DETAIL.ID, Jambi – Redo Gusman, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Jambi masih dengan mudah mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap berbagai perusahaan tambang di Provinsi Jambi. Sekalipun diakui olehnya, masih banyak praktik nakal yang dilakukan oleh perusahaan tambang tertentu.
“Secara teknis dan lingkungan kita ingatkan kepada perusahaan. Apa pun itu yang berkaitan dengan tehnik, apakah itu terkait lereng tambangnya lingkungannya. Reklamasi tetap kita sampaikan ke perusahaan,” kata Redo Gusman saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu 5 Oktober 2022.
Menurutnya, memang saat ini masih terdapat berbagai praktik pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
“Pelanggaran, itu banyak, Pak. Hasil pengawasan kami itu ibaratnya mengingatkan kepada perusahaan. Intinya tetap kita ikutin aturan dan kewenangan yang di kami kalau memang itu melanggar terkait dengan lingkungan, pencemaran itu distop. Artinya distop bukan produksinya semua, areal yang bermasalah seperti itu,” ujarnya.
Lalu saat ditanyai bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh perusahaan tambang di Provinsi Jambi dan apa sanksi tegas yang diberikan oleh inspektur guna mencegah pelanggaran-pelanggaran kian masif terjadi dan jadi hal biasa.
Menurutnya pihaknya lebih dulu memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. Akan tetapi dia seakan enggan memaparkan berapa spot atau areal tambang yang dilakukan penonaktifan sepanjang 2022.
“Kalau untuk data, jadi ada 2 hari dikasih kesempatan untuk memperbaiki. Kalau sudah diperbaiki ya sudah, klir seperti itu,” katanya.
Untuk yang sama sekali tidak melakukan perbaikan? Redo mengatakan sejauh ini berdasarkan pertimbangan perusahaan. Kebanyakan mereka (perusahaan) langsung berbenah melakukan upaya perbaikan.
Dengan segala respons dan tanggung jawabnya sebagai salah satu Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Redo pun sepakat bahwa sepanjang tahun 2022 berjalan sektor usaha pertambangan di Provinsi Jambi masih masuk dalam kategori aman.
“Ya kecuali kalau terjadi kecelakaan seperti yang kemarin (PT KIM),” katanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan operasional PT KIM di daerah Bungo itu, kata Redo, karena sudah memenuhi evaluasi. Alhasil, katanya, ada evaluasi dan sudah klir sehingga tak perlu harus ditutup lagi.
“Jadi kalau mereka sudah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk mencegah kecelakaannya, berarti kita juga berikan peluang kepada mereka,” ujarnya.
Saat topik pembicaraan kembali menjurus kepada perusahaan tambang yang baru-baru ini didemo sejumlah masyarakat Bungo sampai ke Mabes Polri yakni, PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC)
Redo mengaku belum menerima info soal kecelakaan atau semacam tragedi atas operasional PT KBPC. Dia bahkan mengatakan terkait isu yang berkembang bahwa PT KBPC menambang tanpa izin tidak berada di bawah pengawasannya.
Kenapa? “Kami untuk KBPC belum dengar, mungkin agak berbeda ya KBPC yang di Sarolangun sama yang di Bungo. Jadi dia KBPC Group jadi dia bukan KBPC izinnya. Dan itu yang lebih berhak bapak bisa tanyakan ke BKPM. Dia berbeda izin,” katanya lagi.
Tidak dijelaskan olehnya apakah praktik usaha pertambangan bisa dilakukan dengan sekalipun terdapat perbedaan izin perusahaan, atau menambang dengan izin perusahaan lain. Namun Redo lagi-lagi melempar ke BKPM, dia dengan mudah menyarakan untuk konfirmasi ke BKPM Jakarta.
Sebab menurutnya permasalahan itu bukan di bawah tanggungjawabnya, sekalipun lagi-lagi ia sebenarnya tidak menepis bahwa terdapat koordinasi antar lembaga dalam mengurus masalah pertambangan ini.
“KBPC ini yang izinnya keluar yang area Sarolangun. Kalau lebih detailnya silakan tanya ke BKPM,” katanya.
“Kalau di Bungo enggak ada namanya KBPC. Kalau untuk NTC silakan kewenangan pusat. Inspektur tambangnya pun inspektur tambang pusat,” katanya lagi.
Belum ada jawaban konkret atas semua permasalahan yang ditimbulkan oleh sektor usaha pertambangan di wilayah Provinsi Jambi, mulai dari mulut tambang hingga proses pengangkutan hasil galian di jalan umum yang kerap menimbulkan korban jiwa.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post