Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Ini Pendapat Praktisi Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dalam kasus polisi tembak polisi yang merenggut satu nyawa yaitu brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir Y. Pelaku salah satu penembakan yaitu Bharada E mengajukan Justice Collaborators (saksi pelaku yang bekerja sama) kepada dirinya.

Sebenarnya apa itu Justice Collaborators? dan dengan diajukannya Justice Collaborators dapat mengurangi/menghilangkan hukuman atas tindakan kejahatan yang dilakukan?

Pada tahun 2011 Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 04 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana
(WHISTLEBLOWER) dan Saksi Palaku Yang Bekerjasama (JUSTICE COLLABORATORS) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam SEMA No 04 Tahun 2011 ini dapat diartikan Justice Collaborators adalah orang-orang yang melakukan tindakan pidana namun bukan sebagai pelaku utama, mau memberikan kesaksian dan bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap suatu kejahatan.

Kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan yang menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Seperti kasus korupsi, terorisme dan tindak kejahatan lainnya yang terorganisir.

Sebagai gantinya seseorang yang mengajukan Justice Collaborators Negara akan memberikan perlindungan dan perlakuan khusus dalam pertimbangan masa tahanan. Namun Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.

Team detail.id mencoba mencari informasi dari sisi pendapat hukum oleh pengacara mengenai SEMA No 4 Tahun 2011 ini. “Dalam kasus brigadir Y, pemeriksaan 25 Aparat Polri yang diantaranya 3 personil Pati bintang 3 dan 5 Kombes itu merupakan pelanggaran kode etik, namun juga dimana diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal perbuatan pidana, dan kedua peristiwa hukum itu harus mampu kita dibedakan”. Ujar Frandy Septior Nababan, 10 Agustus 2022.

Jika mengamati dari substansi SEMA No 04 Tahun 2011 mengenai Justice Collaborators maka Bharada E tidak dapat dibebaskan dari hukuman, namun dapat menjadi pertimbangan peringanan hukuman Satu diantara pelaku lainnya atau juga penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus.

Sekretaris DPC PERADI Jambi ini juga mengatakan bahwa ” Namun Diluar konteks SEMA No 04 Tahun 2011, Bharada E bisa saja mendapat putusan lepas dari hakim dengan alasan pembenar atau pemaaf, dimana Bharada E melakukan penembakan itu berdasarkan Perintah Atasan dan/atau bisa saja atas diluar kehendaknya atau katakanlah dalam keadaan terpaksa (Overmacht) jika nanti dalam fakta persidangan ditemukan hal yang sifatnya terpaksa dan oleh karenanya Bharada E bisa lepas dari hukuman pidana”.

Dalam perlindungan Justice Collaborator ini maka LPSK sebagai lembaga yang berfungsi untuk itu hendaknya melakukan pengawalan ketat kepada Bharada E, karena bisa saja dengan keterangan Bharada E melalui Pengacaranya lewat media diindikasikan adanya tekanan dan ancaman terhadap Bharada E agar Bharada E bisa bebas merdeka mengungkapkan sebenarnya apa yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir Y ini.

Di akhir wawancara Frandy berhadap bahwa kasus ini akan cepat selesai dan diungkap secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat akhir kasus ini dengan merasakan penerapan Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945 Bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum adalah nyata adanya.

Reporter : Riji O Sitohang

Advertisement Advertisement

NASIONAL

Kompolnas Sesalkan Polisi Halangi Wartawan Liput Kunjungan Komisi III DPR di Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan anggota polisi yang melarang wartawan mewawancarai Komisi III DPR saat kunjungan ke Polda Jambi pada Jumat kemarin, 12 September 2025.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan kerja kepolisian harus terbuka dan tidak boleh menghalangi kerja-kerja jurnalis.

“Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan ya, kerja-kerja kepolisian itu ya harus terbuka. Ada spirit keterbukaan dan sebagainya,” kata Choirul lewat WhatsApp pada Sabtu, 13 September 2025.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran pers dalam demokrasi dan negara hukum merupakan hal yang penting.

“Kerja-kerja jurnalis itu adalah kerja-kerja penting, dalam konteks demokrasi dan negara hukum. Oleh karenanya aksesibilitas mereka terhadap berbagai informasi, atas kerja-kerja profesionalitas rekan-rekan jurnalis harus dilindungi,” ujarnya.

Choirul meminta peristiwa tersebut tidak terulang dan harus dievaluasi. “Kami menyayangkan itu, dan tidak boleh terjadi lagi. Saya kira memang harus evaluasi kenapa kok terjadi peristiwa tersebut? Saya kira humas maupun Polda harus menjelaskan itu. Sekali lagi, kerja-kerja jurnalisme itu juga dibutuhkan negara kita secara umum, secara khusus untuk kepolisian,” katanya.

