DETAIL.ID, Batanghari – Pembakaran pondok oleh sekelompok massa di Sungai Jerat ditindaklanjuti melalui mediasi oleh Tim Terpadu (Timdu) bertempat di ruangan Vidcon Polres Batanghari pada Rabu siang, 12 Oktober 2022.
Mediasi damai dihadiri oleh Asisten Bupati Batanghari dan segenap SKPD, Kapolres Batanghari dan jajaran, manajemen PT Restorasi Konservasi Ekosistem Indonesia (REKI), Kades Bungku, perwakilan kedua belah pihak turut hadir yaitu warga Desa Awin dan Tebo.
Lina diwakili langsung oleh Ketua SPI Jambi Sarwadi. Untuk diketahui, sekarang Lina berstatus tersangka kekerasan terhadap petani Razman Situmorang.
Ketua SPI Jambi, Sarwadi menyatakan tidak tahu apa-apa terkait latar belakang peristiwa ini karena mereka adalah sebagai korban. Di kesempatan lain, Sarwadi menyampaikan bahwa Menteri KLHK telah melepas seluas 15.000 hektare areal izin PT REKI yang di-SK-kan sebagai peta indikatif TORA dengan Nomor SK Pelepasan 1319/MENLHK/setjend/PLA/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021.
Halimah, mantan Sekretaris DPC Batanghari mewakili warga Desa Awin, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari menyampaikan, sebanyak 42 warga Desa Awin korban penipuan Ketua DPC SPI Batanghari, Tohar Sembiring.
Halimah juga memperlihatkan 6 kuitansi yang ditandatangani langsung oleh M Tohar Sembiring, Ketua DPC SPI Batanghari. Selain itu juga Halimah mengungkap masih ada warga lain dari Sungaigelam, Muarojambi sebanyak 30 orang korban penipuan oleh Lina Simanjuntak.
Terkait SK Pelepasan di kawasan PT REKI Tahun 2021 dan Peta Indikatif TORA tahun 2022, Adam menyatakan tidak mau berdebat dan menyatakan Sarwadi sedang nge-‘prank”, SPI baru sebatas mengusulkan namun areal izin REKI belum berkurang, masih seluas 96.000 hektare.
Di sela-sela mediasi, istri Bopo, korban penipuan oleh Lina menangis histeris hingga tak sadarkan diri. Korban shock karena kebun sawit satu-satunya yang ia dapatkan hasil buruh tani dijual karena bujukan Roni dan Lina. Alhasil, kini Bopo dan istrinya terlunta-lunta.
Pertemuan diakhiri dengan perjanjian damai agar semua pihak menjaga situasi aman di lapangan dan mengosongkan aktivitas di atas lahan Hasan Siregar.
Discussion about this post