Connect with us
Advertisement

DAERAH

Soal Aset Pemkab Merangin, KPK Berikan Tujuh Poin Kesepakatan

DETAIL.ID

Published

on

aset pemkab merangin

DETAIL.ID, Merangin – Upaya Bupati Merangin, H Mashuri menuntaskan persoalan aset tanah milik Pemkab Merangin yang dikuasai pihak ketiga ke Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menemukan titik terang.

Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti bupati dari siang hingga Senin malam, 7 November 2022 di Auditorium lantai 16 Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan itu melahirkan sejumlah kesepakatan.

“Ada tujuh poin kesepakatan yang kami tandatangani dari penyelesaian aset tanah di KPK tersebut. Intinya dengan pihak ketiga yang menguasai tanah itu, melalui mekanisme sewa,” ujar Bupati pada Selasa, 8 November 2022.

Ketujuh poin itu pertama, aset tanah rumah eks Dinas Camat Pamenang dan eks Kantor Pos Polisi Pamenang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 Tahun 2012, yang beralamat di Kelurahan Pasar Pamenang, Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin atas nama Pemerintah Kabupaten Merangin adalah benar merupakan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Merangin.

Poin kedua, aset tanah yang dimanfaatkan Yayasan Pendidikan Merangin untuk Kampus STKIP/Universitas Merangin dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 84 Tahun 2014 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 02, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko adalah benar merupakan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Merangin.

Pada poin ketiga dibunyikan, pola Pemanfaatan Aset Pemerintah Kabupaten Merangin sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas melalui mekanisme sewa.

Untuk poin keempat, mekanisme sewa sebagaimana maksud pada angka 3 (tiga) di atas, tarif sewanya mengacu kepada Peraturan Bupati Merangin Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sewa Tanah dan Bangunan akan disepakati setelah dihitung oleh Penilai Pemerintah.

Sedangkan poin kelima, terkait dengan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) di atas, aset rumah eks Dinas Camat Pamenang dan eks Kantor Pos Polisi Pamenang bangunan dihapuskan dengan menggunakan mekanisme Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pihak penyewa akan menyerahkan tanah dan bangunan setelah masa perjanjian sewa berakhir dengan memperhitungkan pemanfaatan aset tanah sejak tahun 2011 sampai dengan 2021.

Masa berakhirnya perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas pada tahun 2031 dengan masa perjanjian sewa selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Aset berupa ruko diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Merangin pada tahun 2031.

Sementara itu poin keenam, terkait dengan bangunan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) di atas, aset bangunan tetap akan digunakan oleh Yayasan selama digunakan untuk lembaga pendidikan. Apabila pihak yayasan mengalihfungsikan di luar lembaga pendidikan, maka aset bangunan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.

Poin ketujuh, terkait nilai sewa maupun retribusi sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

 

Reporter: Daryanto

DAERAH

Merangin Masuk Daftar Prioritas Kemensos, Bupati M. Syukur Perjuangkan Program “Sekolah Rakyat”

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Upaya Pemerintah Kabupaten Merangin dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) mendapat angin segar dari Pemerintah Pusat.

Bupati Merangin, M. Syukur, melakukan audiensi khusus dengan Menteri Sosial RI di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026 guna membahas percepatan program pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam pertemuan tersebut, fokus utama pembicaraan adalah penerapan konsep Sekolah Rakyat.

Program ini dirancang untuk menjangkau anak-anak dari keluarga prasejahtera agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.

Menteri Sosial menyambut positif inisiatif yang dipaparkan oleh Bupati M. Syukur. Sebagai bentuk dukungan nyata, Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan Kabupaten Merangin sebagai salah satu daerah prioritas penerapan Sekolah Rakyat di Indonesia.

“Akses pendidikan itu sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Masih banyak anak-anak kita yang tidak sekolah dan putus sekolah. Maka dari itu, Sekolah Rakyat adalah solusi agar tidak ada lagi anak di Merangin yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi,” ujar Bupati M. Syukur dalam keterangannya.

Program Sekolah Rakyat ini diharapkan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Merangin, di antaranya menekan angka putus sekolah, memberikan jaring pengaman bagi anak-anak di wilayah pelosok dan keluarga miskin, peningkatan kualitas SDM dan kemandirian ekonomi.

Continue Reading

DAERAH

Model Fiskal Insentif Bikin PAD Jember Tembus Rp 1 Triliun, Tertinggi se-Sekarkijang

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember for DETAIL.ID)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyatakan keberhasilan Kabupaten Jember menembus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember berhasil tembus Rp 1,072 Trilliun melalui kebijakan fiskal berbasis insentif dan kerja lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Capaian tersebut menempatkan Jember di peringkat 5 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur dan peringkat 1 se-Karesidenan Besuki (Sekarkijang).

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menegaskan peningkatan PAD tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak dan retribusi.

Pemkab Jember menerapkan skema insentif fiskal berupa penurunan retribusi pasar, penggratisan retribusi parkir, serta pengurangan dan pembebasan pajak tertentu pada momentum strategis.

“Pajak dan retribusi tidak boleh menjadi alat yang mencekik masyarakat. Justru harus kita kelola sebagai instrumen untuk membangun peradaban dan kesejahteraan,” kata Gus Fawait pada Kamis, 22 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diklaim berbasis data dan kajian ekonomi, dengan fokus pada pergerakan aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak.

“Setiap kebijakan fiskal yang kami ambil berbasis data dan kajian. Kami hitung dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak. Ketika masyarakat diberi ruang bernapas, ekonomi bergerak, dan PAD justru tumbuh,” ujarnya.

Selain kebijakan fiskal, Pemkab Jember membangun pola kerja terintegrasi lintas OPD penghasil PAD.

“Saya tidak ingin OPD berjalan sendiri-sendiri. Target PAD adalah target bersama. Tidak boleh ada ego sektoral, yang ada adalah kolaborasi,” kata Gus Fawait.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menyatakan peningkatan PAD bukan berasal dari kenaikan tarif, tetapi dari perluasan basis penerimaan dan partisipasi masyarakat.

“Kami melihat bahwa insentif fiskal yang diberikan secara terukur justru meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis penerimaan. Jadi yang naik bukan tarifnya, tetapi partisipasi dan aktivitas ekonominya,” ujar Achmad Imam Fauzi.

Berikut daftar PAD wilayah Sekarkijang:
1. Jember: Rp1,072 Trilliun
2. Banyuwangi: Rp740,31 Miliar
3. Lumajang: Rp423,55 Miliar
4. Situbondo: Rp316,44 Miliar
5. Bondowoso: Rp300,22 Miliar

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

DAERAH

Buka Universitas Merangin Fest 2026, Sekda Zulhifni Ajak Gen Z Jaga Akar Budaya

DETAIL.ID

Published

on

Ketua Penggerak PKK, Lavita Syukur dan Rektor Universitas Merangin bersama dua penulis Merangin. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, secara resmi membuka gelaran Universitas Merangin (UM) Fest 2026 yang berlangsung di Aula Kampus Talang Kawo, Kamis, 22 Januari 2026.

Mengusung jargon “Adat Dijunjung, Budayo Kito Jago”, Sekda Zulhifni mengajak milenial Gen Z untuk menjaga akar budaya sebagai warisan luhur.

Dalam sambutannya, Sekda Zulhifni menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Merangin atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan yang dinilai sangat inspiratif.

Menurutnya, jargon yang dipilih sangat mewakili identitas masyarakat Merangin yang harus diwariskan.

“Universitas Merangin Fest 2026 memiliki tujuan mulia, yakni melestarikan budaya kepada anak muda, khususnya Generasi Z, agar mereka tetap memiliki akar budaya yang kuat di tengah pesatnya perkembangan zaman,” ujar Sekda Zulhifni.

Festival yang berlangsung selama dua hari (21-22 Januari 2026) ini dimeriahkan dengan lomba tari tingkat SD dan SMA.

Sekda menilai pelibatan pelajar merupakan langkah positif dalam membangun kepercayaan diri dan menanamkan karakter berbudaya sejak usia dini.

Selain aspek seni, UM Fest juga menonjolkan jiwa kewirausahaan mahasiswa melalui bazar UMKM.

“Ini tidak hanya mengasah kreativitas mahasiswa, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Zulhifni juga meluncurkan buku antologi cerpen karya penulis lokal, yakni buku “Betandang” karya Bayu Kumara dan Yanto Bule, serta buku “Surat-surat Sunyi”.

“Ini bukti nyata karya sastra dari imajinasi penulis kita. Semoga memberi warna pada kesusastraan di Jambi dan mewujudkan mimpi kita menjadikan Merangin sebagai Kota Literasi,” ucap Zulhifni.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan penghargaan kepada tiga pelaku seni berdedikasi, yaitu Febra Muyu Ari, Wiko Antoni, dan Bayu Kumara.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua TP PKK Kabupaten Merangin, Lavita Mudahar Syukur, Asisten III Setda Hennizor, Plt. Kadikbud Merangin, Juhendri, Rektor Universitas Merangin, Yosi Elfisa, beserta jajaran wakil rektor, Ketua Dewan Kesenian Merangin, Asraf Almutawir Ketua KNPI, Andi Putra dan Kasat Binmas Polres Merangin, Karto.

Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Sekda kepada para pemenang lomba dan pelaku seni, sebagai simbol dukungan penuh pemerintah terhadap keberlanjutan agenda budaya di Kabupaten Merangin.

Berikut para Pemenang LombaTari Kreasi Daerah pada UNMER Fest:

Kategori SD/Sederhana
Juara 1 Moonchild dari SDN 282, dengan penari: 1. Qianna Syafiqa Jila, 2. Naura Nadhifa Putri, 3. Nazila Humaira, 4. Airin Mikaila RTS khaira Shafana.

Juara 2 Ekskul Tari 028 dari SDN 028 dengan penari: 1. Adzikia Ikhwatunnisa, 2. Novita Dewi, 3. Renata Stevani.

Juara 3 Perempuan Dance dari MIN 1 Bangko dengan penari: 1. Assyha Ainaya Rediti, 2. Fatthiya Rahma, 3. Fatimah Azzahra

Kategori SMA/Sederajat
Juara 1 Sanggar SMANel dari SMAN 5 dengan penari: 1. Bias Cinta Jefina, 2. Wahyu Setiawati, 3. Silviani Azzuhra, 4. Fike Zivilia Zahra.

Juara 2 Sanggar SMANDEIArt dari SMAN 8 dengan penari: 1. Istiarani, 2. Intan Wirda Putri, 3. Izzatun Nisak, 4. Bunga Lestari, 5. Aurelda Putri Yulianti.

Juara 3 Smandubel Dance ART dari SMAN 12 dengan penari: 1. Delita Ulfah, 2. Na’afi Rahmawati, 3. Safa Dini Febiani Saskia Lira Ansyari.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs