brigadir Y, pemeriksaan 25 Aparat Polri yang diantaranya 3 personil Pati bintang 3 dan 5 Kombes itu merupakan pelanggaran kode etik, namun juga dimana diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal perbuatan pidana, dan kedua peristiwa hukum itu harus mampu kita dibedakan”. Ujar Frandy Septior Nababan, 10 Agustus 2022.
Jika mengamati dari substansi SEMA No 04 Tahun 2011 mengenai Justice Collaborators maka Bharada E tidak dapat dibebaskan dari hukuman, namun dapat menjadi pertimbangan peringanan hukuman Satu diantara pelaku lainnya atau juga penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus.
Sekretaris DPC PERADI Jambi ini juga mengatakan bahwa ” Namun Diluar konteks SEMA No 04 Tahun 2011, Bharada E bisa saja mendapat putusan lepas dari hakim dengan alasan pembenar atau pemaaf, dimana Bharada E melakukan penembakan itu berdasarkan Perintah Atasan dan/atau bisa saja atas diluar kehendaknya atau katakanlah dalam keadaan terpaksa (Overmacht) jika nanti dalam fakta persidangan ditemukan hal yang sifatnya terpaksa dan oleh karenanya Bharada E bisa lepas dari hukuman pidana”.
Dalam perlindungan Justice Collaborator ini maka LPSK sebagai lembaga yang berfungsi untuk itu hendaknya melakukan pengawalan ketat kepada Bharada E, karena bisa saja dengan keterangan Bharada E melalui Pengacaranya lewat media diindikasikan adanya tekanan dan ancaman terhadap Bharada E agar Bharada E bisa bebas merdeka mengungkapkan sebenarnya apa yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir Y ini.
Di akhir wawancara Frandy berhadap bahwa kasus ini akan cepat selesai dan diungkap secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat akhir kasus ini dengan merasakan penerapan Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945 Bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum adalah nyata adanya.
Reporter : Riji O Sitohang

NASIONAL
Keren! 19 Atlet Peraih Medali Peparnas Solo Diberi Pelatda Ekstra

DETAIL.ID, Jambi – Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) biasanya dilaksanakan sebelum even pertandingan diselenggarakan. Namun, kali ini Pelatda dilaksanakan setelah even selesai digelar. Ya, Pelatda ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan terhadap 19 atlet berprestasi yang meraih medali pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo, Jawa Tengah.
“Pelatda ini diadakan sebagai bentuk reward bagi atlet berprestasi di Peparnas Solo tahun kemarin. Pelatda ini merupakan pembinaan berkesinambungan bagi para atlet yang meraih medali di Peparnas, sehingga pada even-even selanjutnya mereka bisa mempertahankan prestasi,” kata Ketua National Paralympic Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE di sela-sela acara launching Pelatda di salah satu hotel di Kota Jambi pada Senin malam, 8 September 2025.
Bahkan, Yusuf menambahkan, pihaknya berharap para atlet meningkatkan prestasinya. “Jika di Peparnas Solo mereka meraih medali perak atau perunggu, di Peparnas 2028 yang rencananya dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat mereka bisa meraih medali emas. Sementara, yang kemarin medali emas di Peparnas 2028 nanti bisa mempertahankan medali emas dan kemudian bisa mewakili Indonesia di even-even internasiolan, misalnya di ASEAN Paragames,” ujarnya.
Pelatda ini diikuti oleh 19 atlet peraih medali di Peparnas Solo. “Sebetulnya ada 21 atlet yang meraih medali di Peparnas Solo, namun satu atlet telah pindah ke provinsi lain dan satu atlet lagi sedang hamil sehingga mereka tidak bisa mengikuti Pelatda ini,” kata Yusuf.
Mereka akan menjalani pelatihan selama 75 hari. Selama pelatihan, seluruh atlet akan diinapkan di hotel. Para atlet berasal dari lima cabang olahraga, yakni atletik, catur, angkat berat, tenis meja, dan renang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi Noviardi menyatakan dukungan atas penyelenggaraan Pelatda. Dukungan ini diungkap Noviardi usai membuka kegiatan Pelatda ini.
Menurut dia, Pelatda terselenggara berkat dukungan dan komitmen Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
“Kami berikan dukungan dalam bentuk anggaran, melalui dana hibah ke NPCI. Kami berharap Pelatda terselenggara dengan baik dan lancar dan mampu meningkatkan prestasi atlet,” ucapnya. (***)
NASIONAL
Dengan Semangat 3B, SMA Kolese De Britto Wujudkan Sinergi Antarlembaga Pendidikan

DETAIL.ID, Yogyakarta – Dalam semangat kolegialitas dan solidaritas yang menjadi inti dari hasil Sinode Pendidikan Keuskupan Agung Semarang (KAS), SMA Kolese De Britto Yogyakarta berkomitmen untuk melaksanakan 3B (Berkolaborasi, Berkontribusi, Berprestasi) sebagai wujud nyata dukungan terhadap visi pendidikan Katolik yang inklusif dan transformatif.
Kepala SMA Kolese De Britto, Robertus Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd, menyampaikan bahwa gerakan 3B ini merupakan respons konkret terhadap ajakan Sinode Pendidikan untuk membangun jaringan kerja sama antara sekolah, komunitas, keluarga, dan pribadi-pribadi yang terlibat dalam dunia pendidikan.
“Bicara pendidikan, saya jadi ingat tentang sinode pendidikan di keuskupan ini. Dari sudut etimologis, sinode berasal dari dua kata Yunani, yaitu syn (bersama) dan odos (jalan). Nah, sudah jelas. Kita sebagai lembaga pendidikan harus berjalan dan berziarah bersama. Maka jangan ada lagi persaingan, bahkan saling sikut. Mari kita berkolaborasi membangun misi pendidikan bersama, yaitu menjadikan anak-anak bangsa ini, dengan berbagai kemajemukannya, sebagai pribadi yang utuh, optimal, serta seimbang. Pribadi yang mampu berkontribusi positif bagi bangsa dan sesama,” ujarnya pada Rabu, 3 September 2024.

Latihan mengenal diri SMP Kanisius Sleman, Yogyakarta. (ist)
Sebagai implementasi wujud nyata gerakan 3B, De Britto telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk:
- Berkolaborasi dengan sekolah-sekolah feeder dalam kegiatan pelatihan kepemimpinan dasar, pelatihan bahasa asing, literasi, dan Open House dalam rangka Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2025.
- Berkontribusi melalui rencana program pelatihan dan pendampingan bagi sekolah-sekolah feeder, sebagai bentuk berbagi praktik baik dan penguatan kapasitas.
- Berprestasi bersama, membangun pendidikan yang unggul dan berkarakter untuk generasi penerus bangsa, sejalan dengan semangat Ad Majorem Dei Gloriam (Demi Kemuliaan Allah yang Lebih Besar).
Dengan semangat 3B ini, SMA Kolese De Britto berkomitmen menjadi pelopor dalam mengedepankan sinergi antar lembaga pendidikan demi terciptanya ekosistem pendidikan yang saling menguatkan dan memajukan bersama. (*)
NASIONAL
Demi Mempersiapkan Pemimpin Pelayan Masa Depan, SMA Kolese De Britto Yogyakarta Resmi Buka Pendaftaran Siswa Baru

DETAIL.ID, Yogyakarta — SMA Kolese De Britto Yogyakarta resmi membuka pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2026/2027. Proses pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 2 September hingga 7 November 2025 secara daring melalui laman resmi: https://psb.debritto.sch.id.
Kepala Sekolah Robertus Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd, menyampaikan bahwa SMA Kolese De Britto hadir bukan hanya sebagai institusi pendidikan akademik, tetapi sebagai tempat pembentukan pribadi yang utuh dan seimbang. “SMA Kolese De Britto menawarkan berbagai formasi untuk menjadikan para siswa menjadi pribadi yang utuh, optimal, dan seimbang,” ujarnya pada Jumat, 29 Agustus 2025.
“De Britto mendidik siswa yang 1L+5C; menjadi pemimpin. Tidak sekadar pemimpin biasa, tapi pemimpin yang melayani. Pemimpin pelayanan yang cakap (competence), berbela rasa–peduli sesama (compassion), berhati nurani benar (conscience), konsisten (consistency), dan berkomitmen (commitment), komitmen pada pejuang-pejuang keadilan.”
Jadwal PSB 2025 SMA Kolese De Britto:
• Pendaftaran Online: 2 September – 7 November 2025
• Pelaksanaan Tes Masuk:
Yogyakarta: 19 – 22 November 2025
Palembang & Makassar: 26 – 28 November 2025
• Pengumuman Hasil Tes: 19 Desember 2025
• Wawancara Orang Tua: 24 – 25 Januari 2026
Informasi lengkap terkait alur pendaftaran, syarat administrasi, serta panduan teknis pelaksanaan seleksi dapat diakses melalui situs resmi:
🔗 https://psb.debritto.sch.id
Kontak Informasi
📞 Telepon/WhatsApp: (0274) 554248 / 0877 1615 5559
✉️ Email: kolese@debritto.sch.id
Tentang SMA Kolese De Britto
SMA Kolese De Britto adalah sekolah menengah atas Katolik khusus putra yang dikelola oleh Serikat Jesus (Yesuit), dengan misi membentuk pemimpin masa depan yang cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual, serta memiliki komitmen pada keadilan sosial. (*)