DAERAH
Inspektur Tambang Jambi: Kalau di Bungo Enggak Ada Namanya KBPC
DETAIL.ID, Jambi – Redo Gusman, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Jambi masih dengan mudah mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap berbagai perusahaan tambang di Provinsi Jambi. Sekalipun diakui olehnya, masih banyak praktik nakal yang dilakukan oleh perusahaan tambang tertentu.
“Secara teknis dan lingkungan kita ingatkan kepada perusahaan. Apa pun itu yang berkaitan dengan tehnik, apakah itu terkait lereng tambangnya lingkungannya. Reklamasi tetap kita sampaikan ke perusahaan,” kata Redo Gusman saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu 5 Oktober 2022.
Menurutnya, memang saat ini masih terdapat berbagai praktik pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
“Pelanggaran, itu banyak, Pak. Hasil pengawasan kami itu ibaratnya mengingatkan kepada perusahaan. Intinya tetap kita ikutin aturan dan kewenangan yang di kami kalau memang itu melanggar terkait dengan lingkungan, pencemaran itu distop. Artinya distop bukan produksinya semua, areal yang bermasalah seperti itu,” ujarnya.
Lalu saat ditanyai bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh perusahaan tambang di Provinsi Jambi dan apa sanksi tegas yang diberikan oleh inspektur guna mencegah pelanggaran-pelanggaran kian masif terjadi dan jadi hal biasa.
Menurutnya pihaknya lebih dulu memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. Akan tetapi dia seakan enggan memaparkan berapa spot atau areal tambang yang dilakukan penonaktifan sepanjang 2022.
“Kalau untuk data, jadi ada 2 hari dikasih kesempatan untuk memperbaiki. Kalau sudah diperbaiki ya sudah, klir seperti itu,” katanya.
Untuk yang sama sekali tidak melakukan perbaikan? Redo mengatakan sejauh ini berdasarkan pertimbangan perusahaan. Kebanyakan mereka (perusahaan) langsung berbenah melakukan upaya perbaikan.
Dengan segala respons dan tanggung jawabnya sebagai salah satu Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Redo pun sepakat bahwa sepanjang tahun 2022 berjalan sektor usaha pertambangan di Provinsi Jambi masih masuk dalam kategori aman.
“Ya kecuali kalau terjadi kecelakaan seperti yang kemarin (PT KIM),” katanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan operasional PT KIM di daerah Bungo itu, kata Redo, karena sudah memenuhi evaluasi. Alhasil, katanya, ada evaluasi dan sudah klir sehingga tak perlu harus ditutup lagi.
“Jadi kalau mereka sudah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk mencegah kecelakaannya, berarti kita juga berikan peluang kepada mereka,” ujarnya.
Saat topik pembicaraan kembali menjurus kepada perusahaan tambang yang baru-baru ini didemo sejumlah masyarakat Bungo sampai ke Mabes Polri yakni, PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC)
Redo mengaku belum menerima info soal kecelakaan atau semacam tragedi atas operasional PT KBPC. Dia bahkan mengatakan terkait isu yang berkembang bahwa PT KBPC menambang tanpa izin tidak berada di bawah pengawasannya.
Kenapa? “Kami untuk KBPC belum dengar, mungkin agak berbeda ya KBPC yang di Sarolangun sama yang di Bungo. Jadi dia KBPC Group jadi dia bukan KBPC izinnya. Dan itu yang lebih berhak bapak bisa tanyakan ke BKPM. Dia berbeda izin,” katanya lagi.
Tidak dijelaskan olehnya apakah praktik usaha pertambangan bisa dilakukan dengan sekalipun terdapat perbedaan izin perusahaan, atau menambang dengan izin perusahaan lain. Namun Redo lagi-lagi melempar ke BKPM, dia dengan mudah menyarakan untuk konfirmasi ke BKPM Jakarta.
Sebab menurutnya permasalahan itu bukan di bawah tanggungjawabnya, sekalipun lagi-lagi ia sebenarnya tidak menepis bahwa terdapat koordinasi antar lembaga dalam mengurus masalah pertambangan ini.
“KBPC ini yang izinnya keluar yang area Sarolangun. Kalau lebih detailnya silakan tanya ke BKPM,” katanya.
“Kalau di Bungo enggak ada namanya KBPC. Kalau untuk NTC silakan kewenangan pusat. Inspektur tambangnya pun inspektur tambang pusat,” katanya lagi.
Belum ada jawaban konkret atas semua permasalahan yang ditimbulkan oleh sektor usaha pertambangan di wilayah Provinsi Jambi, mulai dari mulut tambang hingga proses pengangkutan hasil galian di jalan umum yang kerap menimbulkan korban jiwa.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