Sebelumnya wartawan Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV dilarang meliput serta mewawancarai Komisi III DPR saat kunjungan ke Polda Jambi pada Jumat kemarin, 12 September 2025. Mereka bahkan diadang dan didorong menjauh ketika hendak menanyakan isu reformasi Polri dan RUU Perampasan Aset. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Perkuat Pendidikan Anak Migran, UNJA Jalin Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur

DETAIL.ID

Published

on

Malaysia – Universitas Jambi (UNJA) menjadi salah satu dari 102 Perguruan Tinggi Indonesia yang resmi menandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Acara penandatanganan ini berlangsung di Hotel Nilai Spring Resort, Malaysia pada Selasa, 9 September 2025.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi UNJA, Prof. Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si., beserta Rektor dan Pimpinan dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang terlibat. Penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, yaitu Dato’ Indera Hermono.

Prof. Revis Asra menyatakan rasa syukurnya atas penandatanganan kerja sama ini.

“Alhamdulillah, penandatanganan kerja sama Universitas Jambi dengan Duta Besar KBRI Kuala Lumpur merupakan bentuk kepedulian UNJA terhadap pendidikan anak-anak migran Indonesia di Kuala Lumpur,” ujar Prof Revis.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pelaksanaan KKN Internasional Mengajar, pengembangan sumber daya manusia guna memperkuat kualitas tenaga pendidik, serta penempatan mahasiswa dan dosen pembimbing di berbagai wilayah di Semenanjung Malaysia.

Dalam kesempatan tersebut, Dato’ Indera Hermono juga menyatakan siap mendukung penuh keterlibatan mahasiswa Indonesia dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat lintas negara.

Penandatanganan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperluas peran perguruan tinggi Indonesia, khususnya UNJA, dalam mendukung pendidikan lintas negara. Melalui kolaborasi ini, mahasiswa tidak hanya mendapat pengalaman akademik, tetapi juga kesempatan untuk berkontribusi langsung bagi masa depan anak-anak pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Continue Reading

NASIONAL

Keren! 19 Atlet Peraih Medali Peparnas Solo Diberi Pelatda Ekstra

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) biasanya dilaksanakan sebelum even pertandingan diselenggarakan. Namun, kali ini Pelatda dilaksanakan setelah even selesai digelar. Ya, Pelatda ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan terhadap 19 atlet berprestasi yang meraih medali pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo, Jawa Tengah.

“Pelatda ini diadakan sebagai bentuk reward bagi atlet berprestasi di Peparnas Solo tahun kemarin. Pelatda ini merupakan pembinaan berkesinambungan bagi para atlet yang meraih medali di Peparnas, sehingga pada even-even selanjutnya mereka bisa mempertahankan prestasi,” kata Ketua National Paralympic Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE di sela-sela acara launching Pelatda di salah satu hotel di Kota Jambi pada Senin malam, 8 September 2025.

Bahkan, Yusuf menambahkan, pihaknya berharap para atlet meningkatkan prestasinya. “Jika di Peparnas Solo mereka meraih medali perak atau perunggu, di Peparnas 2028 yang rencananya dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat mereka bisa meraih medali emas. Sementara, yang kemarin medali emas di Peparnas 2028 nanti bisa mempertahankan medali emas dan kemudian bisa mewakili Indonesia di even-even internasiolan, misalnya di ASEAN Paragames,” ujarnya.

Pelatda ini diikuti oleh 19 atlet peraih medali di Peparnas Solo. “Sebetulnya ada 21 atlet yang meraih medali di Peparnas Solo, namun satu atlet telah pindah ke provinsi lain dan satu atlet lagi sedang hamil sehingga mereka tidak bisa mengikuti Pelatda ini,” kata Yusuf.

Mereka akan menjalani pelatihan selama 75 hari. Selama pelatihan, seluruh atlet akan diinapkan di hotel. Para atlet berasal dari lima cabang olahraga, yakni atletik, catur, angkat berat, tenis meja, dan renang.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi Noviardi menyatakan dukungan atas penyelenggaraan Pelatda. Dukungan ini diungkap Noviardi usai membuka kegiatan Pelatda ini.

Menurut dia, Pelatda terselenggara berkat dukungan dan komitmen Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.

“Kami berikan dukungan dalam bentuk anggaran, melalui dana hibah ke NPCI. Kami berharap Pelatda terselenggara dengan baik dan lancar dan mampu meningkatkan prestasi atlet,” ucapnya. (***)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs