Connect with us
Advertisement

DAERAH

Soal Aset Pemkab Merangin, KPK Berikan Tujuh Poin Kesepakatan

DETAIL.ID

Published

on

aset pemkab merangin

DETAIL.ID, Merangin – Upaya Bupati Merangin, H Mashuri menuntaskan persoalan aset tanah milik Pemkab Merangin yang dikuasai pihak ketiga ke Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menemukan titik terang.

Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti bupati dari siang hingga Senin malam, 7 November 2022 di Auditorium lantai 16 Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan itu melahirkan sejumlah kesepakatan.

“Ada tujuh poin kesepakatan yang kami tandatangani dari penyelesaian aset tanah di KPK tersebut. Intinya dengan pihak ketiga yang menguasai tanah itu, melalui mekanisme sewa,” ujar Bupati pada Selasa, 8 November 2022.

Ketujuh poin itu pertama, aset tanah rumah eks Dinas Camat Pamenang dan eks Kantor Pos Polisi Pamenang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 Tahun 2012, yang beralamat di Kelurahan Pasar Pamenang, Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin atas nama Pemerintah Kabupaten Merangin adalah benar merupakan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Merangin.

Poin kedua, aset tanah yang dimanfaatkan Yayasan Pendidikan Merangin untuk Kampus STKIP/Universitas Merangin dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 84 Tahun 2014 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 02, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko adalah benar merupakan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Merangin.

Pada poin ketiga dibunyikan, pola Pemanfaatan Aset Pemerintah Kabupaten Merangin sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas melalui mekanisme sewa.

Untuk poin keempat, mekanisme sewa sebagaimana maksud pada angka 3 (tiga) di atas, tarif sewanya mengacu kepada Peraturan Bupati Merangin Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sewa Tanah dan Bangunan akan disepakati setelah dihitung oleh Penilai Pemerintah.

Sedangkan poin kelima, terkait dengan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) di atas, aset rumah eks Dinas Camat Pamenang dan eks Kantor Pos Polisi Pamenang bangunan dihapuskan dengan menggunakan mekanisme Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pihak penyewa akan menyerahkan tanah dan bangunan setelah masa perjanjian sewa berakhir dengan memperhitungkan pemanfaatan aset tanah sejak tahun 2011 sampai dengan 2021.

Masa berakhirnya perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas pada tahun 2031 dengan masa perjanjian sewa selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Aset berupa ruko diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Merangin pada tahun 2031.

Sementara itu poin keenam, terkait dengan bangunan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) di atas, aset bangunan tetap akan digunakan oleh Yayasan selama digunakan untuk lembaga pendidikan. Apabila pihak yayasan mengalihfungsikan di luar lembaga pendidikan, maka aset bangunan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.

Poin ketujuh, terkait nilai sewa maupun retribusi sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

 

Reporter: Daryanto

DAERAH

BPJS Ketenagakerjaan Jember Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Para Pegawai dan Mitra

DETAIL.ID

Published

on

Sosialisasi Bpjamsostek di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember. (Foto: Dok/Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember for DETAIL.ID)

DETAIL.ID, Jember – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember untuk meningkatkan pemahaman pegawai dan mitra kerja BPJS Kesehatan terkait perlindungan sosial bagi pekerja.

Kegiatan ini menghadirkan Staf Ahli Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Apris Saputra Haryono dan Moh Rizal Rizki sebagai narasumber.

Materi sosialisasi membahas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), termasuk manfaat program, mekanisme kepesertaan, serta prosedur klaim.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pegawai dan mitra BPJS Kesehatan semakin memahami peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin.

BPJS Kesehatan Cabang Jember menyambut kegiatan tersebut dan menilai sosialisasi ini bermanfaat untuk meningkatkan literasi jaminan sosial, sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan serta edukasi kepada masyarakat.

Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab.

Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi pekerja serta masyarakat di Kabupaten Jember.

Repoter: Zainul Hasan

Continue Reading

DAERAH

Wariskan Lingkungan Sehat, Merangin Hijaukan Bumi dengan 4.000 Bibit Pohon

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin menunjukkan komitmen nyata dalam pelestarian alam melalui aksi penanaman 4.000 pohon secara serentak. Dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, dan Wakil Bupati, A. Khafid, kegiatan ini dipusatkan di halaman Kantor Bupati Merangin pada Rabu, 28 Januari 2026.

Aksi hijau ini merupakan kado istimewa dalam rangka memperingati HUT Provinsi Jambi ke-69. Melalui sambungan Zoom Meeting, gerakan penghijauan massal ini dilakukan serentak oleh Gubernur Jambi, Al Haris, bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Jambi.

Atensi Nasional dan Pelibatan Generasi Muda

Kegiatan ini mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. Kementerian Lingkungan Hidup, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Noer Adi Wardojo, turut memantau jalannya penanaman secara langsung.

Dalam laporannya kepada Menteri LHK dan Gubernur, Bupati M. Syukur menekankan pentingnya kolaborasi lintas generasi. Ia menyoroti keterlibatan aktif generasi muda dan civil society sebagai garda terdepan pelestari lingkungan.

“Hari ini, jajaran OPD, TNI, dan Polri bersama-sama menanam hampir 4.000 batang pohon. Ini bukan sekadar seremonial, tapi semangat untuk mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi masa depan Jambi,” kata M. Syukur.

Aksi ini tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkantoran, namun menjangkau titik-titik strategis di berbagai kecamatan, antara lain:

  • Pamenang Selatan: Desa Tambang Emas.
  • Pamenang Barat: Desa Pulau Tujuh.
  • Renah Pembarap: Desa Merkeh.
  • Renah Pamenang: Desa Meranti.
  • Jangkat & Jangkat Timur: Desa Pematang Pauh, Tanjung Benuang, Desa Gedang, Pulau Tengah, dan Rantau Kermas.

Pemilihan jenis bibit dilakukan secara cermat dengan mengombinasikan pohon pelindung dan tanaman produktif. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan manfaat ekologis sekaligus ekonomis di masa mendatang.

Komoditas yang ditanam meliputi:
Jenis Tanaman Manfaat Utama
Pohon Kayu Kulit Manis & Surian (Konservasi & Industri)
Buah-buahan Alpukat, Manggis, Rambutan & Petai (Konsumsi & Ekonomi)
Perkebunan | Kopi (Kesejahteraan Petani)

“Harapannya, selain bumi menjadi lebih hijau, hasil dari pohon-pohon produktif seperti kopi dan kulit manis ini nantinya dapat menopang ekonomi masyarakat setempat,” kata Bupati dengan optimis.

Continue Reading

DAERAH

Pemkab Jember Ajak Penerima Beasiswa Eksplorasi Potensi Daerah Lewat Medsos

DETAIL.ID

Published

on

Sosialisasi potensi daerah di Universitas PGRI Argopuro, Rabu, 28 Januari 2026. (Foto: Diskominfo Jember for DETAIL.ID)

DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember mengajak mahasiswa penerima Beasiswa “Cinta Bergema” untuk mempromosikan potensi Kabupaten Jember melalui media sosial dalam agenda sosialisasi yang digelar di Universitas PGRI Argopuro, Rabu, 28 Januari 2026.

Kegiatan ini menyasar para penerima beasiswa tahun anggaran 2025 yang dana bantuannya telah cair, sebagai bagian dari penguatan peran mahasiswa dalam penyebaran informasi positif tentang daerah.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Tulus Wijayanto, menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki fungsi strategis dalam arus informasi publik.

“Kami mengharapkan para mahasiswa penerima beasiswa ini ikut serta mempublikasikan dan mengeksplorasi potensi Kabupaten Jember. Tujuannya agar informasi mengenai hal-hal baik di Jember bisa tersampaikan secara luas kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterlibatan tersebut merupakan bagian dari komitmen yang telah disepakati sejak proses wawancara seleksi beasiswa. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan materi promosi yang dapat langsung digunakan mahasiswa.

“Mahasiswa tidak perlu repot, konten sudah disediakan oleh pemerintah daerah. Mereka cukup mengunggahnya melalui akun media sosial masing-masing. Dengan begitu, jangkauan informasi positif tentang Jember akan semakin luas, yang diharapkan berimplikasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pariwisata,” katanya.

Terkait intensitas unggahan, Tulus menyebut komitmen mahasiswa berbeda-beda sesuai kesepakatan awal.

“Ada yang berkomitmen seminggu sekali, sebulan sekali, hingga enam bulan sekali. Namun, kami sangat menyarankan agar dilakukan sesering mungkin, minimal satu minggu sekali. Semakin sering mereka memposting, maka potensi Jember akan semakin dikenal publik,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs