NASIONAL
Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Ini Pendapat Praktisi Hukum
DETAIL.ID, Jambi – Dalam kasus polisi tembak polisi yang merenggut satu nyawa yaitu brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir Y. Pelaku salah satu penembakan yaitu Bharada E mengajukan Justice Collaborators (saksi pelaku yang bekerja sama) kepada dirinya.
Sebenarnya apa itu Justice Collaborators? dan dengan diajukannya Justice Collaborators dapat mengurangi/menghilangkan hukuman atas tindakan kejahatan yang dilakukan?
Pada tahun 2011 Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 04 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana
(WHISTLEBLOWER) dan Saksi Palaku Yang Bekerjasama (JUSTICE COLLABORATORS) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Dalam SEMA No 04 Tahun 2011 ini dapat diartikan Justice Collaborators adalah orang-orang yang melakukan tindakan pidana namun bukan sebagai pelaku utama, mau memberikan kesaksian dan bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap suatu kejahatan.
Kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan yang menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Seperti kasus korupsi, terorisme dan tindak kejahatan lainnya yang terorganisir.
Sebagai gantinya seseorang yang mengajukan Justice Collaborators Negara akan memberikan perlindungan dan perlakuan khusus dalam pertimbangan masa tahanan. Namun Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.
Team detail.id mencoba mencari informasi dari sisi pendapat hukum oleh pengacara mengenai SEMA No 4 Tahun 2011 ini. “Dalam kasus brigadir Y, pemeriksaan 25 Aparat Polri yang diantaranya 3 personil Pati bintang 3 dan 5 Kombes itu merupakan pelanggaran kode etik, namun juga dimana diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal perbuatan pidana, dan kedua peristiwa hukum itu harus mampu kita dibedakan”. Ujar Frandy Septior Nababan, 10 Agustus 2022.
Jika mengamati dari substansi SEMA No 04 Tahun 2011 mengenai Justice Collaborators maka Bharada E tidak dapat dibebaskan dari hukuman, namun dapat menjadi pertimbangan peringanan hukuman Satu diantara pelaku lainnya atau juga penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus.
Sekretaris DPC PERADI Jambi ini juga mengatakan bahwa ” Namun Diluar konteks SEMA No 04 Tahun 2011, Bharada E bisa saja mendapat putusan lepas dari hakim dengan alasan pembenar atau pemaaf, dimana Bharada E melakukan penembakan itu berdasarkan Perintah Atasan dan/atau bisa saja atas diluar kehendaknya atau katakanlah dalam keadaan terpaksa (Overmacht) jika nanti dalam fakta persidangan ditemukan hal yang sifatnya terpaksa dan oleh karenanya Bharada E bisa lepas dari hukuman pidana”.
Dalam perlindungan Justice Collaborator ini maka LPSK sebagai lembaga yang berfungsi untuk itu hendaknya melakukan pengawalan ketat kepada Bharada E, karena bisa saja dengan keterangan Bharada E melalui Pengacaranya lewat media diindikasikan adanya tekanan dan ancaman terhadap Bharada E agar Bharada E bisa bebas merdeka mengungkapkan sebenarnya apa yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir Y ini.
Di akhir wawancara Frandy berhadap bahwa kasus ini akan cepat selesai dan diungkap secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat akhir kasus ini dengan merasakan penerapan Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945 Bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum adalah nyata adanya.
Reporter : Riji O Sitohang
NASIONAL
Tenggat Waktu Pembangunan Sekolah Rakyat Tinggal 5 Bulan, DJPS: Mudah-Mudahan Masih Bisa Dicapai Sesuai Target
DETAIL.ID, Jambi – Komisi V DPR RI meninjau pembangunan Sekolah Rakyat yang terletak di Kelurahan Bahan Pete, Kota Jambi pada Kamis 29 Januari 2026. Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi, Bakri secara umum berharap pembangunan Sekolah Rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo tersebut dapat berjalan maksimal hingga selesai pembangunan.
Selain itu ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Jambi yang telah menyediakan lahan seluas 5,5 hektare untuk lokasi pembangunan SR.
”Insya Allah mudah-mudahan tidak ada halangan. Tapi tentu harus ada perlakuan khusus, karena waktunya tinggal 5 bulan.Tadi kita tanya ke rekanan kontraktornya, tidak ada masalah,” ujar Bakri pada Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Anggota Komisi V Fraksi PAN itu, tinggal Kementerian PU memaksimalkan pengawasan. Sebab Sekolah dijadwalkan bakal dilaunching secara serentak seluruh Indonesia oleh Presiden Prabowo pada Juli mendatang.
”Jambi ini mendapat 2 titik, 1 di Tanjungjabung Timur, 1 di Kota Jambi nilainya fantastis. Hampir setengah triliun,” katanya.
Lebih lanjut Anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto menyampaikan bahwa ke depan Sekolah Rakyat juga bakal dibangun di 4 titik lainnya di Provinsi Jambi meliputi Kabupaten Bungo, Tebo, Batanghari, dan Merangin.
”Jadi 4 ini bakal dibangun sekolah rakyat. Anggarannya kurang lebih Rp 223 miliar 1 titik,” ujar Edi Purwanto.
Dia berharap kedepan pembangunan Sekolah Rakyat dapat berlanjut hingga berdiri di tiap-tiap kabupaten. Sebagai bentuk kehadiran negara dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat kurang mampu.
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur yang digarap oleh pelaksana PT Sasmito senilai Rp 472.461.420.000 dengan konsultan PT Archimedia Konsultan KSO PT Arss Baru dan PT Mitra Karya Sanjaya, dijadwalkan selesai pada Juni 2026. Soal ini Dirjen Prasarana Strategis Kementerian PU, masih optimis dapat selesai tepat waktu.
Dirjen Prasarana Strategis PU, Bisma Staniarto pun mengapresiasi kunjungan kerja dari Komisi V DPR RI. “Setidaknya dengan kunjung dari Bapak Ibu Komisi V bisa memberikan suatu dorongan bagi kami untuk dapat menyelesaikan pekerjaan ini dengan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya,” ujar Bisma.
Dirjen PS Kementerian PU tersebut mengakui bahwa terdapat sedikit keterlambatan dalam progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Jambi. Hal itu menurutnya disebabkan oleh adanya penyesuaian atau pengukuran kembali luasan lahan untuk proyek Sekolah Rakyat.
”Akhirnya jadi mundur, tapi sudah terkoodinasi berkat dukungan dari Pak Wali Kota akhirnya clear,” katanya.
Terkait beberapa masukan dari Wamen PU saat kunjungan beberapa waktu lalu, seperti penambahan alat sarana prasarana konstruksi hingga penambahan jumlah pekerja.
Bima mengklaim pihaknya sudah menginstruksikan untuk tindaklanjut. Meski pantauan dilapangan, sarana prasarana seperti tiang pancang hingga para pekerja masih minim.
”Sudah kami instruksikan untuk menambah alat bahkan suplai untuk pancang mesin ini sudah dipesan di beberapa lokasi secara paralel. Jadi secara skedul mudah-mudahan masih bisa dicapai sesuai target,” katanya.
Lebih lanjut, Kasatker DJPS Provinsi Jambi, Edia Putra juga menyampaikan optimisme untuk kedua proyek SR yang sedang berlangsung di Kota Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur.
”Memang kondisi alam sedikit berbeda (di Tanjungjabung Timur) namun sejauh ini masih bisa ditangani. Jadi kami optimis dan harus kita tanamkan ke semua tim yang bekerja di lapangan target itu bisa tercapai,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Wawancara Keuangan Orang Tua Siswa Baru SMA Kolese De Britto: Menyamakan Persepsi, Menguatkan Kolaborasi dengan Murah Hati untuk Pendidikan
DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan wawancara keuangan bagi orang tua calon siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 pada Sabtu–Minggu, 24–25 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerimaan siswa baru, yang tidak semata bersifat administratif, tetapi juga edukatif dan reflektif dalam semangat pendidikan Kolese De Britto.
Pada prinsipnya, wawancara keuangan bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak sekolah dan orang tua terkait pembiayaan pendidikan. Kesamaan pemahaman ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi terbangunnya kerja sama dan kolaborasi yang sehat, terbuka, dan berkelanjutan demi mendukung proses pendampingan serta perkembangan anak secara optimal.
Kegiatan wawancara dibuka dan diawali secara bersama di aula SMA Kolese De Britto dengan pemaparan dari Rektor Kolese De Britto, Romo Agustinus Sugiyo Pitoyo, SJ. Dalam penjelasannya, Romo Pitoyo menegaskan bahwa pembiayaan sekolah tidak dapat dipandang sekadar sebagai kewajiban finansial, melainkan sebagai bentuk partisipasi orang tua dalam misi pendidikan yang dijalankan bersama yayasan dan sekolah. Kerja sama yang dilandasi kepercayaan, keterbukaan, dan semangat kebersamaan menjadi fondasi utama agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Romo Pitoyo juga menjelaskan bahwa sistem pembiayaan di SMA Kolese De Britto menggunakan prinsip “subsidi silang” (solidaritas). Dalam sistem ini, keluarga yang memiliki kemampuan lebih diajak untuk berbagi dari kelebihannya, sementara keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi akan mendapatkan dukungan dan subsidi. Mekanisme ini mencerminkan nilai dasar yang dihidupi oleh Kolese De Britto, yakni “man for and with others”, di mana pendidikan menjadi ruang pembelajaran solidaritas, keadilan sosial, dan kepedulian terhadap sesama.
Terlebih pada tahun 2028, SMA Kolese De Britto akan memperingati Dasa Windu (80 tahun), sebagai momentum berkat Tuhan atas lembaga ini mendidik generasi bangsa. Oleh karena itu, perbaikan dan pengembangan fasilitas sangat diperhatikan untuk menunjang proses dan dinamika pendampingan anak dalam pembelajaran dengan membangun rumah studi di Laboratorium Alam yang terletak di Pambregan, Kadisobo, Turi, Sleman Yogyakarta dan pembangunan ini selesai pada Juni tahun ini.
Kemudian di kampus SMA Kolese De Britto juga akan dibangun Gedung Dasa Windu yang peruntukannya sebagai pengembangan ruang pembelajaran yang memadai. Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini, Romo Pitoyo mengajak dan berharap kepada para calon orang tua siswa 2026/2027 untuk bermurah hati sesuai kemampuan demi terciptanya gedung baru ini.
Selanjutnya, Kepala SMA Kolese De Britto Yogyakarta, R. Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd., menyampaikan tentang visi, misi dan program pendampingan yang berlandaskan pada nilai serta spirit Ignatian. Dalam pemaparannya juga disampaikan mengenai kebutuhan pembiayaan sekolah dalam mendukung berbagai program pendidikan.

Suasana pertemuan diaula yang santai dan menarik. (ist)
Arifin menegaskan bahwa dana pendidikan digunakan untuk menunjang program akademik, pendampingan personal anak, kegiatan formasi karakter, pengembangan minat dan bakat, serta berbagai program yang mendukung pertumbuhan anak secara utuh, baik secara intelektual, personal, sosial, maupun spiritual.
Harapan Kepala Sekolah, dengan keterlibatan orang tua dalam memahami dan mendukung pembiayaan sekolah merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendampingi proses tumbuh kembang anak. Pendidikan di Kolese De Britto tidak hanya berfokus pada hasil akademik, tetapi juga pada pembentukan pribadi yang berintegritas, berhati nurani benar, serta memiliki kepekaan sosial.
Setelah sesi pembukaan bersama di aula, kegiatan dilanjutkan dengan wawancara keuangan secara personal. Setiap orang tua calon siswa bertemu dengan dua orang tim wawancara yang terdiri dari perwakilan yayasan dan didampingi oleh guru. Dalam suasana dialogis dan terbuka, orang tua dan pihak sekolah berdiskusi untuk menyamakan persepsi mengenai kemampuan dan kebutuhan pembiayaan pendidikan.
Melalui ruang dialog ini, diharapkan tercipta kesepahaman yang jujur dan saling percaya, sehingga orang tua dan sekolah dapat berjalan bersama dalam mendampingi perkembangan anak. Wawancara keuangan tidak dimaknai sebagai proses seleksi, melainkan sebagai sarana komunikasi dan kolaborasi demi terwujudnya pendidikan yang adil, berkeadilan sosial, dan berpihak pada perkembangan setiap anak.
Melalui kegiatan wawancara keuangan ini, SMA Kolese De Britto Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk membangun pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga pembiayaan sekolah tidak dikatakan atau disebut mahal, akan tetapi sesuai dengan ekonomi orang tua dan tentunya sangat sesuai dengan pendampingan Pendidikan yang diberikan pada anak.

Dialog pewawancara dengan calon orang tua siswa. (ist)
Pada akhirnya sekolah berharap, dengan terjalinnya kesepahaman dan kolaborasi yang kuat antara orang tua, sekolah, dan yayasan, proses pendidikan anak dapat berlangsung secara optimal demi membentuk generasi muda yang unggul dan berbelarasa demi kemulian Allah yang lebih besar, AMDG. (*)
NASIONAL
Soroti Kasus Guru, Anggota DPR Minta Kasus Guru SMK 3 Tanjabtim Diselesaikan dengan Seksama
DETAIL.ID, Jambi – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menekankan agar guru-guru di Indonesia tidak ragu untuk bertindak dalam melakukan pengajaran. Sebab guru bertanggungjawab dalam memajukan peserta didiknya. Murid juga harus punya etik baik, menghormati guru-gurunya.
Hal tersebut ia sampaikan usai kunjungan kerja rombongan Komisi III DPR RI ke Polda Jambi dengan agenda monitoring pelaksanaan KUHAP dan KUHP baru pada Kamis, 22 Januari 2026.
Terkait kasus guru bernama Tri Wulansari yang kemarin dihentikan pendidikannya lewat skema Restorstif Justice setelah viral di berbagai media massa dan jadi pembahasan saat RDP di Komisi III. Hinca Panjaitan mengapresiasi tindak lanjut dari jajaran Polda dan Kejati Jambi.
”Hari ini kami kemari, setelah kami dengar penjelasan dari Kapolda dan Kajati. Kasus ibu Tri Wulansari kita anggap selesai, karna sudah diselesaikan dengan baik menurut tatacara KUHAP kita yang baru,” ujar Hinca.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu pun berharap, kasus guru Tri Wulansari menjadi pembelajaran baik ke depan. Lebih jauh, dia meminta agar semua pihak punya rasa tanggung jawab dalam menjaga sistem pendidikan. Salah satunya dengan memberi rasa hormat yang baik antara murid dengan guru dan juga sebaliknya.
”Murid juga harus punya etika yang baik menghormati guru-gurunya,” katanya.
Sementara itu terkait Guru SMK 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra yang kini saling lapor polisi dengan muridnya di Polda Jambi. Hinca Panjaitan menegaskan kepada aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Jambi untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaiknya.
”Kita serahkan kepada APH untuk diselesaikan juga dengan baik dan seksama. Kita punya KUHAP baru, kita punya KUHP baru. Silahkan itu dipakai. Ini jadi contoh yang kita lakukan di komisi III,” katanya.
Terakhir, anggota Komisi III DPR RI itu mengajak kepada aparat penegak hukum maupun elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal, pelajari, dan mengimplementasikan semangat KUHAP dan KUHP baru.
”Rekomendasi kita, kawal, pelajari dan implementasikan semangat KUHP baru, semangat KUHAP baru,” tuturnya.
Reporter: Juan Ambarita

